MOMSMONEY.ID - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS merupakan undang-undang yang mengatur tentang hukuman pidana bagi tindakan kekerasan seksual.
UU TPKS yang baru saja disahkan pada bulan April 2022 ini tentunya mengatur beberapa hukuman bagi para pelaku tindakan pelecehan seksual, terutama bagi para perempuan.
Termasuk juga mengatur tentang fasilitas dan juga hak yang akan didapatkan oleh orang-orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Akhirnya Disahkan, Ini Beberapa Keunggulan UU TPKS bagi Korban Pelecehan Seksual!
Salah satu fasilitas yang akan didapatkan korban pelecehan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini adalah adanya jaminan kesehatan gratis.
Fasilitas kesehatan gratis dari mulai pemerikasaan kejiwaan, fisik, akomodasi, perlindungan di rumah aman, hingga mendapatkan bantuan secara ekonomi baik bagi korban dan juga keluarganya.
Mendapatkan jaminan penuntutan ganti rugi yang sebelumnya harus dilakukan lewat gugatan perdata atau membayar sendiri, kini juga diberikan secara gratis sebagai fasilitas dari korban pelecehan seksual dalam UU TPKS ini.
Dalam UU TPKS ini, keamanan korban pelecehan seksual juga akan dijamin dan menjadi hak dari korban pelecehan seksual selama hingga setelah proses peradilan selesai.
Baca Juga: Jangan Disepelekan ! Ini 5 Penyebab Wanita Lebih Rentan Mengalami Depresi
Pelaku tindakan pelecehan seksual tidak lagi punya akses terhadap korban. Kecuali atas izin dari korban dan juga pertimbangan PPT atau Pusat Pelayanan Terpadu.
Para petugas, penyidik, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat yang memaksakan perdamaian antara korban dan pelaku juga akan mendapat ancaman pidana.
Sehingga, perdamaian tidak dapat lagi menghentikan penyidikan dan juga proses penuntutan bagi pelaku tindakan pelecehan seksual. Pendamping atau aktivis juga berhak untuk melaporkan pidana bagi siapa pun yang menekan korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual di sosial media pun kini bisa diproses dengan UU TPKS ini. Termasuk juga mendapatkan hak perlindungan korban pelecehan seksual dari sindiran dan ocehan yang merendahkan.
Bahkan, latar belakang dari korban juga tidak boleh dijadikan bahan sindiran dan juga ocehan dalam sosial media. Sehingga korban pelecehan seksual benar-benar akan mendapatkan perlindungan dari UU TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News