M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

9 Ide Menaruh Microwave di Dapur biar Hemat Ruang dan Tetap Estetik

Bingung menaruh microwave? Simak 9 ide penempatan yang hemat ruang, aman, dan nyaman untuk dapur rumah di Indonesia.

Siapa Bilang Diet Mahal? Ini 5 Trik Jitu Memilih Menu Sehat Pas Makan di Warteg

Menjalani program diet tak harus menguras kantong. Temukan trik cerdas memilih menu sehat dan bergizi di warteg agar diet Anda tetap hemat.

5 Pekerjaan Online dari Rumah yang Bisa Dicoba Pemula dan Prospeknya

Ingin kerja dari rumah? Simak 5 pekerjaan online 2026 yang bisa dicoba pemula dengan peluang karier yang masih terbuka.

5 Tren Desain Ruang Kecil biar Rumah Mungil Lebih Punya Cirir Khas

Coba 5 tren desain ruang kecil tahun 2026 untuk membuat hunian mungil terasa nyaman, lega, hangat, dan punya karakter.  

8 Ide Wallpaper Dapur yang Bikin Ruang Masak Lebih Fungsional

Ide wallpaper dapur 2026 untuk membuat ruang masak lebih hidup, dari motif floral, botani hingga mural tanpa perlu renovasi besar.

Kasus Malaria Masih Mengkhawatirkan, Kenali Gejala dan Cara Tepat Mencegahnya yuk

Penderita malaria melonjak, terutama di wilayah timur Indonesia. Pelajari gejala awal dan langkah efektif mencegah penularannya sebelum terlambat.

Atur Keuangan Berdasarkan Siklus Menstruasi Moms, Begini Caranya

Yuk kenali pola belanja dari siklus menstruasi dan gunakan sebagai cara sederhana untuk mengatur uang agar lebih terarah.​

Tips Membantu Keluarga Tanpa Mengganggu Keuangan Pribadi

Membantu keluarga tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu keuangan pribadi, asal tahu prioritas dan batas kemampuan.  

Hujan Lebat Masih Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/7)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Kamis 30 Juli 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Promo Alfamart Body Care Fair 29-31 Juli 2026, Herborist-Purbasari Diskon hingga 35%

Manfaatkan promo Alfamart Body Care Fair periode 16-31 Juli 2026 untuk belanja produk perawatan tubuh dengan lebih hemat.