M O M S M O N E Y I D
Santai

Bukan Sembarang Profesi! Hanya 99 Jenis Pekerjaan Ini yang Resmi Tercatat di KTP

Bukan Sembarang Profesi! Hanya 99 Jenis Pekerjaan Ini yang Resmi Tercatat di KTP
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Ingin KTP aman dari masalah administrasi? Wajib tahu 99 pekerjaan resmi yang diakui Dukcapil. Cek sekarang agar tidak salah saat pengurusan!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Fungsinya sebagai bukti data diri untuk keperluan berbagai pengurusan administrasi, seperti kesehatan, dokumen pemerintahan, layanan perbankan, dan sebagainya.

Di dalam KTP memuat beberapa informasi diri, antara lain nama, alamat, dan tanggal lahir. Selain itu, KTP juga mencantumkan kolom pekerjaan.

Baca Juga: Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi Saat Ajukan Kredit yang Wajib Diketahui

Terkait dengan kolom pekerjaan di KTP ini, belakangan publik sempat ramai membahas unggahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul yang menyebutkan ada 99 jenis pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Informasi itu juga didukung oleh penjelasan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjelaskan bahwa kolom pekerjaan tidak bisa diisi dengan sembarangan pekerjaan.

Karena ada 99 jenis pekerjaan yang terdaftar secara resmi di sistem administrasi kependudukan. Jadi, penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja daftar 99 jenis pekerjaan tersebut agar tidak terjadi kesalahan ketika mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Hati-Hati Mayoritas Penipuan Digital Akibat Lemahnya Verifikasi Identitas Digital

Berikut daftar profesi resmi yang bisa dicantumkan di KTP:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penterjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar / Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Cheff
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Itulah 99 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di dalam KTP Anda dan sudah terdaftar secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Keuntungan Suka Makan Makanan Pedas Buat Kesehatan, Bisa Lawan Kanker

Tak selalu buruk, ternyata makanan pedas juga memiliki banyak manfaat yang baik bagi kesehatan.​ Penasaran? Intip manfaatnya di sini.

Promo Kopi Kenangan x Haechan NCT, Beli Bundle Berhadiah Photo Strip & Sticker

Jangan sampai kehabisan! Manfaatkan promo Kopi Kenangan x Haechan NCT untuk dapat photo strip dan sticker gratis tiap pembelian bundle minuman.

Minum Suplemen & Vitamin Berikut, Cegah Kolesterol Tinggi dan Buang Lemak Jahat

Fitosterol terbukti memangkas kolesterol jahat hanya dalam empat minggu. Cek takaran dosis efektif yang disarankan ahli medis.

PTPP Gelar RUPO, Empat Surat Utang Masuk Agenda Restrukturisasi

PTPP akan menggelar RUPO dan RUPSU pada 2 September 2026 untuk meminta persetujuan restrukturisasi empat surat utang.

Tren Belanja Bergeser, Blibli Perkuat Ekosistem Omnichannel

Blibli bertransformasi dari platform e-commerce menjadi ekosistem omnichannel terpadu bersama tiket.com, Ranch Market, dan Dekoruma.

IHSG Merosot 0,7% Pada Perdagangan Rabu Pagi (19/8), BYAN Turun Setelah Klarifikasi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik turun pada perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026. Indeks turun 0,7% menjadi 6.404,88 pada pukul 9:22 WIB. 

Promo Marugame Udon Agustus, Coba Menu Bolognese Terbaru Lebih Hemat Via GoFood

Nikmati menu baru Marugame Bolognese Udon plus Nori Tempura dengan promo Marugame Udon spesial di GoFood. Pesan sekarang dan dapatkan diskonnya.

BNI Sekuritas Bagikan 6 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Rabu (19/8)

IHSG berpotensi terkoreksi pada perdagangan Rabu (19/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (19/8)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (19/8/2026).​ Cek rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026, Hadapi Urusan dengan Santai

Simak ramalan shio hari ini 19 Agustus 2026. Cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta, kesehatan, dan peluangnya.