AturUang

Ini 7 Langkah OJK Atasi Masalah Pinjaman Daring

Ini 7 Langkah OJK Atasi Masalah Pinjaman Daring

MOMSMONEY.ID – Industri pinjaman daring alias pindar sedang tersandung kasus gagal bayar, yang terbaru adalah gagal bayar di Akseleran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator terus memantau kondisi kesehatan industri fintech lending ini untuk segera dapat mengatasi masalah tersebut.

Sejauh ini, ada 7 poin yang OJK lakukan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan, di antaranya;

  1. Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri pindar.
  2. Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
  3. Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower).
  4. Melakukan pengaturan yang membatasi industri pindar, di mana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) pindar.
  5. Mewajibkan industri pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
  6. Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
    1. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp 3 juta bagi borrower industri pindar.
    2. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi professional lender dan non professional lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.
  7. Melakukan tindakan pengawasan, antara lain:
    1. mewajibkan pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia
    2. penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring
    3. tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai
    4. melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud
    5. melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Pindar Perkuat Manajemen Risiko

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna dan masyarakat.

Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.

Baca Juga: Wajib Selesaikan Masalah Lender, Ini Titah OJK Untuk Akseleran

Selanjutnya: Kementerian Investasi Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News