Santai

Ini Lo Bahaya Pemberian Persetujuan Data Pribadi Sembarangan

Ini Lo Bahaya Pemberian Persetujuan Data Pribadi Sembarangan

MOMSMONEY.ID -  Rentannya keamanan dan kerahasiaan data pribadi merupakan topik yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Berbagai isu menjadi pemantik hangatnya diskusi terkait persoalan perlindungan data pribadi. 

Mulai dari kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi, maraknya jual beli data melalui situs online, hingga tumpang tindihnya ketentuan yang ada. Tantangan ini termasuk juga pada industri keuangan. 

Sebenarnya untuk upaya perlindungan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 dikeluarkan untuk menjamin hak dasar warga negara terkait Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) . Namun kunci tercapainya tujuan utama dari UU tersebut adalah pemahaman yang tepat dari industri, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Simak Judul Tontonan Indonesia Baru Tayang di Netflix Maret 2023, Ada Keramat 2

Bahaya Pemberian Persetujuan Data Sembarangan

Berbagai kasus yang terjadi mengindikasikan kurangnya pemahaman sebagian besar anggota masyarakat akan dampak penyalahgunaan data pribadi.  Misalkan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan korban yang mendapati sejumlah uang masuk ke rekeningnya lalu diminta untuk mengembalikan uang tersebut beserta bunga yang mencekik leher. 

Padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan mengaku pernah meminjam ke operator pinjol ilegal lain namun sudah dibayar lunas. Jadi kemungkinan besar data-data pribadi korban telah dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk memberikan pinjaman tanpa sepengetahuannya. 

Peminjam secara legal formal mungkin telah memberikan persetujuan kepada pihak pinjol ilegal untuk memanfaatkan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman. Akan tetapi pada kenyataannya, peminjam belum tentu menyadari luasnya cakupan persetujuan yang diberikannya. 

Melansir DBS, dari ilustrasi di atas konsumen perlu memperhitungkan dampak di kemudian hari sebelum memberikan persetujuan terkait penggunaan data pribadinya. Ketika nama dan nomor telepon yang bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab, mungkin informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk menawarkan produk ilegal seperti judi online. 

Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, aplikasi belanja, dan penelusuran internet, berbagai data lain bisa bertebaran di mana-mana. Alhasil, ketika nama, nomor telepon, dan nomor kartu kredit bocor, para pelaku kriminal bisa memanfaatkannya untuk melakukan penipuan kartu kredit. 

“Ketika informasi yang bocor masih sedikit, mungkin kita sama sekali tidak sadar atau tidak merasakannya. Namun, semakin banyak informasi yang bocor, semakin besar tingkat risiko yang kita hadapi. Bukan hanya bagi kita, bahkan bagi keluarga kita,” jelas Head of Legal & Corporate Secretary DBS Yosea Iskandar.

Aturan Penggunaan Data dalam Sektor Perbankan 
Bagi sektor perbankan, konsep dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi bukanlah hal baru. Demikian pula dengan kewajiban bank untuk memperoleh persetujuan nasabah dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi nasabah. 

Seperti yang tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Tertulis larangan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Pengecualian jika sudah ada pemahaman antar pihak, maka dinyatakan sah menurut UU PDP. 

Pasal 11 ayat 4 dari POJK No. 6 Tahun 2022 mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan pemberian informasi pribadi konsumen. Selain itu, POJK 6 dan POJK 11 juga mencantumkan sanksi administratif jika pelaku usaha termasuk bank lalai dalam melaksanakan kewajibannya. 

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis dengan denda, ganti rugi kepada konsumen, pembatasan atau pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha, larangan untuk menerbitkan produk bank baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank, hingga pencabutan izin produk/layanan dan izin usaha. 

Kaitannya dengan aturan tersebut, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, dan akuntabilitas pihak pelaku usaha yang meminta sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan persetujuan.

Baca Juga: Tak Mudah, Begini Perjalanan Karier Tokoh Utama Drakor Taxi Driver 2

Dengan adanya berbagai ketentuan di atas, bank dan lembaga keuangan harus memastikan pemrosesan data dilakukan selain sesuai dengan tujuannya juga dengan itikad melindungi hak-hak nasabah. Juga harus memperhatikan persetujuan yang diperolehnya dibuat secara tertulis atau terekam. Apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, bank wajib melakukan pemberitahuan kepada nasabah terkait secara tertulis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News