M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tidak Boleh Asal, Ini 5 Cara Merawat Botol Parfum agar Aromanya Tahan Lama

Membeli parfum mahal ternyata belum tentu menjamin aroma awet. Simpan botol parfum di tempat gelap dan stabil suhunya.

Pilih Bra Biasa atau Sport Bra? Ketahui 4 Perbedaannya Sebelum Beli

Bingung mau beli bra biasa atau sport bra? Sebelum beli, ketahui dulu 4 perbedaan sport bra dan bra biasa ini.

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Sengit Dua Tim Serang

Minggu, 21 Juni 2026, dini hari WIB. Pertandingan krusial Belanda vs Swedia akan sajikan duel taktik dan kualitas pemain. Jangan sapai terlewat.

Prediksi Jerman vs Pantai Gading (21/6): Perebutan Puncak Grup E

Pantai Gading punya kecepatan, Jerman punya lini serang mematikan. Siapa yang akan menang di Toronto Stadium? Cek prediksinya!  

Fitur Baru WhatsApp Android Tingkatkan Interaksi, Tak Perlu Repot Lagi

Jangan lewatkan update WhatsApp Android yang paling ditunggu. Menu pesan baru ini hadirkan tampilan segar dan interaksi lebih intuitif. 

HP Samsung Terbaru: Fitur Kamera S25 Ultra Unggul Jauh dari Seri Lain

Mencari HP Samsung terbaik? Galaxy S25 Ultra hadir dengan Snapdragon 8 Elite, namun ada kejutan di seri S25 & A35. Simak perbandingannya!

Kesehatan Anak Optimal: 7 Manfaat Labu Siam untuk MPASI, Kunci Tingkatkan Imun

Penting memberikan MPASI dengan nutrisi penting. Labu siam murah meriah ini bisa jadi solusi cegah obesitas dan tingkatkan imunitas anak.

Tablet Mini Terbaik: Ukuran Kecil, Performa Juara di 2026

Jangan salah pilih tablet mini. Huawei MatePad Mini dirilis dengan M-Pencil Pro dan layar OLED tajam. Lihat perbandingannya dengan tablet lain!

DBD Bukan Hanya Urusan Anak, Dokter Internist Desak Orang Dewasa Segera Vaksinasi

PAPDI desak vaksinasi DBD untuk dewasa 18–60 tahun karena komorbiditas perbesar risiko komplikasi hingga 7 kali lipat  

12 Daftar Makanan dan Minuman yang Mengandung Kalori Tinggi

Intip beberapa daftar makanan dan minuman yang mengandung kalori tinggi berikut ini, yuk!