M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Simak Cara Membuat NPWP di DJP Online bagi Pekerja, Wiraswasta, dan Wanita Kawin

Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID - Syarat dan cara membuat NPWP di DJP Online dijelaskan dalam artikel ini. Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.  

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Cara mendaftar NPWP di DJP Online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.  

Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Baca Juga: Alih-Alih Bilang Tidak, Begini Cara Tepat Menolak Permintaan Anak

Cara membuat NPWP di DJP Online 

Berikut cara membuat NPWP di DJP Online yang harus Anda perhatikan: 

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online: 

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.  
  • Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.  
  • Masukkan kode Captcha.  
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.  
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. 
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. 
  • Isi alamat email jika belum terisi. 
  • Masukkan password dan ulangi. 
  • Isi No.HP yang aktif. 
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: 4 Tips Mencegah Makanan Terbuang Sia-Sia, Jadi Lebih Hemat Biaya!

2. Cara mendaftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi. 
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.  
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah. 
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. 
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
  • Isi form Alamat Domisili (KTP). 
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.  
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.  
  • Isi form pernyataan. 
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.  
  • Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.  
  • Klik kirim permohonan. 
  • Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca Juga: 493 Km For You, Drama Korea Baru Ceritakan Kisah Atlit Bulu Tangkis, Ini Sinopsisnya!

Syarat daftar NPWP orang pribadi  

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut: 

1. Bagi karyawan, bagi WNI, fotokopi KTP 

2. Bagi WNA: 

  • Fotokopi paspor; 
  • dan Fotokopi KITAS; atau 
  • Fotokopi KITAP 

3. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas 

  • Dokumen identitas diri 
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Supaya Kesehatan Mental Anak Selalu Baik, Terapkan 5 Cara Ini Sedari Dini

4. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: 

  • Dokumen identitas diri 
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

5. Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: 

  • Identitas perpajakan suami 
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan 
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami 
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tips Atur Uang Belanja Rp2 juta biar Pengeluaran Keluarga Tetap Aman

Cara mengatur uang belanja Rp2 juta untuk keluarga kecil agar cukup hingga akhir bulan dengan pembagian anggaran sederhana.

Cara Belanja Kebutuhan Dapur Sebulan yang Hemat Tanpa Boros Pengeluaran

Ingin belanja kebutuhan dapur sebulan lebih hemat? Simak strategi memilih bahan makanan berkualitas yang minim pemborosan.  

Lapar Tengah Malam? Ini 7 Camilan Sehat Rendah Kalori yang Aman, Enggak Bikin Gemuk

Lapar malam hari tapi takut berat badan naik? Ini 7 rekomendasi camilan sehat rendah kalori yang bikin kenyang lebih lama dan tidur lebih nyenyak.

Tren Renovasi Dapur yang Fungsional dan Nyaman Jadi Pilihan Baru di 2026

Tren renovasi dapur 2026 menghadirkan desain natural, penyimpanan pintar, ruang efisien, dan konsep nyaman untuk keluarga modern.  

4 Tanda Butuh Detoks Media Sosial Demi Kesehatan Mental yang Lebih Baik

Demi kesehatan mental yang lebih baik, kenali 4 tanda butuh detoks media sosial berikut ini ya Moms.

Bukan Sekadar Mempercantik, Ini Alasan Renovasi Rumah Jadi Tren di 2026

Ingin renovasi rumah tahun 2026? Simak tren terbaru yang membuat hunian lebih nyaman, hemat biaya, dan sesuai gaya hidup.

Sinopsis Serial Horor Viu: Dia Perempuan Sialan

Drama garapan Viu Malaysia ini terdiri dari 12 episode dan dapat diakses melalui aplikasi maupun situs Viu.   

Promo Alfamart Beauty Fair Periode 1-15 Juli 2026, Maybelline Diskon 50%

Promo Alfamart Beauty Fair periode 1-15 Juli 2026, cek katalognya di sini sebelum belanja di Alfamart terdekat.

Goblin 10th Anniversary Tembus Peringkat Dua Tayangan Terpopuler Viu di Pekan Pertama

Show reuni dari drama korea Guardian: The Lonely and Great God atau yang lebih dikenal sebagai Goblin memiliki banyak penonton di VIU

Sinopsis Love in Sync Pekan Ini di Platform VIU

Kisah seorang psikolog dibalut dalam drama Korea bergenre romantis berjudul Love in Sync menarik untuk ditonton