M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Aksi Pelestarian Lingkungan, Ekomarin Soroti Pembuangan Limbah Nuklir

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aksi pelestarian lingkungan terus digiatkan banyak pihak. Termasuk perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik.

Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata menyatakan pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.

“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 1.25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik, lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah, sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam keterangan resminya kepada Momsmoney.

Baca Juga: Jepang akan Membuang Air Limbah PLTN Fukushima ke Laut Mulai 24 Agustus 2023

Marthin menambahkan berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia semakin dekat, sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir.

“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelasnya.

Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima dibuang ke laut, mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan, bahaya keselamatan di berbagai aspek, hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.

“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.

Baca Juga: Jepang Mau Buang Limbah Nuklir Ke Samudra Pasifik, Pemerintah RI Diminta Bertindak

Marthin memandang, banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).

“Tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut, yang mana seharuasnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu,” bebernya.

“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tandas Marthin.

Baca Juga: Dampak Pembuangan Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut pada Perairan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Update Ranking BWF: Jonatan Nomor 1 Dunia, Rachel/Febi Masuk 10 Besar

Update Ranking Dunia BWF, Jonatan Christie resmi menduduki peringkat nomor satu dunia di sektor tunggal putra.

Digelar Oktober, Langkah Membumi Market Pertemukan Brand Berkelanjutan & Konsumen

Blibli Tiket Action menghadirkan Langkah Membumi yang tahun ini mengusung konsep Langkah Membumi Market (LMM) 2026.​

Bitcoin cs Rebound Tajam, Cek Katalis Pemicu dan Prospek Harganya

Bitcoin dan sejumlah aset kripto menguat tajam dalam sepekan terakhir. Simak katalis pendorong reli dan prospek harga sampai akhir tahun.

Cari Emas dengan Spread Tipis? Cek Selisih Harga Jual-Buyback Tiap Merek

Spread emas pada hari ini, 25 Agustus 2026, relatif stabil. Spread harga emas di Pegadaian menjadi satu-satunya yang melebar.  

Harga Buyback Emas Hari Ini Kompak Naik, Antam Tertinggi Rp 2.628.000

Harga buyback emas hari ini, 25 Agustus 2026, naik pada seluruh merek yang dipantau. Antam mencatat kenaikan terbesar.

Hujan Lebat Tetap Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/8)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Rabu 26 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 26 Agustus 2026, Segera Selesaikan Proyekmu

Simak ramalan 12 zodiak besok Rabu 26 Agustus 2026, cek karier, keuangan, asmara, kesehatan Aries hingga Pisces yang terbaru di sini.​

Ramalan Shio Besok Rabu 26 Agustus 2026, Pandai Adaptasi Segala Situasi

Simak ramalan shio besok Rabu 26 Agustus 2026, cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta dan kesehatan yang lengkap di sini.​

Harga Emas Dunia Konsolidasi di US$ 4.600, Citigroup Naikkan Target Harga

Harga emas dunia terkoreksi tipis setelah reli sekitar 7% sepekan. Namun, Citigroup mengerek naik target harga emas tiga bulan ke depan.

Gempa Susulan NTT Tembus 7.000, Bisa Berlangsung hingga 4 Minggu ke Depan

Gempa susulan pasca gempa utama M7,7 Flores NTT menembus 7.000 gempa, bisa berlangsung hingga 4 minggu ke depan