M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

11 Promo BCA Spesial Kemerdekaan, Banjir Diskon Kuliner Kopi Kenangan hingga Wingstop

Buruan serbu promo BCA edisi kemerdekaan untuk menikmati aneka kuliner hemat di Kopi Kenangan, Chatime, hingga Wingstop. Manfaatkan sekarang juga!

Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Agustus 2026, Cek Karier, Cinta dan Keuangan

Simak ramalan 12 zodiak hari ini 18 Agustus 2026, cek karier, cinta, keuangan, dan kesehatan Aries hingga Pisces yang lengkap di sini.​

Ramalan Shio Hari Ini Selasa 18 Agustus 2026, Teruskan Rencana yang Dibuat

Simak ramalan shio hari ini 18 Agustus 2026 untuk 12 shio, mulai karier, keuangan, asmara hingga kesehatan yang lengkap di sini.​

Harga Emas Antam Hari Ini (18/8) Naik Rp 18.000, Cek Harga Jual dan Buyback Terbaru

Harga emas Antam pada Selasa (18/8), naik Rp 18.000 menjadi Rp 2.695.000 per gram. Harga buyback menguat Rp 25.000 menjadi Rp 2.555.000 per gram.​

BMKG Mencatat Ada 2.119 Gempa Susulan pasca Gempa Flores Magnitudo 7,7

Hingga 18 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, BMKG mencatat, total ada 2.119 gempa susulan alias aftershock.

BEM UI Gelar Aksi #MerebutKemerdekaan di Bundaran HI 18 Agustus Bawa 8 Tuntutan Ini

BEM UI kembali turun ke jalan menggelar demo di Bundaran HI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mahasiswa mengusung aksi untuk menyuarakan 8 tuntutan.

IHSG Masih Bisa Menguat, Cek Rekomendasi Saham dari BRI Danareksa Sekuritas (18/8)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa (18/8/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas hari ini.

Cek Daftar Promo HokBen Spesial Kemerdekaan 2026, Banyak Diskon Menu Favorit

Nikmati ragam menu favorit mulai Rp 17.000-an lewat promo HokBen Spesial Kemerdekaan sampai 21 Agustus 2026. Yuk, serbu paket hematnya!

IHSG Diproyeksi Sideways, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (18/8)

IHSG berpotensi bergerak sideways pada perdagangan Selasa (18/8/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Belajar Minum Mandiri, Ini Panduan Memilih Cup Anak Sesuai Usia

​Setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda saat belajar minum. Karena itu, penggunaan cup sebaiknya disesuaikan dengan tahap perkembangan anak.