M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jangan Minum sebelum Baca Ini! 5 Cara Mengonsumsi Teh Hijau biar Lemak Cepat Luntur

Salah minum bisa memicu asam lambung dan bikin insomnia. Ketahui cara mengonsumsi teh hijau yang ampuh mendongkrak pembakaran kalori Anda di sini.

Waspada Produk Ilegal! Ini 6 Ciri-Ciri Kosmetik Palsu & Efek Buruknya Buat Kesehatan

Mulai dari manipulasi tanggal kedaluwarsa hingga harga terlampau murah, kenali ciri-ciri kosmetik palsu secara cermat untuk lindungi kulit Anda.

4 Warna Lipstik yang Harus Dihindari Pemilik Bibir Hitam, Bikin Wajah Kusam dan Pucat

Salah memilih warna justru bisa membuat bibir terlihat abu-abu. Inilah 4 warna lipstik yang harus dihindari pemilik bibir hitam.

Hasil French Open 2026, 3 Ganda Indonesia Melaju ke 16 Besar

Hasil French Open 2026 babak 32 besar hari pertama, Selasa (20/10), dua ganda putri dan satu ganda campuran Indonesia melaju ke 16 besar.

Hujan Lebat Turun di 10 Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/10)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 21 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Favorit Anak tapi Bikin Cemas! Ini 4 Bahaya Mainan Squishy & Solusi Memilih yang Aman

Temukan fakta di balik bahaya mainan squishy bagi kesehatan anak-anak. Dapatkan trik memilih mainan squishy yang teruji bebas bahan berbahaya.  

4 Kesalahan Makeup Natural yang Bikin Hasilnya Kurang Menyatu, Catat Ya!

Beberapa kesalahan kecil dapat membuat makeup natural tampak tebal. Ini 4 kesalahan makeup natural yang wajib Anda perbaiki sekarang juga.

Ide Usaha Sepatu Motif Lukisan Yang Sudah Tembus Ekspor

Kementerian UMKM mencatat sudah ada beberapa pelaku usaha level UMKM menekuni usaha sepatu lukis dan sudah menjangkau pasar global.

Ramalan Shio Besok Rabu 21 Oktober 2026: Sabar Hadapi Perbedaan Pendapat

Ramalan shio besok Rabu 21 Oktober 2026, membawa gambaran menarik seputar karier, keuangan, percintaan, dan kesehatan untuk 12 shio. 

Ramalan Zodiak Besok Rabu 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Ujian Emosi

Cek ramalan 12 zodiak besok Rabu 21 Oktober 2026, mulai dari asmara, karier, hingga kesehatan. Simak saran untuk setiap zodiak.