AturUang

UMKM Wajib Pisahkan Keuangan Bisnis dan Personal, Ini Solusi yang Ditawarkan OCBC

UMKM Wajib Pisahkan Keuangan Bisnis dan Personal, Ini Solusi yang Ditawarkan OCBC

MOMSMONEY.ID -  OCBC mendorong para UMKM untuk bisa memisahkan antara keuangan bisnis dan pribadi lewat inovasi produk yaitu pengajuan pembukaan rekening giro badan usaha secara digital.  

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bersama NielsenIQ (NIQ) Indonesia baru saja meluncurkan OCBC Business Fitness Index (BFI) 2024, mengungkapkan bahwa hanya 46% UMKM di Indonesia yang sepenuhnya memisahkan keuangan bisnis dan personal mereka.

Terdapat peningkatan dalam pemahaman sistem manajemen finansial, dengan skor naik menjadi 60 dari tahun lalu, kurangnya pemisahan ini masih berpotensi mempengaruhi arus kas dan keberlanjutan usaha.

Skor kesehatan finansial UMKM meningkat menjadi 48 pada tahun ini, dibandingkan dengan 43,8 pada tahun lalu, meskipun tetap berada dalam kategori ‘waspada’.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Miliki Sertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Hal ini menunjukkan bahwa UMKM mengalami perbaikan dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan, namun masih ada tantangan dalam hal pemisahan keuangan bisnis dan pribadi. Riset ini juga mencatat bahwa 77% UMKM yang melakukan pencatatan keuangan masih menggunakan metode manual.

OCBC telah merespons tantangan ini dengan meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan perbankan, yaitu pengajuan pembukaan rekening giro badan usaha secara 100% digital.

Solusi ini memungkinkan pebisnis untuk membuka rekening giro khusus bisnis dengan mudah dan cepat hanya dalam hitungan menit melalui perangkat digital, tanpa harus mengunjungi bank. Ini menjadikan OCBC sebagai bank pertama di Indonesia yang menghadirkan inovasi ini.

Baca Juga: GoPay Rilis Aplikasi buat UMKM, Bisa Cairkan Uang Kapan Saja & Cegah Transaksi Palsu

Riset BFI 2024 juga menunjukkan bahwa UMKM yang telah menjadi badan usaha memiliki skor kesehatan finansial yang lebih tinggi, yaitu 60,2, dibandingkan dengan yang belum memiliki entitas badan usaha yang hanya memperoleh skor 47,4. Hal ini dikarenakan mereka memiliki rencana bisnis yang lebih jelas dan pencatatan keuangan yang lebih teratur.

Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pendirian badan usaha berupa PT Perorangan, sesuai dengan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020. Meski demikian, hasil riset menunjukkan bahwa 80% UMKM belum terdaftar sebagai badan usaha dan hanya 3% yang telah menjadi PT Perorangan, dengan usaha kecil mendominasi.

Menanggapi hasil riset, Sari Kartika, SME Proposition Division Head OCBC, mengatakan bahwa memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang penting. OCBC berharap inovasi digital ini dapat mengatasi tantangan terkait waktu dan dokumentasi dalam pembukaan rekening bisnis.

Baca Juga: Pelanggan Dapat Manfaatkan Data Bisnis dalam Solusi Cloud dari SAP Pakai LLMs Kustom

Sebagai bagian dari komitmennya, OCBC juga meluncurkan berbagai inisiatif untuk mendukung UMKM, termasuk program khusus untuk pengusaha perempuan dan pelaku usaha disabilitas.

Melalui program TAYTB Women Warrior Berani Cuantik dan CSR OCBC Preneurship ‘UMKM Disabilitas Melaju Jauh’, OCBC bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha dan memperluas akses mereka ke sumber daya yang dibutuhkan untuk berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News