M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas

CERI Dukung Ketegasan Pemerintah Mengawasi SKK Migas
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada pelanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Baik kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar.  

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Direktur Jenderal Migas Achmad Muchtasyar, sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai, kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

"Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN.

Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Mugas. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto bilang, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait.

Harapannya, langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Film dengan Latar Tahun Baru Beragam Genre dari Action hingga Romantis

Berikut ini ada beberapa rekomendasi film berlatar tahun baru dengan beragam genre dari romantis hingga drama.  

5 Film Romantis Tentang Hubungan LDR yang Penuh Lika-Liku

Tonton beberapa film romantis tentang LDR yang pasti relatable ditonton oleh pejuang pasangan jarak jauh.​  

Promo HokBen dengan SeaBank Masih Ada, Beli Menu Favorit Dapat Bonus Hoka Hemat

Promo HokBen dengan SeaBank masih berlaku sampai 31 Desember. Nikmati menu favorit di HokBen dan dapatkan gratis Hoka Hemat.

5 Kripto Top Gainers 24 Jam saat Pasar Ambles, Humanity Protocol Jawaranya!

Di pasar yang melemah, kripto Humanity Protocol mampu naik dan menduduki puncak kripto top gainers. 

Jangan Cuma Bakpia! Ini 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Jogja yang Wajib Dibawa Pulang

Jogja tak hanya memiliki bakpia. Ada beragam oleh-oleh khas Jogja lainnya yang bisa Anda pulang. Dari gudeng kaleng sampai batik Beringharjo.

Anjlok Parah, Simak Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 Desember 2025

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.501.000 Selasa (30/12/2025), anjlok Rp 95.000 dibanding harga Senin (29/12/2025).

Cara Scan Dokumen di WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Panduannya!

Cara scan dokumen di WhatsApp akan sangat menguntungkan para pengguna. WhatsApp mendukung foto, video, dokumen, dan file lain hingga ukuran 2GB.

Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas untuk Perdagangan Selasa (30/12)

IHSG bergerak menguat pada perdagangan Senin (29/12/2025).​ Berikut rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas untuk perdagangan hari ini  

Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 30 Desember 2025

Berikut ramalan zodiak hari ini Selasa 30 Desember 2025 yang berfokus pada energi evaluasi, kolaborasi, refleksi dalam keuangan dan karier Anda.

IHSG Diproyeksi Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Selasa (30/12)

IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa (30/12). Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ hari ini.