M O M S M O N E Y I D
Pendidikan

Edukasi Sistem Peradilan Nasional, UPH Gelar Seminar

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Universitas Pelita Harapan Fakultas Hukum gelar seminar hukum nasional dengan tema Reformasi Hukum acara penyidikan. Kegiatan edukasi ini dilakukan untuk menginformasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

Sekadar informasi saja, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025. Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan seminar yang menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah tugas Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membahas pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan. Ia mengangkat data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat adanya 46 kasus kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022 hingga 2024, dengan total 294 korban. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia.

Arif juga menyampaikan pandangannya terkait perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi public dalam proses legislasi revisi KUHAP. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dengan perlindungan hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Arif menutup paparannya dengan menyerukan perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat. “Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” ucapnya.

Baca Juga: UPH Perkenalkan Fakultas Terbaru Artificial Intelligence, Kedokteran Gigi & PPG

Dr. Fachrizal Afandi, Akademisi Universitas Brawijaya menekankan bahwa penerapan hukum pidana harus tetap menghormati martabat manusia. Ia mengingatkan pentingnya menjaga proses penyidikan dari perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk membatasi eksposur tersangka di media massa.

"Penerapan upaya paksa, seperti penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan untuk memastikan kehadiran terdakwa di persidangan, bukan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," ujar Dr. Fachrizal.

Dr. Fachrizal juga menyampaikan bahwa reformasi hukum acara pidana perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip penting, termasuk exclusionary rules, yaitu ketentuan bahwa bukti yang diperoleh secara  tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan. Ia juga menyoroti prinsip fruit of the poisonous tree, yang menyatakan bahwa bukti lanjutan yang berasal dari bukti tidak sah turut dianggap tidak sah.

Di akhir paparannya, Dr. Fachrizal menekankan pentingnya memperkuat peran hakim sejak tahap awal penyidikan. Ia mengusulkan penguatan mekanisme praperadilan, bahkan mempertimbangkan model hakim komisaris seperti yang diterapkan di beberapa negara, untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan.

Selanjutnya Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia menuturkan keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum.

“Salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan penyesalannya. Dalam proses ini, pelaku tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Prof. Topo.

Sedangkan Prof. Jamin Ginting, Dosen Fakultas Hukum UPH menyoroti pentingnya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Di banyak negara, penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas yang terpisah.

Baca Juga: Final Honda DBL Banten Menjadi Bukti Dominasi Tim Basket UPH College Tangerang

Jamin Ginting bilang Jaksa bertugas untuk melakukan penuntutan, sementara polisi memiliki peran dalam mengumpulkan bukti. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, terdapat beberapa tantangan terkait pemisahan tugas antara kedua lembaga ini. Jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya fokus pada tugas penuntutan, sementara fungsi penyidikan dapat diserahkan kepada Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Dalam beberapa kasus, kurangnya koordinasi yang efektif antara jaksa dan penyidik kepolisian dapat menghambat kelancaran penyidikan dan berujung pada ketidakpastian hukum,” ujar Prof. Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (2/5).

Prof. Ginting juga menyarankan agar sistem hukum memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang tersedia cukup untuk mendasari keputusan penahanan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang baik dalam setiap tahap proses hukum, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, Prof. Ginting mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama, agar proses penyidikan berjalan dengan lebih adil dan efektif Sebagai bagian dari komitmennya, UPH terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas tinggi, menghasilkan lulusan yang profesional, berakhlak mulia, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: Buyung Poetra Sembada (HOKI) Gandeng UPH, Dorong Inovasi Pangan Lewat Dailymeal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Superindo Weekday Spesial Anniversary 10-13 Agustus 2026, Rinso Diskon 45%

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 10-13 Agustus 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Syailendra Capital Luncurkan ETF Emas Syariah (XSGO), Bisa Dibeli Mulai Rp 100.000

Instrumen baru ETF emas menawarkan kemudahan transaksi, transparansi harga, dan efisiensi biaya bagi investor.

Terbatas 5 Hari! Cek Promo Richeese Factory Merdeka Duo, Paket Hemat & Lengkap Berdua

Jangan lewatkan promo Richeese Factory terbatas dari tanggal 10-14 Agustus 2026. Nikmati aneka paket ayam lezat dengan harga irit.

Dari Lapangan Sederhana, Anak-Anak Ini Mengejar Mimpi Jadi Pesepak Bola

Mendukung mimpi anak lewat olahraga, ini pentingnya orangtua memberi ruang untuk si kecil berkembang.

Tonton 5 Film Ini Jika Anda Suka Olahraga Tinju, Menegangkan tapi Seru

Banyak film yang memiliki tema tinju dan bisa ditonton sebagai hiburan menarik. Seperti beberapa rekomendasinya berikut ini.

Tak Banyak Dibicarakan, Ini Alasan Menopause Perlu Jadi Perhatian Perempuan

Menopause masih jarang dibicarakan, akses informasi dan produk ramah menopause jadi hal yang penting.

7 Film Indonesia Paling Populer Adaptasi Novel, Tak Kalah Keren dari Bukunya

Cerita pada film Indonesia banyak yang diadaptasi dari karya novel populer dan dijadikan film yang tak kalah keren.​

Buah Superfood, Ketahui 5 Manfaat Buah Jambu Biji bagi Kesehatan Tubuh

Buah jambu biji dianggap sebagai superfood dengan tekstur yang mirip buah pir, namun memiliki rasa yang lebih manis dan kaya manfaat bagi tubuh.

4 Cara Atasi Silent Treatment, Wajib Bela Diri Saat Sudah Abusive

Silent treatment terjadi ketika seseorang dengan sengaja mendiamkan orang lain, sahabat, keluarga, atau pasangan sebagai bentuk hukuman.

Tak Hanya Premi, Layanan Klaim Jadi Pertimbangan Pilih Asuransi Kendaraan

​Asuransi Astra melihat pengalaman pelanggan saat membutuhkan bantuan menjadi bagian penting dalam menilai manfaat perlindungan kendaraan.