MOMSMONEY.ID - Bagaimana aturan memberi daging kurban kepada para tetangga non-Muslim di Perayaan Idul Adha? Beginilah pendapat para ustad dan ulama mengenai pembagian daging kurban yang benar.
Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus bahwa daging kurban harus dibagikan kepada Muslim saja. Utamanya, daging kurban harus dibagikan kepada faqir miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun.
Bahkan, beberapa pendapat mengatakan bahwa tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban.
Baca Juga: Dapat Daging Perayaan Idul Adha, Ini 7 Cara Tepat Awetkan Daging Kurban dalam Kulkas
Hal ini sesuai dengan kalam Allah pada QS Al Mumtahanah ayat ke-8 yang berbunyi:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Para Ulama hingga Ustadz berpendapat bahwa berbagi daging kurban untuk Non-Muslim diperbolehkan.
Bahkan, dikutip dari laman Halal MUI, berbagi hewan kurban kepada Non-Muslim tetap sah karena status hewan kurban ini sama seperti hadiah atau sedekah.
Sementara MUI menegaskan, pendapat yang melarang berbagi hewan kurban kepada Non-Muslim tidak ada dalil yang menguatkannya.
Baca Juga: 8 Inspirasi Menu Masakan di Hari Idul Adha Pakai Olahan Daging Kurban
Ajang Pererat Tali Silaturahmi
Menyembelih hewan kurban di perayaan Idul Adha bukan hanya sebagai nilai ibadah saja, tapi juga sebagai ajang pererat tali silaturahmi antar saudara, tetangga, dan keluarga. Ini juga termasuk para Non-Muslim di dalamnya.
MUI menghimbau umat Muslim untuk berbagi daging kurban bukan hanya kepada sesama umat Muslim, tapi juga kepada Non-Muslim agar tak ada kesenjangan dalam pergaulan, hingga tak ada yang merasa diasingkan.
Baca Juga: 8 Ragam Bagian Daging Sapi sesuai Karakteristik Kealotan Daging, Jadi Masakan Apa?
Berbagi kepada semua orang tanpa terkecuali adalah salah satu perwujudan ajaran Islam yang Rahmatan lil Alamin. Hal ini jelas tertuang pada Quran Surah Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi:
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".
Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH), yang dilansir dari Bangka Tribunnews melalui kanal YouTube Qultum TV pada 14 Juli 2021 lalu.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, berbagi daging kurban untuk Non-Muslim diperbolehkan. Bahkan, ini dapat menjadi syiar cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi.
Baca Juga: Perbedaan Daging Merah vs Daging Putih, Mana yang Kandungan Nutrisinya Lebih Tinggi?
"Boleh Anda berikan untuk Non-Muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi," ungkap UAH.
Itulah pendapat dan hukum berbagi daging kurban untuk Non-Muslim yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berbagi sambil mempererat tali silaturahmi antar-tetangga.
Selanjutnya: 4 Cara Bayar SMMPTN Barat 2024 dengan BSI, BNI, BTN, hingga Bank Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News