M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Buka Puasa Praktis! CFC Sediakan Promo Paket Komandan Hemat Mulai Rp 41.000-an

CFC tawarkan paket Komandan super hemat mulai Rp 41.818, lengkap ayam, nasi, minuman, dan kurma. Cek detail promo ini sebelum kehabisan!

Promo HokBen dengan BRImo Maret, Hemat Rp 35.000 untuk Bento Ramadhan Berdua

Promo HokBen dan BRImo hadirkan Bento Ramadhan untuk berdua hanya Rp 79.000. Cek cara klaim cashback Rp 35.000 di sini!

Jadwal Imsak & Buka Purworejo 16 Maret 2026, Lengkap Doa Hari ke-26 Ramadhan

Seluruh jadwal sholat Purworejo 16 Maret 2026 wajib diketahui. Pastikan ibadah puasa dan sholat Anda tepat waktu hingga akhir Ramadhan.

Jadwal Imsak di Pekalongan (16/3), Jangan Sampai Telat Sahur di Hari ke-26 ya

Penghujung Ramadhan membawa berkah besar. Ketahui jadwal buka puasa dan imsak di Pekalongan 16 Maret untuk menyempurnakan ibadah Anda.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Senin (16/3): Ibadah Sepuluh Malam Terakhir

Jadwal imsak Jakarta 16 Maret 2026 telah tiba. Persiapkan sahur dan shalat malam Anda agar tak terlewat momen penting ini. 

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Senin 16 Maret: Waktu Imsak Beda Tipis

Jadwal imsak dan buka puasa Tangerang 16/3 ini kunci. Koordinasi tim kerja lebih efisien dengan jadwal yang tepat. 

Jadwal Salat Majalengka 16 Maret, Panduan Lengkap Ibadah Puasa Anda

Panduan ibadah puasa Ramadhan 2026 di Majalengka. Cek waktu imsak, subuh, dan magrib 16 Maret agar ibadah Anda selalu tepat waktu.

Jadwal Imsakiyah Purwakarta 16 Maret: Jangan Sampai Terlewat Sahur!

Jadwal Imsakiyah Purwakarta 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H) sudah dirilis Kemenag. Cek waktu IMSAK dan SUBUH di sini!

Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (16/3)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 16 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

BMKG: Periode Awal Mudik Cuaca Relatif Kondusif, Waspada Hujan Lebat di Daerah Ini

BMKG mengungkapkan, cuaca periode awal mudik Lebaran di sebagian besar wilayah Indonesia masih relatif kondusif, tapi tetap waspada hujan lebat.