MOMSMONEY.ID - Anda belum punya akun DJP Online 2025? Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa login coretax meskipun belum memiliki akun DJP Online.
Coretax adalah sistem layanan yang diluncurkan oleh diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dengan tujuan untuk memudahkan para pengguna.
Kehadiran Coretax menjadi bukti pengembangan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax sendiri merupakan bentuk modernisasi sistem layanan perpajakan. Coretax telah terintegrasi dengan semua lini bisnis administrasi perpajakan.
Baca Juga: Falcon Konsultasi Perpajakan Siap Dampingi Wajib Pajak dalam Menghadapi CoreTax
Anda bisa mendaftar wajib pajak, membayar pajak, pelaporan SPT hingga memeriksa penagihan pajak melalui Coretax ini.
Lalu, bagaimana login Coretax jika belum memiliki akun DJP online? Dilansir dari pajak.go.id, sebagai wajib pajak, Anda tetap bisa mengakses Coretax.
Berikut cara akses coretax tanpa akun DJP Online dengan mudah:
Login Coretax untuk wajib pajak tanpa akun DJP Online
1. Untuk Anda, wajib pajak yang mempunyai NPWP namun belum pernah memanfaatkan layanan DJP Online tetap bisa login Coretax DJP. Anda bisa login dengan mengajukan permintaan aktivasi terlebih dahulu pada menu aktivasi akun wajib pajak.
2. Anda harus mengikuti arahan yang ada pada panduan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Untuk bisa mengakses Coretax, Anda bisa menuju situs website: coretaxdjp.pajak.go.id.
4. Jangan sampai salah mendaftarkan email atau nomor telepon Anda. Email dan nomor telepon harus aktif.
5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap serta telah mengajukan permintaan, maka Anda bisa melanjutkan untuk mengakses Coretax.
Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
Login Coretax untuk wajib pajak baru
Jika Anda belum pernah mempunyai NPWP sebelumnya dan ingin mendaftar sebagai wajib pajak, Anda bisa mengakses Coretax dengan layanan mendaftar NPWP.
Anda bisa memilih menu “Daftar di Sini” untuk bisa melakukan registrasi.
Bagi WP dengan akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan setting ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Baca Juga: Ini Cara Membuat NPWP Online 2025, Langkah Mudah Bisa Pakai HP
Login sesuai panduan ringkas Coretax DJP
1. Sebelum login Coretax, Anda harus melakukan pemadanan NPWP dan NIK KTP.
2. Lalu, Anda bisa mengakses Coretax DJP melalui: https://coretaxdjp.pajak.go.id
3. Setelah itu, Anda harus memasukkan NPWP/NIK KTP Anda sejumlah 16 digit
4. Pada tahapan ini Anda harus memasukkan "Kata Sandi" DJP Online (Bagi Wajib Pajak yang memiliki Akun DJP Online)
5. Terakhir, tulis kode captcha dan Pilih menu “Login”
Cara mengatasi kendala saat mengakses Coretax
1. Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa jaringan internet Anda. Anda perlu memastikan bahwa koneksi internet Anda terhubung dan tidak sedang mengalami gangguan.
2. Apabila terdapat kendala, Cobalah untuk memutuskan jaringan internet dan sambungkan kembali.
3. Apabila browser Anda yang bermasalah, lebih baik Anda mencoba browser lain seperti Microsoft Edge, Mozilla Firefox atau Google Chrome.
4. Terakhir, Anda perlu melakukan pengecekan. Browser yang digunakan harus memakai versi yang terbaru.
5. Selain itu, Coba hapus cache dan juga cookies browser pada perangkat Anda.
6. Apabila kendala masih terjadi, Anda bisa mencoba memanfaatkan mode incognito/in-private pada perangkat Anda.
Baca Juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP, Begini Caranya!
Itulah cara mengakses Coretax bagi Anda yang belum punya akun DJP Online 2025. Semoga membantu.
Selanjutnya: IHSG Melemah ke 6.585,7 di Sesi Pertama (13/2), Sektor Energi Turun Paling Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News