MOMSMONEY.ID - Buat Anda deposan harus kenal sama yang namanya LPS rate atau bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nah, LPS rate ini sebagai patokan bunga untuk penjaminan dana nasabah di bank.
Sesuai dengan ketentuan, jika nasabah mendapatkan bunga deposito di bawah bunga LPS rate maka dana nasabah akan dijamin oleh bank, sebaliknya jika nasabah memperoleh bunga deposito tinggi atau di atas LPS rate disertai dengan menempatkan dana di atas Rp 2 miliar maka dana nasabah tidak dijamin oleh bank jika suatu waktu bank tersebut kolaps.
Tentu saja, setiap kelompok bank punya ketentuan bunga penjaminan yang berbeda-beda. Untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) punya ketentuan LPS rate yang berbeda, di bulan Agustus 2024 lalu bunga penjaminan untuk bank umum maksimal 4,25% dan bunga penjaminan untuk LPS sebesar 6,75, sedangkan LPS rate untuk simpanan valas sebesar 2,25%.
Baca Juga: Bunga Deposito Super Bank Tertinggi 7,50% di Bulan September 2024
Tingkat Bunga Penjaminan
4.25% = Bank Umum (IDR)
6.75% = BPR
2.25% = Bank Umum (Valas)
Baca Juga: Harga Emas Antam Melorot Rp 7.000 Hari Ini 9 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News