M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Suplemen yang Bagus untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Mari intip beberapa suplemen yang bagus untuk menjaga kesehatan jantung berikut ini. Ada apa saja?      

6 Rekomendasi Jus yang Bagus untuk Kesehatan Anda

Intip sejumlah rekomendasi jus yang bagus untuk kesehatan berikut ini, yuk!                                  

Hujan Lebat Guyur Daerah Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (24/3) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (24/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/5) Hujan Lebat di Banyak Provinsi

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 24 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat.

4 Penyebab Skin Barrier Rusak dan Tak Kunjung Sembuh, Hindari Over-Exfoliation

Sudah coba berbagai cara tapi skin barrier tak kunjung membaik? Ada penyebab tersembunyi yang mungkin Anda lakukan. Temukan jawabannya di sini.

10 Rekomendasi Camilan Manis Sehat yang Bisa Dikonsumsi saat Sugar Craving

Ini dia beberapa rekomendasi camilan manis sehat yang bisa dikonsumsi saat sugar craving. Yuk, cek ada apa saja!

9 Risiko Kesehatan Terlalu Banyak Makan Cokelat yang Penting Diketahui

Ada beberapa risiko kesehatan terlalu banyak makan cokelat yang penting diketahui. Apa sajakah itu? 

6 Minuman Sehat yang Bantu Turunkan Gula Darah secara Alami

Ada beberapa minuman sehat yang bantu turunkan gula darah secara alami, lho. Cek selengkapnya di sini!

Gagal Masuk Sekolah Karena Biaya? Ini Strategi Siapkan Dana Pendidikan Sejak Dini

Gagal masuk sekolah impian karena biaya? Simak, yuk, strategi cerdas menyiapkan dana pendidikan anak sejak dini agar tidak pusing masuk sekolah.​

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Maret 2026, Saatnya Bijak

Ramalan zodiak karier dan keuangan besok 24 Maret 2026, cek peluang sukses dan strategi terbaik untuk 12 zodiak di sini.​