M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Saraf Kejepit, Ini 8 Cara Efektif Mencegahnya

Nyeri punggung dan tangan kesemutan bisa jadi tanda saraf kejepit. Ketahui strategi pencegahannya secara tepat untuk mengurangi risiko seriusnya.

Net Sell Mencapai Rp 759 Miliar, Saham-saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing (3/8)

Tercatat pada perdagangan Senin, 3 Agustus 2026, asing mencatatkan nilai jual bersih (net sell) Rp 759 miliar di pasar reguler. 

Bukan Cuma Kolesterol Tinggi, Makan Mie Instan juga Picu Berbagai Penyakit!

Minyak penggorengan yang dipakai mie instan kaya lemak trans yang menurunkan kolesterol baik. Cek dampaknya pada pembuluh darah di sini.

Spesial Kemerdekaan! Serbu Promo A&W Sharing Meal Paket Ramean Mulai 100 Ribuan

Kumpul bareng teman atau keluarga kini lebih terjangkau dengan memanfaatkan promo A&W Sharing Meal berisikan menu paket lengkap yang lebih hemat.  

Minum Susu Picu Gula Darah Tinggi? Cegah Kerusakan Otak Langkah Berikut!

Kandungan karbohidrat dalam susu sapi terurai menjadi gula di darah. Pelajari jam konsumsi dan pilihan alternatifnya di sini.

Promo HokBen x Yup Kemerdekaan, Ada Harga Spesial Rp 4.100 & Diskon hingga 50%

Sambut HUT RI ke-81 dengan promo HokBen kolaborasi Yup yang menawarkan harga spesial Rp 4.100 dan diskon hingga 50%.

Daya Baterai 7000mAh Realme GT 7T Siap Libas Sesi Gaming Seharian

Baterai jumbo 7000mAh dan fast charging 120W kini hadir di Realme GT 7T. Cari tahu ketahanan performanya untuk gaming seharian di sini.

Serum Vitamin C: Pemakaian Rutin Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Kulit Kusam

Pemakaian rutin serum vitamin C ampuh menyamarkan flek hitam dan kusam. Pelajari cara memilih produk yang tepat di artikel ini.  

5 Manfaat Teh Bunga Osmanthus untuk Kesehatan Pencernaan hingga Melindungi Kulit

Teh bunga osmanthus tak hanya memiliki aroma lembut yang menenangkan, tetapi juga kaya antioksidan. Ketahui beragam manfaatnya di sini!

12 Warna Kabinet Dapur yang Bikin Rumah Terlihat Punya Karakter Kuat

Bingung memilih warna kabinet dapur? Ini 12 pilihan warna tahun 2026 yang hangat, fleksibel, dan cocok untuk beragam gaya rumah di Indonesia.​