MOMSMONEY.ID - Pemerintah berencana segera menerapkan kebijakan zero over dimension over load (Zero ODOL). Pelaku industri pulp dan kertas yang tergabung dalam Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta kebijakan Zero ODOL harus paralel dengan dukungan terhadap industri terkait.
Liana Bratasida, Ketua Umum APKI, menyebutkan, zero ODOL diharapkan dapat diterapkan secara bertahap, dan penerapannya juga harus paralel. Tentunya, dengan dukungan kebijakan untuk industri terkait seperti penyediaan truk dan juga dukungan insentif untuk pengadaan truk sesuai dengan standar Zero ODOL.
Saat ini, menurut dia, persiapan yang dilakukan oleh industri pulp dan kertas dalam menghadapi kebijakan Zero ODOL adalah dengan melakukan kajian dan diskusi dengan semua pihak terkait untuk mengevaluasi dampak negatif yang ditimbulkan.
Dia mengungkapkan, penerapan Zero ODOL ini bisa menimbulkan berbagai permasalahan bagi industri pulp dan kertas. Di antaranya adalah menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan, di mana permasalahan tersebut akan mempengaruhi kinerja industri pulp dan kertas.
"Zero ODOL ini jelas akan memperlambat pengiriman, baik bahan baku sampai pada produk jadi. Dengan penerapan Zero ODOL, diperkirakan akan ada kenaikan jumlah truk sebesar 60 persen dan kenaikan konsumsi solar sebesar 140 juta liter," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
Liana juga mengungkapkan, kendala lain yang dihadapi oleh industri kertas dalam menerapkan Zero ODOL ini, salah satunya, terbatasnya truk yang sesuai dengan standar Zero ODOL. Sebab, kemampuan karoseri truk dalam memenuhi tambahan kebutuhan armada setelah penerapan Zero ODOL nantinya.
Baca Juga: ALFI Lihat Aturan Zero ODOL Perlu Pembenahan
"Kemampuan karoseri truk untuk menyediakan truk yang sesuai dengan standar Zero ODOL itu masih sangat terbatas," ucapnya.
Selain itu, menurut dia, dibutuhkan investasi yang besar untuk menambah armada dan mengubah ukuran atau besaran truk. Kemudian, sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan seperti kebutuhan driver yang memiliki kompetensi yang sesuai, dan juga traffic jalan raya yang semakin padat karena naiknya jumlah kendaraan termasuk truk.
Bagi Liana, investasi baru untuk fasilitas parkir juga menambah biaya bagi industri. Juga harga bahan baku akan naik karena naiknya biaya angkut, dan akan terjadi lonjakan kebutuhan bahan bakar dan kenaikan emisi karbon atau CO2.
Karena itulah, dirinya dan pelaku industri kertas sudah membahasnya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama asosiasi-asosiasi terkait lainnya dan juga pemerintah mengenai Zero ODOL ini.
Sebelumnya, Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti dan Pakar Transportasi Suripno menyampaikan, ada 5 langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL ini.
Pertama, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya.
Baca Juga: Ini Strategi Bethsaida Healthcare dalam Membangun Bisnis yang Berkelanjutan
Kedua, pemerintah harus mengupayakan insentif. Artinya, kalau pelanggaran itu mau ditekan maka pemerintah harus berusaha mengkondisikan hal hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Dan, itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya.
"Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah untuk mengatasi dampak tadi," tukas Suripno.
Selanjutnya, kata Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang.
Ketiga, mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan, untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.
Keempat, sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator.
"Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya," imbuhnya.
Langkah kelima, baru penegakan hukum. Jadi, lanjutnya, tidak langsung jumping ke penegakan hukum seperti yang dilakukan sekarang. "Sementara, sasaran dan insentifnya saja belum jelas," ucap Suripno.
Selanjutnya: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat s/d 6 Maret 2025, Beli 1 Gratis 1 Frestea 1L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News