M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 10-23 Maret 2026, Cokelat-Sabun Cair Diskon 30%

Promo Indomaret Harga Spesial tawarkan Diskon hingga 30%. Cek katalognya sekarang dan nikmati belanja lebih hemat.

Promo Alfamidi Ngartis Periode 1-15 Maret 2026, Olatte-Sasa Santan Beli 2 Gratis 1

Cek promo Alfamidi Ngartis periode 1-15 Maret 2026 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Aneka Promo Genki Sushi Spesial Ramadhan, Paket Lengkap Bukber Mulai Rp 85 Ribu

Ramadhan makin istimewa dengan promo Genki Sushi. Paket hemat mulai Rp 85.000 sudah termasuk sushi dan ocha. Cek daftar menunya sebelum kehabisan!

IHSG Berpotensi Melemah, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG diproyeksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (11/3/2026)​. Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (11/3/2026). Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (11/3) di Jabodetabek Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG terbaru cuaca hari ini Rabu (11/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Waspada! Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Ketahui Gejala & Pencegahannya yuk

Satu orang terinfeksi campak bisa tularkan 18 orang lain. Waspada penyebaran cepat, kenali gejala agar penanganan segera dilakukan.

DBS Foundation Beri Hibah Rp 11,2 Miliar Untuk Lima Bisnis Berdampak Sosial

Di Indonesia, DBS Foundation memberikan dana hibah SGD 850.000 atau sekitar Rp 11,2 miliar kepada 5 social enterprise dan business for impact.

Jadwal Swiss Open 2026: 8 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 16 Besar, Ada Ginting

Jadwal Swiss Open 2026 babak 32 besar hari kedua Rabu (11/3), delapan wakil Indonesia berlaga memperebutkan tiket 16 besar.​

Xiaomi 15T Jadi HP RAM 12GB & Layar AMOLED 3200 Nits, Makin Nyaman

Ditenagai Dimensity 8400 Ultra dan RAM 12 GB, Xiaomi 15T tawarkan performa responsif. Ketahui detail lengkapnya sebelum memutuskan beli!