M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah, serta kontraktor EPC, yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.

Ketentuan mengenai kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas  menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). Disebutkan, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan. 

Sebagai informasi, sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Tugasnya

Ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS), juga terjadi hal yang sama. Yaitu pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

Dari fakta di lapangan, perusahaan dalam negeri Daeshin Flange Fitting Industri, telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.

Namun, karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.

Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD - PT Adhi Karya (Persero), menggunakan produk impor.

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Singapore Open 2026: Fajar Fikri Tembus Partai Final, Alwi Terhenti

Hasil Singapore Open 2026 Babak Semifinal, Sabtu (30/5), ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menembus partai final.

Setelah WhatsApp Plus, Instagram dan Facebook Kini Berbayar, Intip Fiturnya

Meta resmi luncurkan paket langganan berbayar untuk WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Cek semua fitur baru yang bisa Anda dapatkan! 

8 Tips Jalan Kaki supaya Berat Badan Turun yang Efektif, Coba yuk!

Ada beberapa tips jalan kaki supaya berat badan turun yang efektif. Yuk, simak pembahasan lengkapnya di sini!  

30 Desain Poster Waisak 2026 Gratis dan Bisa Diedit

Waisak 2026 jatuh 31 Mei! Butuh desain poster cepat dan gratis? Klik untuk akses puluhan template Canva yang siap pakai dan edit.  

Infinix Hot 50: Rasakan Performa Gaming dan Layar 120Hz yang Memukau

Infinix Hot 50 tawarkan layar LTPS 120Hz dan prosesor octa-core baru. Temukan detail performa gaming dan desain 'wooow cube' yang berbeda.

13 Rekomendasi Herbal Alami yang Bikin Berat Badan Turun

Intip beberapa rekomendasi herbal alami yang bikin berat badan turun berikut ini, yuk! Ada apa saja?

Kumpulan Poster Hari Lahir Pancasila 2026 Gratis dan Siap Pakai

Mencari poster Hari Lahir Pancasila 2026 gratis? Dapatkan puluhan desain menarik siap pakai untuk media sosialmu. Klik dan unduh sekarang!  

7 Langkah Warren Buffett Bisa Bangun Kekayaan, Anda Bisa Coba Cara Ini

Prinsip sederhana Warren Buffett soal uang ternyata masih ampuh di tahun 2026 untuk membangun kekayaan jangka panjang lebih aman.​&l

Ini 6 Film Non-Horor Terbaik dari Studio A24, Sinefil Wajib Tonton Semua

Bukan cuma horor, A24 punya 6 film non-horor terbaik yang sayang dilewatkan. Kisahnya penuh makna, wajib masuk daftar tontonanmu sekarang!  

HP Samsung Layar AMOLED 120Hz dan Baterai Besar, Ini Keunggulannya!

HP Samsung hadirkan layar Super AMOLED 6,7 inci dan baterai 5.000 mAh. Simak fitur unggulan yang bisa Anda dapatkan!