MOMSMONEY.ID - Apa saja syarat agar dapat subsidi 10 juta untuk konversi motor listrik? Ini penjelasannya di sini Moms!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal isu subsidi konversi motor listrik yang direncanakan akan naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Seperti diketahui, awal mula isu dinaikkannya subsidi konversi motor listrik diucap oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dia mengungkapkan adanya wacana untuk menaikkan subsidi konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Baca Juga: Ingin Beli Motor Listrik 2023, Berikut Daftar Harga dan Spesifikasinya Lengkap
Sebelumnya, persyaratan untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dinilai ribet dan bikin malas. Sekarang syaratnya dibuat mudah cukup pakai KTP saja.
Masyarakat bisa mengajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta dengan lebih cepat prosesnya.
Aturan baru cara dapat subsidi motor listrik akan dibuat lebih mudah oleh pemerintah.
Dalam aturan baru-baru ini, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan.
Adapun sebelumnya subsisdi motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pengajuan Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Sebagai gantinya, subsidi tersebut akan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTPhanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Sambil menunggu subsidi dinaikkan, Anda bisa mulai mencari-cari motor listrik yang ingin Anda beli Moms.
Itulah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui agar bisa dapat subsisi 10 juta untuk konversi motor listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News