MOMSMONEY.ID - Bagi pembeli rumah pertama, simak tips membeli rumah dari developer berikut ini, yuk, supaya tidak tertipu.
Saat ini, harga rumah semakin melambung tinggi. Tentu, dengan harga yang tinggi, Anda perlu berhati-hati saat akan membeli rumah.
Melansir Ruparupa, membeli rumah dari developer adalah salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Terutama, karena developer properti menawarkan kemudahan dan keuntungan seperti pilihan yang beragam dan proses pembelian yang mudah.
Namun, sebelum membeli rumah dari developer, ada baiknya Anda melakukan beberapa pertimbangan, karena keputusan ini bisa berdampak jangka panjang, lo.
Baca Juga: Tips Beli Rumah Pertama Untuk Milenial dan Gen Z
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, simak tips beli rumah dari developer berikut ini yuk.
Cek reputasi developer
Saat membeli rumah dari developer sebaiknya periksa reputasi developer tersebut. Cari informasi dari internet, media sosial atau orang-orang yang sudah pernah membeli dari pengembang tersebut.
Periksa apakah developer tersebut pernah tersangkut masalah sengketa dan lainnya. Periksa juga bagaimana mereka menyelesaikan kasus tersebut.
Beli hunian dari developer resmi
Saat ini banyak penipuan properti yang mengatasnamakan developer tertentu. Pastikan Anda membeli rumah dari developer resmi yang memiliki izin usaha yang sah. Selain itu periksa seberapa besar tingkat keberhasilan developer dalam membangun hunian hingga ditinggali.
Hindari membayar uang muka
Sebaiknya hindari membayar uang muka sebelum KPR disetujui. Hal ini untuk menghindari adanya kerugian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Catat, Ini lo Ciri-Ciri Rumah yang Sehat!
Pastikan sertifikat sudah balik nama
Tips membeli rumah dari developer selanjutnya adalah pastikan mengecek legalitas dokumen yang ada, termasuk sertifikat rumah. Pastikan Anda memeriksa sertifikat tanah dan bangunan yang sudah balik nama atas nama developer.
Periksa IMB Perumahan
Selain itu, jika Anda membeli rumah di perumahan, periksa developer sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini adalah dokumen resmi untuik mendirikan bangunan yang didalamnya tercantum data bangunan.
Jika tidak memiliki IMB maka proyek pembangunan bisa menjadi sengketa di masa depan dan akan merugikan Anda.
Jangan lakukan transaksi bawah tangan
Lakukan transaksi secara lega dan jelas. Transaksi jual beli rumah bawah tangan tidak dilindungi oleh hukum. Jadi pastikan melakukan transaksi jual beli rumah secara resmi di hadapan notaris.
Jika rumah yang akan dubelu masih dalam status dijamin di bank, lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan buat akta jual beli di hadapan notaris.
Segera urus AJB dan SHM
Setelah transaki jual beli rumah selesai, segera urus Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). AJB adalah bukti sah bahwa Anda telah membeli rumah tersebut, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan atas rumah tersebut.
Selanjutnya: Cermati Analisa Teknikal Mirae Sekuritas Saham ANTM, SIMP & AMRT, Selasa (19/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News