Santai

Save Info! Ini Jenis Rekening Bank yang Diblokir oleh PPATK

Save Info! Ini Jenis Rekening Bank yang Diblokir oleh PPATK

MOMSMONEY.ID - Simak dan catat, berikut ini jenis rekening bank yang diblokir oleh PPATK ya.                      

Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah mengambil kebijakan baru dalam upaya perlindungan hak serta kepentingan pemilik sah rekening perbankan.

Dalam upaya ini, PPATK mengambil langkah pemberhentian sementara transaksi rekening dormant. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu akan kena blokir.

PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening perbankan serta integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut.

Melalui surat yang termaktub dalam nomor B/009/HM.05/VII/2025, PPATK mengambil langkah ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.

Mengacu siaran pers PPATK yang dikutip Kamis (31/7), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK serta stakeholder lainnya.

Lantas, jenis-jenis rekening bank apa saja yang akan diblokir oleh PPATK? Berikut pemaparannya untuk Anda simak dan catat dengan teliti.

Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA Jika Diblokir PPATK

Jenis rekening bank yang diblokir PPATK

Rekening yang terblokir PPATK atau tergolong dormant bila pemilik tidak melakukan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

1. Pembekuan sementara berdasarkan produk perbankan meliputi rekening tabungan, rekening giro, dan valuta (valas).

2. Pembekuan sementara berdasar kriteria dan risiko seperti:

  • Tidak ada transaksi dari kartu debit maupun kredit, transfer, atau mengakses ke sistem (ATM, mobile banking, teller) dalam waktu tertentu. Periode pembekuan atau dormansi bervariasi, bisa 3 sampai 12 bulan.
  • Selanjutnya transaksi rekening berisiko tinggi, diblokir lebih cepat kareta terindikasi aktivitas ilegal meliputi judi online (judol), pencucian uang, transaksi narkoba, jual beli rekening, dan korupsi.

3. Contoh rekening bank yang bisa terblokir oleh PPATK meliputi:

  • Rekening yang tidak aktif selama lebih dari 5 tahun
  • Rekening dengan nominal kecil, terbesar 98% di bawah Rp 100 juta yang rentan terkena kejahatan
  • Rekening yang digunakan sekali pakai, misalnya 15 kemudian ditinggalkan

Cara ajukan keberatan ke PPATK

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena PPATK memberikan jalan sementara mengenai pengajuan keberatan saat terjadinya pemblokiran rekening. 

Berikut proses pengajuan keberatan oleh nasabah:

  • Nasabah mengisi formulir berikut https://bit.ly/FormHensem
  • Selanjutnya, nasabah datang ke bank terkait guna melakukan proses checking.
  • Proses tersebut meliputi CDD atau Customers Due Diligence, Sebuah upaya profiling ulang yang harus melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengesahan atau keberatan dari PPATK serta dokumen pendukung lainnya.
  • Kemudian nasabah melakukan pemeriksaan dengan sinkronisasi melalui database nasabah di bank terkait.
  • Terakhir, bila seluruh rangkaian tersebut sudah dilakukan, maka bank akan melakukan reaktivasi kepada rekening nasabah. 

Meskipun posisi ini merupakan waktu dalam pengecekan, pastikan nasabah melakukan pengecekan status di rekening masing-masing secara berkala.

Selanjutnya: Aktivitas Manufaktur China Melemah Terhimpit Rendahnya Permintaan Ekspor dan Domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait