M O M S M O N E Y I D
AturUang

Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Pindar Perkuat Manajemen Risiko

Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkahlangkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: CORE Indonesia Sebut 67% Pengguna Pindar Gunakan Pinjaman untuk Usaha

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Lapor SIPASTI OJK untuk Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pindar Berizin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

45.000 Bayi Berisiko: Biaya Hidup di Jakarta Ancam Pengobatan Jantung

Ribuan bayi lahir dengan PJB, 91% dari luar Jawa. Tantangan biaya hidup di Jakarta bisa menghambat terapi. 

Daftar Negara dengan PPN Tertinggi Di Dunia dan Pengaruhnya ke Biaya Hidup

Simak daftar negara dengan PPN tertinggi di dunia dan pahami dampaknya terhadap harga barang serta daya beli Anda maupun masyarakat global.  

Karier Anda Bisa Aman! Paklaring Sah Jamin Klaim JHT dan Kredit Lancar

Paklaring sering dibutuhkan saat pindah kerja dan urus hak karyawan. Simak fungsi, manfaat, dan contoh paklaring yang benar ini, ya.  

7 Kebocoran Finansial yang Sering Menghambat Kekayaan Tanpa Disadari

Simak yuk, kebiasaan kecil yang tampak normal ternyata bisa jadi kebocoran finansial dan menghambat kekayaan Anda pelan-pelan.

Jeda Digital Penting! Cara Mudah Buat Ruang Analog di Rumah, Lepas Layar

Yuk cek cara membuat ruang analog di rumah Anda agar lepas dari layar, pikiran lebih fokus, dan hidup terasa lebih seimbang setiap hari.

3 Warna Cat Kamar Tidur yang Sebaiknya Dihindari agar Tidur Lebih Berkualitas

Simak yuk, berikut warna cat kamar tidur yang sebaiknya dihindari agar ruang istirahat terasa lebih nyaman dan mendukung tidur nyenyak.  

Desain Rumah Modern Bisa Terlihat Kuno! Hindari Kesalahan Penataan Permadani Ini

Permadani klasik kembali tren di 2026, ini cara menatanya agar rumah terasa hangat, berkarakter, dan cocok untuk gaya hidup modern, yuk simak.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 11 Februari 2026, Aktif Berbagai Ide

Berikut ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok Rabu 11 Februari 2026, cek peluang kerja, strategi tim, dan arah rezekimu.  

Ada Diskon 30%, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Angkutan Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan lebih dari 1,2 juta tempat duduk yang mendapat diskon 30% untuk angkutan Lebaran. 

Mudik Lebaran 2026, Indonesia AirAsia Siapkan Diskon Mulai 17%

Penawaran ini berlaku untuk periode pembelian tiket 10 Februari - 29 Maret 2026 dengan keberangkatan 14 - 29 Maret 2026.​