M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ketombe Menumpuk? Ini 4 Makanan Penyebab Ketombe yang Harus Anda Batasi

Kondisi kulit kepala sangat dipengaruhi oleh apa yang kita konsumsi sehari-hari. Harus dibatasi, inilah 4 makanan penyebab ketombe.

7 Manfaat Susu Almond untuk Diet & Kesehatan, Lengkap Cara Buat Sendiri di Rumah

Ragam manfaat susu almond dapat membantu mengontrol berat badan sekaligus menjadi alternatif sehat yang aman bagi penderita intoleransi laktosa.  

Mau Pindah Profesi? Ini 4 Cara Switch Career Tanpa Pengalaman yang Bisa Dicoba

Switch career tanpa pengalaman itu sangat mungkin dilakukan. Berikut adalah 4 cara switch career tanpa pengalaman yang bisa Anda terapkan.  

Kenapa Harus Bangun Tidur Minum Air Putih? Ketahui 7 Manfaat Luar Biasa Ini, yuk

Memenuhi kebutuhan cairan di pagi hari sangat penting untuk mencegah dehidrasi ringan, melancarkan pencernaan, hingga meningkatkan mood.

AI Bisa Bantu UMKM Cari Pembeli, Begini Cara Memanfaatkannya

AI dapat membantu UMKM memahami kebutuhan pasar dan menjangkau calon pembeli. Simak cara memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha.

Waspada Asap & Polusi! Kenali Faktor Risiko ISPA serta Gejalanya Lebih Dini, yuk

Paparan asap kebakaran dan polusi dapat memicu ISPA pada kelompok rentan. Kenali faktor risiko dan gejalanya sejak dini agar bisa segera diatasi.

Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Jawa Barat, Cek Prakiraan Cuaca Besok dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Barat pada Rabu dan Kamis didominasi cerah dan berawan, dengan hujan ringan di Bogor.

Prediksi Cuaca Jawa Timur Besok (13/10) Didominasi Berawan, Cek Suhu Tertingginya

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Rabu (14/10) dan Kamis (15/10) didominasi berawan, dengan suhu mencapai 37°C.

Mayoritas Cuaca Jawa Tengah Besok (14/10) Berawan, Cek 6 Wilayah Berpotensi Cerah

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Tengah pada Rabu (14/10) dan Kamis (15/10) didominasi berawan, dengan suhu tertinggi 37°C.

Hasil Denmark Open 2026: Ganda Putra Indonesia Rontok, Leo/Daniel Mundur

Hasil Denmark Open 2026 babak 32 besar, Selasa (13/10), ganda putra Indonesia rontok, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mundur.