M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Simak Cara Membuat NPWP di DJP Online bagi Pekerja, Wiraswasta, dan Wanita Kawin

Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID - Syarat dan cara membuat NPWP di DJP Online dijelaskan dalam artikel ini. Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.  

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Cara mendaftar NPWP di DJP Online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.  

Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Baca Juga: Alih-Alih Bilang Tidak, Begini Cara Tepat Menolak Permintaan Anak

Cara membuat NPWP di DJP Online 

Berikut cara membuat NPWP di DJP Online yang harus Anda perhatikan: 

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online: 

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.  
  • Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.  
  • Masukkan kode Captcha.  
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.  
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. 
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. 
  • Isi alamat email jika belum terisi. 
  • Masukkan password dan ulangi. 
  • Isi No.HP yang aktif. 
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: 4 Tips Mencegah Makanan Terbuang Sia-Sia, Jadi Lebih Hemat Biaya!

2. Cara mendaftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi. 
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.  
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah. 
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. 
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
  • Isi form Alamat Domisili (KTP). 
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.  
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.  
  • Isi form pernyataan. 
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.  
  • Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.  
  • Klik kirim permohonan. 
  • Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca Juga: 493 Km For You, Drama Korea Baru Ceritakan Kisah Atlit Bulu Tangkis, Ini Sinopsisnya!

Syarat daftar NPWP orang pribadi  

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut: 

1. Bagi karyawan, bagi WNI, fotokopi KTP 

2. Bagi WNA: 

  • Fotokopi paspor; 
  • dan Fotokopi KITAS; atau 
  • Fotokopi KITAP 

3. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas 

  • Dokumen identitas diri 
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Supaya Kesehatan Mental Anak Selalu Baik, Terapkan 5 Cara Ini Sedari Dini

4. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: 

  • Dokumen identitas diri 
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

5. Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: 

  • Identitas perpajakan suami 
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan 
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami 
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Indonesia Open 2026, Wakil Indonesia Bertumbangan Termasuk Fajar/Fikri

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari kedua Rabu (3/6), hanya 4 dari 10 wakil Indonesia maju ke 16 besar. 

7 Menu Sarapan yang Terlihat Sehat tapi Ternyata Bikin Gula Darah Naik

Tahukah bahwa ada beberapa menu sarapan yang terlihat sehat tapi ternyata bikin gula darah naik lo. Yuk, cek selengkapnya di sini!

Mengajarkan Anak Belajar Berbagi Sejak Dini Lewat Berbagi Kurban

McD Berbagi Kurban juga mengajarkan anak berbagi sejak dini. Kebiasaan itu akan menjadi fondasi karakter mereka.

4 Manfaat Kandungan Niacinamide 10% dalam Produk Skincare, Ampuh Usir Flek Hitam!

Ada 4 manfaat kandungan niacinamide 10% dalam produk skincare. Cari tahu informasi selengkapnya di sini.  

6 Makanan yang Sering Dikira Rendah Gula Padahal Tinggi Gula

Ternyata ada beberapa makanan yang sering dikira rendah gula padahal tinggi gula, lho. Apa sajakah itu?

10 Cara Paling Sehat Konsumsi Protein untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Apa saja cara paling sehat konsumsi protein untuk menjaga kesehatan jantung, ya? Cari tahu di sini, yuk!

6 Kebiasaan di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Peradangan

Ada beberapa kebiasaan di pagi hari yang bisa menurunkan peradangan, lho. Apa sajakah itu?          

ShopeePay Beri Tips Kelola Pengeluaran Bulanan Agar Saldo Tak Cepat Habis

Begini tips dari ShopeePay untuk mengelola pengeluaran bulanan agar saldo dompet digital tidak cepat habis.

Investasi Anti-Aging Terbaik! 4 Manfaat Marine Collagen yang Bikin Wajah Awet Muda

Ingin wajah kenyal dan bebas kerutan? Marine collagen bisa jadi solusi. Cari tahu lebih lanjut, ini 4 manfaat marine collagen untuk wajah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/6), Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 4 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.