M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

HyperOS 3.1: Puluhan HP Xiaomi Tak Kebagian, Ini Daftar Ponsel yang Kebagian Upgrade

Pembaruan HyperOS 3.1 berbasis Android 16 sudah rilis. Cek daftar perangkat Xiaomi yang tidak akan menerimanya dan alasannya.

Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan, Ini 4 Bahaya Ikan Asin yang Wajib Diwaspadai

Sering menikmati ikan asin? Waspada, kandungan garamnya bisa picu gangguan ginjal dan hipertensi. Ketahui batas aman konsumsinya di sini!

6 Film Korea Terbaik dari Berbagai Genre, Wajib Tonton Penggemar Film

Ingin tahu film Korea mana yang paling wajib ditonton? Pilihan ini akan mengisi waktu luang dengan cerita luar biasa.

Simfoni Rasa Indonesia Timur, Telusur Kuliner Khas Timur Indonesia

Indonesia kaya akan ragam kuliner. Salah satunya penganan Indonesia Timur yang terus dipromosikan sebagai warisan budaya.

Harga Emas Antam Hari Ini Senin (18/5) Melemah Rp 5.000 Jadi Rp 2.764.000

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Senin (18/5).

6 Jenis Kopi yang Aman untuk Lambung, Nikmati Tanpa Perih Setiap Hari

Menderita maag bukan berarti harus berhenti ngopi. Temukan jenis kopi yang aman di lambung Anda, bahkan ada yang rendah asam alami.

Bukan Sekadar Horor Biasa, 6 Film A24 Ini Siap Bikin Mental Brutal

Ingin uji adrenalin? Studio A24 hadirkan deretan film horor paling menyeramkan. Temukan daftar film yang akan menghantui pikiran.

IHSG Diproyeksi Lanjut Melemah, Cek Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (18/5)

IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Senin (18/5/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari BNI Sekuritas 

Cek Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini dari Mirae Sekuritas (18/5)

 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih lesu pada pada perdagangan Senin, 18 Mei 2026. 

Promo Pepper Lunch dengan Bank, Bisa Hemat 25% Pakai Mandiri dan Maybank

Makan Pepper Lunch lebih hemat! Ada diskon 25% pakai Kartu Kredit Mandiri JCB Precious. Cek detail promo bank lainnya di sini!