MOMSMONEY.ID - Lebih dari separuh pelajar SMP dan SMA di DKI Jakarta mengaku pernah melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, sebagian besar melalui internet dan media sosial.
Temuan ini terungkap dalam riset lembaga Tulodo terhadap 1.278 siswa yang dirilis Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) dalam siaran pers, Kamis (2/7).
Hal tersebut menegaskan, ruang digital masih menjadi jalur utama masuknya promosi produk tembakau ke kelompok usia yang seharusnya dilindungi.
Survei tersebut mencatat, 51,03 % responden mengaku melihat konten promosi rokok dalam sebulan terakhir, sementara 74,41 % di antaranya memiliki akses smartphone untuk berinternet dan bermedia sosial.
Data ini diperkuat oleh temuan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebut Gen Z berusia 12–27 tahun sebagai kelompok pengguna internet terbesar dan paling aktif di Tanah Air.
Baca Juga: Riset PKJS-UI: Kenaikan Cukai Menekan Konsumsi Rokok sekaligus Memperkuat MBG
Sebagian besar masih berada pada usia anak dan remaja yang belum sepenuhnya dewasa secara kognitif maupun sosial.
Menanggapi temuan ini, FNFT mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok termasuk di ruang digital, ditegakkan secara konsisten sebagai solusi untuk memutus paparan tersebut.
Koordinator FNFT Eka Erfiyanti Putri menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa toleransi terhadap pelanggaran karena promosi rokok di ruang digital terus beradaptasi dengan format baru.
Ia menyebut "pengawasan tidak boleh berhenti di tahap awal" meski Kemenkes dan Komdigi sudah mulai menindak pelanggaran melalui mekanisme pemantauan dan rekomendasi penurunan konten yang diatur dalam beleid tersebut.
Sekretaris YLKI Rio Priambodo menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian penegakan aturan yang konsisten dan tanpa pengecualian agar hak konsumen di ruang digital benar-benar terlindungi.
Baca Juga: 74.000 Pelajar Semarang Terpapar Iklan Rokok, Paling Terdampak Siswa SD
"Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna," ujarnya.
Dokter Tan Shot Yen, pegiat kesehatan yang juga anggota FNFT, menjelaskan, anak-anak kerap tidak menyadari sedang menjadi sasaran pemasaran ketika promosi rokok disisipkan lewat konten kreator, komunitas, atau konser musik yang mereka gemari.
"Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal," katanya.
FNFT menyatakan, akan terus memperkuat pemantauan independen dan melaporkan temuan pelanggaran secara berkala kepada Kementerian Kesehatan dan Komdigi sebagai bagian dari implementasi PP 28/2024.
Koalisi ini beranggotakan sembilan lembaga, di antaranya YLKI, GKIA, AIMI, Muhammadiyah Steps, SAFEnet, dan Tulodo, yang bersama-sama mendorong pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet demi melindungi anak dan perempuan dari paparan produk tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News