Keluarga

Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan

Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan

MOMSMONEY.ID - Simak informasi lengkap pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan dan daftar sebelum 6 September 2024.

Kementerian Kesehata kembali memanggil para talenta muda untuk bergabung menjadi Insan Kemenkes melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2024.

Terdapat total 8.607 formasi CPNS dengan perincian sebagai berikut: 

  • Tenaga Kesehatan (6.837 formasi)
  • Tenaga Teknis (1.592 formasi)
  • Tenaga Dosen (178 formasi)

Baca Juga: Persyaratan SKCK Untuk CPNS 2024, Begini Cara Mengurusnya!

Alur Pendaftaran CPNS/CASN 2024 Kementerian Kesehatan

  • Akses laman kementerian kesehatan https://casn.kemkes.go.id untuk membaca persyaratan lebih lengkap. 
  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun menggunakan NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. 
  • Cetak kartu informasi akun. 
  • Login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun. 
  • Lengkapi data diri dan unggah dokume persyaratan. 
  • Tunggu jadwal seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  • Pengumuman kelulusan
  • Pemberkasan dan penetapan NIP

Baca Juga: Ini Beda CPNS dan PPPK, Kenali Dulu Sebelum Daftar CPNS

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun kecuali dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis dan dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor yang batas usia paling tinggi 40 tahun.
  • Menyertakan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS
  • Tidak pernah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau tidak sengan horman sebagai PNS, PPPK, TNI, Polisi maupun pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau Polisi
  • Tidak terlibat politik praktis atau partai politik
  • Wajib memiliki ijazah SMA atau ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B (Baik Sekali)
  • IPK minimal 3
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter paling lambat 60 hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online
  • Melampirkan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang yang memiliki kewenangan pengujian zat narkoba setelah dinyatakan lulus CPNS
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Tidak merokok baik konvensional maupun elektrik dan sejenisnya

Baca Juga: Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024 Resmi dan Lengkap dari BKN

Jadwal, Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian CPNS Kementerian Kesehatan 2024

  • Pendaftaran seleksi : 22 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 22 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non Computer Assites Test (CAT): 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9-20 Desember 2024
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Demikian informasi seleksi pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan. Untuk persyaratan khusus lainnya bisa mengunjungi halaman resmi CASN Kementerian Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News