MOMSMONEY.ID - Kapan BBM di SPBU Shell BP Vivo tersedia lagi? Ini kata pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemerintah bersama badan usaha yang menjalankan bisnis stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU), baik PT Pertamina maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor BBM.
Tujuannya, guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan.
Dan, pemeritah menyepakati kolaborasi antara badan usaha SPBU swasta dan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel atau bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.
"Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur," kata Bahlil dikutip dari laman Kementerian ESDM, Slasa (23/9).
Baca Juga: Harga Ada yang Naik dan Turun, Ini Harga BBM Shell dan BP Terbaru September 2025
"Jadi, produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi," ujarnya.
Terkait dengan kualitas BBM, Pertamina dan SPBU swasta setuju untuk melakukan survei bersama sebelum pengiriman BBM.
Menyangkut dengan harga beli BBM, pemerintah meminta supaya Pertamina dan SPBU swasta melakukannya secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Bahlil juga mendorong, agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.
"Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia," sebutnya.
PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.
Baca Juga: Mengenal Asuransi All Risk dan Manfaat Lengkapnya untuk Kendaraan
Pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan ini memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Dan, Kementerian ESDM menegaskan, tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta terus mengalami peningkatan, naik 11% pada 2024 dan menjadi 15% hingga Juli 2025.
Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.
Pemerintah juga menekankan, aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah akan terus memfasilitasi kerjasama business to business (B2B) antara Pertamina dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.
Selanjutnya: Harga Emas Pecah Rekor Didukung Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News