Keluarga

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

MOMSMONEY.ID - Jika Moms belum terdaftar sebagai penerima fasilitas BPJS Kesehatan, yuk, intip syarat dan cara pendaftaran secara online di bawah ini. 

BPJS Kesehatan memberikan cukup banyak manfaat bagi Anda. Layaknya asuransi kesehatan, BPJS memberikan manfaat kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Moms bisa melakukan pengobatan bahkan hingga operasi secara gratis hanya dengan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Baca Juga: Yuk Simak 7 Makanan Pengganti Nasi Putih yang Rendah Glukosa

Melansir berbagai sumber, syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online. Nantinya, syarat-syarat ini bisa Anda foto dan unggah ke aplikasi Mobile JKN. 

Syarat membuat BPJS Kesehatan online

  • KTP atau KK
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebet BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA
  • Buku tabungan dapat menggunakan rekening Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang ada dalam KK
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lama 30 hari setelah pendaftaran

Baca Juga: Ini lo Cara Mengatasi AC yang Berisik di Rumah, Cek Filter

Cara daftar BPJS Kesehatan online

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  2. Siapkan seluruh syarat membuat BPJS Kesehatan online
  3. Pada aplikasi Mobile JKN klik menu Daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian centang Saya Setuju dan klik Selanjutnya
  5. Masukkan NIK Anda dan ketikan kode Captcha kemudian klik Cari
  6. Masukkan data diri Anda secara lengkap
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan kelas yang Anda inginkan
  8. Masukkan alamat email untuk mendapatkan kode verifikasi
  9. Cek e-mail Anda dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  10. Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran

Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News