MOMSMONEY.ID - TikTok Shop telah resmi ditutup. Ini berdampak pada fitur keranjang kuning yang sudah tidak bisa Moms temui. Namun setelah ditutup, kini viral bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka.
Melansir berbagai sumber, pihak Kementerian Perdagangan memastikan belum tahu soal kabar TikTok Shop buka lagi pada November 2023. Namun pastinya, TikTok Shop belum mengurus izin social-commerce hingga saat ini.
Baca Juga: 25 Twibbon Jota Joti 2023 Desain Keren dan Terbaru, Download di Sini
Adapun TikTok hanya mengantongi izin sebagai media sosial. Sehingga jika TikTok Shop ingin dibuka kembali, maka harus ada pengurusan izin social commerce dan haru membuat aplikasi terpisah dari TikTok.
Berita TikTok Shop pertama kali heboh lantaran banyaknya keluhan dari pedagang di Pasar Tanah Abang terkait harga jual yang terlalu rendah. Mereka mengeluhkan tidak bisa bersaing dengan harga jual di TikTok lantaran harga dari distributor saja sudah setara dengan harga jual kepada konsumen di TikTok.
Melansir Kompas Tekno, penyebab utama TikTok Shop akhirnya ditutup adalah karena izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan.
Nah menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17 dijelaskan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Kemudian pada pasal 21 ayat 3 dijelaskan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Namun tak khayal juga, Presiden RI Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa perdagangan online yang membuat penjual bisa bertransaksi secara langsung di media sosial membuat anjloknya penjualan pedagang pasar.
Baca Juga: Tabir Surya Theraskin Lindungi Kulit dari Sinar UV
Sementara itu Kementerian Perdagangan mengkhawatirkan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh TikTok untuk tujuan bisnis. Alhasil ini bisa membuat TikTok memonopoli pasar karena adanya permainan algoritma sosial media.
Melansir Kontan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah mengatakan media sosial TikTok bukan menjadi masalah utamanya. Namun TikTok harus bisa memisahkan bahwa social e-commerce harus memiliki izin tersendiri. Jadi antara TikTok dan TikTok Shop harus memisahkan diri tentu dengan izin yang sudah dikantongi.
Nah itu tadi beberapa alasan lengkap kenapa TikTok Shop ditutup. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News