Santai

Begini Ketentuan Bawa Koper Airwheel Saat Naik Garuda Indonesia

Begini Ketentuan Bawa Koper Airwheel Saat Naik Garuda Indonesia

MOMSMONEY.ID - Beberapa waktu belakangan ramai dibicarakan tentang koper airwheel atau smart luggage yang tidak diperbolehkan masuk ke kabin pesawat karena menggunakan tenaga baterai. Sesuai dengan namanya, koper ini memiliki roda juga pegangan yang bisa digunakan sebagai kendaraan skuter atau sepeda. Tidak jarang orang membawa koper ini sambil menaikinya.

PT Garuda Indonesia pun buka suara mengenai ketentuan ini. Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

"Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).

Baca Juga: Batik Air Buka Kembali Penerbangan Jakarta-Pangkalpinang, Ini Jadwalnya!

Bukan hanya itu, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat pun adalah yang memiliki spesifikasi removable battery atau baterai yang bisa dilebas.

Bila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

Namun, bila smart luggage memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Sementara, bila smart luggage mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Lebih lanjut Irfan mengatakan pihaknya akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan untuk memastikan tatalaksana keamanan dalam hal penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.

"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan," kata Irfan.

Bukan hanya itu, Irfan juga meminta penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight untuk memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News