M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hujan Lebat Cuma di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/7)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 13 Juli 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

6 Cara Menurunkan Risiko Kanker Ginjal secara Alami

Begini, lho, cara menurunkan risiko kanker ginjal secara alami. Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini!  

5 Cara Jitu Bikin Tulang Kuat Tanpa Perlu Konsumsi Suplemen

Ini dia beberapa cara jitu bikin tulang kuat tanpa perlu konsumsi suplemen. Bagaimana caranya? Cek selengkapnya di sini, yuk!

Legenda Sepak Bola Luís Figo Sambangi Indonesia, Ini Keseruan yang Bisa Disaksikan

Inspirasi generasi muda penggemar sepakbola, Luís Figo sambangi Jakarta akhir pekan ini             

Jakarta Fair 2026 Punya Keseruan Baru, Pengunjung Bisa Bertemu Pemain Persija

Bukan Cuma Belanja, Jakarta Fair 2026 Hadirkan Pengunjung Bertemu Idola Pemain Bola Persija         

Cashback 50% Menanti di Promo Solaria lo, Hemat Maksimal Pakai CIMB Niaga & Yup

Membeli Solaria Juli ini bisa lebih hemat! Dapatkan cashback 50% dengan CIMB Niaga dan voucher diskon Rp 149.000 menggunakan Yup.

Bawa Layar AMOLED, Infinix Hot 60 Pro Punya Tampilan Minimalis

Infinix Hot 60 Pro tawarkan spesifikasi impresif seperti layar 144Hz dan skor AnTuTu tin. Cek fitur unggulannya di sini!

Ramalan Shio Hari Ini Minggu 12 Juli 2026: Waktu Ini Buat Menenangkan Diri

Simak ramalan shio hari ini Minggu 12 Juli 2026 untuk melihat gambaran keuangan, karier, asmara, dan energi 12 hewan kekinian.​  

Promo HokBen 24 Jam Periode Juli: Ada Gratis Dumpling, Cek Lokasi Terdekat ya

Membeli HokBen di bulan Juli 2026 bisa dapat gratis Dumpling. Cek daftar 54 outlet 24 jam yang tawarkan promo menarik ini.

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 12 Juli 2026: Evaluasi Rencanamu Kedepan

Simak ramalan zodiak hari ini Minggu 12 Juli 2026 berikut, cek prediksi Aries hingga Pisces tentang karier, cinta, keuangan, dan kesehatan.