M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bahaya Cuka Apel: 5 Efek Tak Terduga Jika Konsumsi Berlebihan

Cuka apel dikenal sehat, tapi tahukah Anda efek sampingnya? Cari tahu cara aman mengonsumsinya di sini.

Promo HokBen Terbaru: Ramen Gratis Tiap Weekday, Makan Hemat Rp 30.000-an/Orang

Mau makan enak berempat tapi cuma bayar tiga? Promo HokBen Double Deals beri Ramen gratis tiap Senin-Jumat. Cek cara dapatkan keuntungannya!

6 Makanan Pemicu Kram Menstruasi yang Wajib Dihindari biar Nyeri Reda

Prostaglandin penyebab nyeri haid bisa melonjak akibat makanan. Kenali jenis makanan yang wajib dihindari agar kram menstruasi mereda.

Bukan Hanya Daging Sapi, Makanan Tak Terduga Ini Justru Picu Asam Urat Tinggi

Membatasi daging sapi belum cukup! Ada 7 jenis makanan lain yang wajib Anda hindari agar asam urat tak melonjak. Cek daftarnya di sini! 

Ginjal Bisa Terancam, Ini Efek Minum Air Berlebihan yang Wajib Tahu

Jangan sampai ginjal kewalahan, cek apakah Anda mengalami gejala overhidrasi fatal lewat tanda-tanda ini.

Daftar Sunscreen Wardah Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ada yang Wudu Friendly

Membeli sunscreen Wardah untuk kulit berminyak? Pilihan ini tawarkan formula non-komedogenik dan bebas kilap. Temukan rekomendasi terbaik di sini!

Promo JSM Superindo 6-8 Februari 2026, Es Krim-Pisang Cavendish Diskon hingga 50%

Cek promo JSM Superindo hari ini periode 6-8 Februari 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat akhir pekan ini.

Net Worth vs Gaji: Kenapa Orang Kaya Fokus Kekayaan Bersih, Bukan Penghasilan?

Cek yuk, tanda halus kondisi finansial anda naik kelas tanpa sadar, bukan soal gaji besar tapi cara berpikir dan mengelola uang.  

Kualitas Pensiun: Ini Cara Wujudkan Hidup Tenang dan Bermakna

Pensiun bukan cuma soal tabungan besar, ini cara membangun hidup yang seimbang, tenang, dan bermakna di masa tua, simak ya.  

6 Minuman yang Jadi Berbahaya jika Dikonsumsi dengan Obat Tekanan Darah

Tahukah bahwa ada beberapa minuman yang jadi berbahaya jika dikonsumsi dengan obat tekanan darah, lho. Ini dia daftarnya!