M O M S M O N E Y I D
Pendidikan

Edukasi Sistem Peradilan Nasional, UPH Gelar Seminar

Edukasi Sistem Peradilan Nasional, UPH Gelar Seminar
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Universitas Pelita Harapan Fakultas Hukum gelar seminar hukum nasional dengan tema Reformasi Hukum acara penyidikan. Kegiatan edukasi ini dilakukan untuk menginformasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

Sekadar informasi saja, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025. Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan seminar yang menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah tugas Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membahas pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan. Ia mengangkat data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat adanya 46 kasus kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022 hingga 2024, dengan total 294 korban. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia.

Arif juga menyampaikan pandangannya terkait perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi public dalam proses legislasi revisi KUHAP. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dengan perlindungan hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Arif menutup paparannya dengan menyerukan perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat. “Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” ucapnya.

Baca Juga: UPH Perkenalkan Fakultas Terbaru Artificial Intelligence, Kedokteran Gigi & PPG

Dr. Fachrizal Afandi, Akademisi Universitas Brawijaya menekankan bahwa penerapan hukum pidana harus tetap menghormati martabat manusia. Ia mengingatkan pentingnya menjaga proses penyidikan dari perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk membatasi eksposur tersangka di media massa.

"Penerapan upaya paksa, seperti penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan untuk memastikan kehadiran terdakwa di persidangan, bukan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," ujar Dr. Fachrizal.

Dr. Fachrizal juga menyampaikan bahwa reformasi hukum acara pidana perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip penting, termasuk exclusionary rules, yaitu ketentuan bahwa bukti yang diperoleh secara  tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan. Ia juga menyoroti prinsip fruit of the poisonous tree, yang menyatakan bahwa bukti lanjutan yang berasal dari bukti tidak sah turut dianggap tidak sah.

Di akhir paparannya, Dr. Fachrizal menekankan pentingnya memperkuat peran hakim sejak tahap awal penyidikan. Ia mengusulkan penguatan mekanisme praperadilan, bahkan mempertimbangkan model hakim komisaris seperti yang diterapkan di beberapa negara, untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan.

Selanjutnya Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia menuturkan keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum.

“Salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan penyesalannya. Dalam proses ini, pelaku tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Prof. Topo.

Sedangkan Prof. Jamin Ginting, Dosen Fakultas Hukum UPH menyoroti pentingnya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Di banyak negara, penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas yang terpisah.

Baca Juga: Final Honda DBL Banten Menjadi Bukti Dominasi Tim Basket UPH College Tangerang

Jamin Ginting bilang Jaksa bertugas untuk melakukan penuntutan, sementara polisi memiliki peran dalam mengumpulkan bukti. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, terdapat beberapa tantangan terkait pemisahan tugas antara kedua lembaga ini. Jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya fokus pada tugas penuntutan, sementara fungsi penyidikan dapat diserahkan kepada Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Dalam beberapa kasus, kurangnya koordinasi yang efektif antara jaksa dan penyidik kepolisian dapat menghambat kelancaran penyidikan dan berujung pada ketidakpastian hukum,” ujar Prof. Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (2/5).

Prof. Ginting juga menyarankan agar sistem hukum memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang tersedia cukup untuk mendasari keputusan penahanan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang baik dalam setiap tahap proses hukum, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, Prof. Ginting mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama, agar proses penyidikan berjalan dengan lebih adil dan efektif Sebagai bagian dari komitmennya, UPH terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas tinggi, menghasilkan lulusan yang profesional, berakhlak mulia, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: Buyung Poetra Sembada (HOKI) Gandeng UPH, Dorong Inovasi Pangan Lewat Dailymeal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Tunjung Kembali Mencapai Laga Puncak

Hasil Kumamoto Masters 2025 Babak Semifinal Sabtu (15/11), Gregoria Mariska Tunjung kembali mencapai partai puncak turnamen BWF Super 500 ini.

Prediksi Laga Portugal vs Armenia Pada 16 November 2025 di Kualifikasi Piala Dunia

Simak prediksi Portugal vs Armenia Minggu 16 November 2025, malam WIB di Estadio do Dragao bakal jadi laga yang ditunggu pecinta bola. 

8 Rebusan Daun yang Efektif Turunkan Kolesterol Tinggi

Adakah rebusan daun yang efektif turunkan kolesterol tinggi? Yuk, intip selengkapnya di sini!          

iPhone 16 Paling Canggih di Kelas Flagship? Ada Fitur LiDAR Scanner dan UWB 2!

IPhone 16 jadi ponsel flagship super canggih karena hadirkan fitur LiDAR scanner & UWB 2. Fitur UWB ini juga dimiliki pesaingnya, Google Pixel 9.

12 Buah yang Cepat Turunkan Kadar Kolesterol Tinggi, Mau Coba?

Mari intip daftar buah yang cepat turunkan kadar kolesterol tinggi berikut ini. Ada apa saja, ya?   

4 Minyak yang Cocok Digunakan saat Diet Turunkan Berat Badan

Ternyata ini beberapa minyak yang cocok digunakan saat diet turunkan berat badan. Kira-kira apa saja, ya?

3 Alasan Mengapa Pemilik iPhone Lebih Gampang Ditipu, Cek Solusinya di Sini!

Ada beberapa alasan mengapa pemilik iPhone lebih gampang ditipu dibandingkan pemilik Android. Pengguna Android seringnya pakai kata sandi unik.

Manfaat Minum Jus Bit untuk Tekanan Darah yang Jarang Diketahui

Ternyata ini dia manfaat minum jus bit untuk tekanan darah yang jarang diketahui!                    

Apakah Perlu Minum Obat Asam Urat Seumur Hidup? Ini Dia Jawaban dari Dokter!

Apakah perlu minum obat asam urat seumur hidup? Obat asam urat seperti allopurinol dan febuxostat bisa bantu mengelola kadar asam urat dengan baik

7 Manfaat Konsumsi Makanan Berserat untuk Kesehatan Tubuh

Apa saja manfaat konsumsi makanan berserat untuk kesehatan tubuh, ya? Cari tahu di sini, yuk!