MOMSMONEY.ID - Vaksinasi Covid-19 masih terus dilakukan hingga saat ini, apalagi ini merupakan sebuah upaya perlindungan kepada masyarakat.
Meski begitu, per 1 Januari tahun ini, imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imuniasai rutin efektif. Vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 program dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (3/1).
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Terkait Judi Online
Lantas siapa yang masuk dalam sasaran pemberian imunisasi Covid-19 program ini?
Sesuai dengan PMK Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023, 2 kelompok sasaran tersebut Pertama, kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Kedua, kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized sedang–berat.
Adapun, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News