MOMSMONEY.ID - Ingin KTP aman dari masalah administrasi? Wajib tahu 99 pekerjaan resmi yang diakui Dukcapil. Cek sekarang agar tidak salah saat pengurusan!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Fungsinya sebagai bukti data diri untuk keperluan berbagai pengurusan administrasi, seperti kesehatan, dokumen pemerintahan, layanan perbankan, dan sebagainya.
Di dalam KTP memuat beberapa informasi diri, antara lain nama, alamat, dan tanggal lahir. Selain itu, KTP juga mencantumkan kolom pekerjaan.
Baca Juga: Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi Saat Ajukan Kredit yang Wajib Diketahui
Terkait dengan kolom pekerjaan di KTP ini, belakangan publik sempat ramai membahas unggahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul yang menyebutkan ada 99 jenis pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Informasi itu juga didukung oleh penjelasan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjelaskan bahwa kolom pekerjaan tidak bisa diisi dengan sembarangan pekerjaan.
Karena ada 99 jenis pekerjaan yang terdaftar secara resmi di sistem administrasi kependudukan. Jadi, penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja daftar 99 jenis pekerjaan tersebut agar tidak terjadi kesalahan ketika mengurus dokumen kependudukan.
Baca Juga: Hati-Hati Mayoritas Penipuan Digital Akibat Lemahnya Verifikasi Identitas Digital
Berikut daftar profesi resmi yang bisa dicantumkan di KTP:
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penterjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar / Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Artis
- Atlit
- Cheff
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Itulah 99 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di dalam KTP Anda dan sudah terdaftar secara resmi.
Selanjutnya: Simak Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Senin (9/2) Naik Rp 20.000 Per Gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News