M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Buka Puasa Kota Probolinggo Ramadan 8 Maret 2026 dari Kemenag

Ini dia jadwal buka puasa Kota Probolinggo Ramadan 8 Maret 2026 dari Kemenag. Cek dan catat, yuk!         

Vivo X300 FE Siap Guncang Pasar: Performa Gaming Mulus, Baterai 6.500mAh

Vivo X300 FE hadir dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, RAM 12GB, dan layar AMOLED 5.000 nits. Simak detail performa dan fitur unggulannya! 

Diskon HokBen Spesial Maret: Cuma Bayar Rp 9.000, Cek Promo Yup Sekarang

Makan HokBen cuma Rp 9.000? Promo spesial Yup di bulan Maret 2026 tawarkan diskon hingga Rp 20.000. Simak cara klaimnya sekarang!

Resep Thumbprint Stroberi: Dijamin Anti Gagal, Kue Lebaran Laris Manis

Ingin kue Thumbprint Stroberi yang selalu jadi buruan? Resep ini jamin anti gagal, bahkan untuk pemula.  

Bedak Padat Andalan Kulit Berminyak Berlebih: Wajah Matte Sempurna

Membeli bedak padat yang tepat kunci kulit bebas kilap. Temukan 5 rekomendasi terbaik untuk wajah berminyak agar makeup tahan lama seharian.

Intip Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Minggu 8 Maret 2026

Ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Minggu 8 Maret 2026 menghadirkan berbagai gambaran peluang serta tantangan dalam urusan Anda.​

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu (8/3)

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Bengkulu untuk Minggu 8 Maret 2026 sebagai panduan sahur dan berbuka Ramadan. ​

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor Hari Ini (8/3): Pastikan Ibadah Tepat Waktu!

Jadwal imsak dan buka puasa Bogor hari ini (8/3) membantu mengatur jam tidur dan kerja. Manfaatkan jadwal untuk lebih produktif dan ibadah lancar.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DI Yogyakarta Minggu 8 Maret 2026, Maju 1 Menit

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Yogyakarta terbaru hari Minggu 8 Maret 2026 untuk memastikan ibadah Ramadan tepat waktu setiap hari. ​  

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi Hari Ini (8/3): Panduan Ibadah Tepat Waktu

Jadwal imsak dan buka puasa di Bekasi 8 Maret 2026 telah dirilis. Temukan waktu Imsak, Subuh, hingga Magrib untuk Kota dan Kabupaten Bekasi.