MOMSMONEY.ID - Simak panduan biaya balik nama rumah Anda di 2026 ini agar tidak salah hitung, legalitas aman, dan keuangan tetap terkendali.
Membeli rumah sering kali dianggap selesai setelah pembayaran dan serah terima kunci, padahal masih ada proses penting yang tidak boleh dilewatkan.
Salah satunya adalah balik nama sertifikat, tahap hukum yang menentukan siapa pemilik sah rumah di mata negara. Tanpa pemahaman biaya yang jelas, banyak pembeli rumah kaget karena dana yang dikeluarkan ternyata lebih besar dari perkiraan awal.
Kondisi ini cukup sering terjadi, terutama pada pembeli rumah pertama yang belum familiar dengan proses administrasi pertanahan.
Melansir dari OCBC, kesiapan dana untuk legalitas properti menjadi faktor penting agar kepemilikan rumah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Balik nama sertifikat adalah bentuk perlindungan hukum agar kepemilikan rumah tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” mengutip dari laman OCBC.
Baca Juga: Rumah Terasa Tidak Nyaman? Ini Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Apa itu balik nama rumah dan mengapa wajib dilakukan?
Balik nama rumah adalah proses pengalihan nama pemilik pada Sertifikat Hak Milik dari penjual ke pembeli. Proses ini bersifat wajib karena sertifikat merupakan bukti hukum tertinggi atas kepemilikan properti.
Jika sertifikat belum dibalik nama, secara hukum rumah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama. Risiko yang bisa muncul antara lain kesulitan saat menjual kembali, mengurus warisan, hingga potensi sengketa kepemilikan.
Karena itu, balik nama bukan sekadar administrasi, melainkan langkah perlindungan aset jangka panjang.
Rincian biaya balik nama rumah terbaru
Biaya balik nama rumah terdiri dari beberapa komponen resmi yang sudah diatur oleh peraturan dan kebijakan daerah. Berikut rinciannya:
1. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
BPHTB adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli properti. Tarifnya sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak. Nilai tersebut dihitung dari harga transaksi atau NJOP dikurangi NPOPTKP.
Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah, namun umumnya berada di kisaran Rp60 juta hingga Rp80 juta. Semakin tinggi harga rumah, semakin besar pula BPHTB yang harus disiapkan.
2. Biaya notaris atau PPAT
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan dalam pembuatan Akta Jual Beli serta pengurusan balik nama sertifikat. Biaya jasa ini tidak bersifat tunggal karena dipengaruhi nilai transaksi dan tingkat kerumitan dokumen.
Secara umum, tarif berada di kisaran 0,5% hingga 2,5% dari harga rumah. Untuk transaksi rumah dengan nilai menengah, biaya yang sering ditemui sekitar 1% hingga 1,5%.
3. Biaya administrasi kantor pertanahan
Biaya ini mencakup pendaftaran peralihan hak, pemeriksaan tanah, dan pengecekan sertifikat. Pendaftaran peralihan hak biasanya dihitung sekitar 1‰ dari nilai transaksi dengan batas minimum Rp50.000.
Selain itu, terdapat biaya pengecekan sertifikat sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 serta biaya materai dan administrasi tambahan sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000.
Baca Juga: Standar Kekayaan Kelas Atas pada Usia 69 Tahun dan Makna Aman Secara Finansial
Cara menghitung biaya balik nama rumah secara sederhana
Memahami cara perhitungan membantu pembeli rumah menyiapkan anggaran dengan lebih realistis. Begini cara hitungnya:
1. Contoh perhitungan BPHTB
Rumus BPHTB adalah 5% dikalikan harga transaksi dikurangi NPOPTKP.
Jika harga rumah Rp500 juta dan NPOPTKP Rp80 juta, maka BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp21 juta.
2. Estimasi biaya notaris
Untuk rumah Rp500 juta, biaya notaris berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung tarif yang disepakati dan layanan tambahan yang digunakan.
3. Estimasi biaya administrasi pertanahan
Biaya pendaftaran sekitar Rp500.000, ditambah pengecekan sertifikat dan administrasi lain. Total biaya administrasi biasanya berada di kisaran Rp750.000 hingga Rp2 juta.
4. Total perkiraan biaya keseluruhan
Jika seluruh komponen dijumlahkan, biaya balik nama rumah Rp500 juta umumnya berada di rentang Rp24 juta hingga Rp28 juta. Angka ini dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan kompleksitas dokumen.
Baca Juga: Cara Realistis Mengatur Anggaran bagi Ibu Tunggal agar Finansial Lebih Stabil
Tips hemat biaya balik nama rumah tanpa melanggar aturan
Meski wajib, biaya balik nama tetap bisa dikelola agar tidak membebani keuangan.
1. Lengkapi dokumen sejak awal
Dokumen seperti KTP, KK, NPWP, sertifikat asli, dan bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir sangat penting. Dokumen lengkap mempercepat proses dan menghindari biaya tambahan akibat pengurusan ulang.
2. Diskusikan biaya notaris secara transparan
Biaya notaris dapat dibicarakan di awal. Membandingkan beberapa notaris dan meminta rincian biaya tertulis membantu mencegah pengeluaran tak terduga.
3. Pertimbangkan pengurusan mandiri ke BPN
Bagi yang memiliki waktu dan ketelitian, mengurus langsung ke kantor pertanahan bisa menghemat biaya jasa tambahan hingga jutaan rupiah.
4. Cari tahu kebijakan daerah setempat
Beberapa pemerintah daerah memberikan keringanan BPHTB untuk pembelian rumah pertama atau rumah dengan nilai tertentu. Informasi ini bisa dicek langsung di kantor pajak daerah.
Biaya balik nama rumah adalah bagian penting dari proses memiliki properti yang sah dan aman. Memahami rincian biaya, cara menghitung, serta strategi penghematan, pembeli rumah dapat menghindari risiko hukum dan tekanan finansial di masa depan.
Perencanaan yang matang sejak awal akan membuat kepemilikan rumah terasa lebih tenang, legal, dan berkelanjutan.
Selanjutnya: Angpao Digital & Uang Tunai: Mana Lebih Bermakna di Imlek Tahun 2026 Ini? Simak Yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News