M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Catat Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Catat, berikut ini daftar layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan yang harus Anda ketahui.

Tidak semua layanan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. 

Fungsi dari BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Peserta bisa menggunakan jaminan sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Cara Cek Daya Tampung Jurusan PTN Jalur SNBP dan SNBT 2023

Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ambulans

  • Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Diagnosis laboratorium
  • Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak
  • Pelayanan promotif dn preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
  • Transfusi darah
  • Rawat inap

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
  • Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
  • Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
  • Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal)

Baca Juga: Ini 20 PTN Terbaik di Luar Jawa Pilihan SNBP-SNBT 2023 Versi Webometrics

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  • Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
  • Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
  • Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
  • Layanan yang dilakukan di luar negeri
  • Untuk tujuan estetik
  • Untuk mengatasi infertilitas
  • Meratakan gigi atau ortodonsi
  • Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan dan eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
  • Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Yang tidak ada hubungan dengan anfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  • Yang sudah ditanggung dalam program lain

Demikian daftar layanan kesehatan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak. Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih cermat saat akan memeriksakan masalah kesehatan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (20/3), Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut

BMKG memberikankan peringatan dini cuaca besok Jumat 20 Maret 206 hujan sangat lebat dan hujan lebat di provinsi berikut ini.

Hujan Lebat Turun di Sini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (20/3) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (20/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Prakiraan BMKG Cuaca Besok (20/3) di Jalan Tol Hujan Ringan di Ruas Berikut

Prakiraan cuaca besok Jumat (20/3) di sejumlah jalan tol dari BMKG. Di ruas tol berikut ini berpotensi hujan ringan.​

Bear Brand Bagi Tips Terapkan 5 Kebiasaan Sehat Ini

Bear Brand mengajak masyarakat untuk terapkan lima kebiasaan sehat ini agar stamina tubuh meningkat dalam aktivitasnya

Tips Bayar Zakat dan Beri THR Lewat blu by BCA Digital

Intip yuk cara bayar zakat dan kirim tunjangan hari raya (THR) lewat blu by BCA Digital             

Agar Mudik Tenang dan Nyaman, Ini Tips dari Shopee

Agar perjalanan mudik lebih tenang dan nyaman, Shopee membagikan sejumlah tips persiapan mudik.       

Daycare Kantor Jadi Solusi Sementara Jelang Lebaran

Karyawan kini bisa fokus bekerja. Alfamidi hadirkan daycare sementara, bantu atasi kerepotan jelang Lebaran. 

Kulit Tetap Sehat saat Liburan, Ini Tips Cegah Hiperpigmentasi

Miracle Aesthetic Clinic membagikan tips menjaga kulit tetap sehat dan glowing saat liburan di bawah sinar Matahari.

Hasil Orleans Masters 2026: Ada Ginting, 7 Wakil Indonesia Maju ke 16 Besar

Hasil Orleans Masters 2026 Babak 32 Besar, tujuh wakil Indonesia maju ke 16 besar untuk memperebutkan tiket perempatfinal.

Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H Digelar Hari Ini, Siap Sambut Idulfitri 2026

Pemerintah menggelar Sidang Isbat hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Masyarakat menantikan pengumuman resmi kapan Idulfitri dirayakan di Indonesia.