M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Trik Tukang Cat Profesional biar Mengecat Rumah Lebih Cepat Selesai

Trik sederhana dari tukang cat profesional membuat proses mengecat rumah lebih cepat, rapi, hemat waktu, dan minim capek.  

4 Perbedaan SPF dan PA pada Sunscreen yang Wajib Dipahami, Jangan Asal Beli!

Saat membeli produk sunscreen, Anda pasti sering melihat label SPF dan PA. Wajib tahu, ini 4 perbedaan SPF dan PA pada sunscreen.

10 Kebiasaan Finansial yang Bisa Bantu Kelas Menengah Naik Asetnya

Ingin kondisi keuangan lebih baik? Simak 10 kebiasaan finansial yang dapat bantu kelas menengah membangun aset secara bertahap.

4 Waktu Terburuk untuk Olahraga yang Bisa Membahayakan Tubuh, Hindari Ya!

Sudah tahu belum? Ada 4 waktu terburuk untuk olahraga yang wajib Anda hindari. Klik untuk penjelasan selengkapnya.

IHSG Pekan Ini Siap Bullish, IPOT Jagokan Tiga Saham Berikut

Pergerakan IHSG pada pekan ini diperkirakan lebih dipengaruhi musim laporan keuangan emiten kuartalan.

Volatilitas SUN Tetap Tinggi Pasca-Rating S&P, Yield SUN 10 Tahun Ditaksir 6,8%-7,3%

Prospek obligasi dinilai tetap menarik hingga akhir 2026, didukung permintaan domestik dan risiko downgrade yang mereda.

Hujan Lebat Masih Turun di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/7)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 21 Juli 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Apa Artinya bagi Pasar Obligasi & Rupiah?

Yield obligasi pemerintah, CDS, rupiah belum menunjukkan perubahan signifikan usai S&P mempertahankan rating Indonesia. Apa sebabnya?

Risiko Rambut Rontok, Mengapa Cat Rambut Permanen Bikin Batang Rambut Rapuh?

Bahan kimia dalam cat rambut permanen bisa mengikis protein alami rambut. Simak alasan mengapa batang rambut rontok setelah diwarnai.

Bitcoin Bertahan di US$ 64.000 Saat Geopolitik Memanas, Apa sebabnya?

Harga Bitcoin bertahan di atas US$ 64.000 meski harga minyak dunia melonjak akibat memanasnya konflik AS-Iran.