M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Melalui SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR  di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pembelian Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai KTP

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, menjelaskan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Adapun, penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan melalui evaluasi. Evaluasi tersebut mengenai batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara, bila terdapat Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Bila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Selanjutnya: Kenali! Ini penyebab, gejala, dan dampak depresi bagi penderitanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

UMKM Lokal Bidik Pasar Luar Negeri, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Menjual produk ke luar negeri membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM. Namun, pelaku usaha perlu memahami karakteristik konsumen, dll  

Hasil Hylo Open 2026: Menang atas Wakil Tuan Rumah, Raymond/Joaquin ke 16 Besar

Hasil Hylo Open 2026 babak 32 besar hari pertama, Selasa (27/10), ganda putra Raymond Indra/Nikolaus Joaquin melaju ke 16 besar.

Sering Dianggap Sepele, 5 Kebiasaan Malam Ini Bisa Sebabkan Penyakit Ginjal Kronis lo

Simak 5 kebiasaan sepele sebelum tidur yang wajib dihindari untuk melindungi kesehatan ginjal Anda. Seperti ngemil hingga menahan buang air kecil.  

6 Tips Diet Cepat Kurus dalam 1 Minggu, Cara Ampuh Susutkan Kalori secara Alami

Inilah tips diet cepat kurus dalam 1 minggu, dari pangkas karbohidrat hingga atur pola tidur. Cara tepat dapatkan tubuh langsing secara efisien.

Enggak Perlu Takut Gemuk, Ternyata Ini 6 Seafood yang Bikin Diet Anda Tetap Sukses

Seafood ternyata kaya protein dan lebih rendah kalori dibanding daging merah. Intip 6 jenis makanan laut yang aman dikonsumsi saat diet.  

6 Manfaat Air Mawar untuk Rambut, Bisa Kurangi Ketombe

Sudah pernah tahu manfaat air mawar yang bagus untuk merawat kecantikan rambut? Jika belum, yuk intip beberapa di artikel ini.  

Bawa Run Your Way di Indonesia, New Balance Kenalkan 5 Sepatu Lari Lintas Kebutuhan

Ew Balance memperkenalkan lima model sepatu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, yakni untuk latihan kecepatan, lari jarak jauh, hingga race day.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (28/10), Sebagian Besar Jabodetabek Hujan Lebat

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (28/10), Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di sebagian besar wilayah Jabodetabek berikut ini.

25 Provinsi Ini Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (28/10)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu (28/10) dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di banyak provinsi ini.

Ide Usaha Tas Kulit yang Sudah Menjangkau Pasar Internasional

Kementerian UMKM mencatat tas kulit made in Indonesia sudah bisa tembus pasar mancanegara sekarang ini.