Santai

Ada Pembatasan Penerbangan, Masyarakat Diminta Atur Perjalanan ke Bali Selama KTT G20

Ada Pembatasan Penerbangan, Masyarakat Diminta Atur Perjalanan ke Bali Selama KTT G20

MOMSMONEY. ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan ke Bali selama penyelenggaraan KTT G20. Pasalnya, Kemenhub melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pembatasan penerbangan reguler ini dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11).

Aturan mengenai penerbangan selama KTT G20 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan. Misalnya, jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (remain over night/RON). 

Baca Juga: Inilah Sederet Gejala Kurang Darah yang Perlu Anda Ketahui

Penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Berdasarkan data yang Kemenhub dapat, puncak kedatangan tamu negara VVIP diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Kemenhub pun sudah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

Menurut Adita, Kemenhub telah mengimbau para operator, baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran.

Contoh, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan lainnya.

Operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tetapi tetap menjaga kebutuhan operasional  penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

Tak hanya itu, penerbangan menuju Bali hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News