M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini 10 Penyebab Utama Kematian Global, Ada Diare

WHO merilis 10 penyebab utama kematian yang mencakup 33 juta kematian atau 54% dari total kematian di seluruh dunia.

3 Wilayah di Jabodetabek Ini Besok (5/10) Hujan Deras, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG

Peringatan dini BMKG cuaca besok Senin (5/10), Waspada hujan lebat di daerah Jabodetabek berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/10), Hujan Lebat Turun di 10 Provinsi Berikut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Senin 5 Oktober 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Sunscreen Tak Cuma untuk Lindungi dari UV, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wardah menghadirkan PDRN Sunscreen dengan UV and heat protection untuk membantu melindungi kulit dari paparan UV dan panas sehari-hari.

LBFest 2026 Jadi Panggung 82 Brand Lokal Anak Muda

Dari kampus, generasi muda kembangkan brand lokal Local Brand Festival (LBFest).                                         

9.500 Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026

Crystalin RunXperience 2026 menjadi ajang olahraga lari yang lebih dari sekadar race.                       

Ramalan Zodiak Besok Senin 5 Oktober 2026, Berani Ungkap Perasaanmu

Simak ramalan 12 zodiak besok Senin 5 Oktober 2026, cek prediksi asmara, karier, keuangan, dan kesehatan terbaru untukmu.  

Ramalan Shio Besok Senin 5 Oktober 2026, Kerbau Diprediksi Paling Hoki

Simak ramalan shio lengkap besok Senin 5 Oktober 2026, cek prediksi karier, cinta, keuangan, kesehatan, dan keberuntungan 12 shio.  

AI Tak Sekadar Jadi Mesin Jawaban, Bisa Bantu Mahasiswa Perdalam Pemahaman

Penggunaan teknologi akal imitasi atau AI memiliki manfaat yang besar dalam dunia pendidikan bila digunakan dengan tepat.

Film Desember Jani Gelar World Premiere di TIFF 2026, Ini Sinopsis Singkatnya

Film Desember Jani produksi Palari Films terpilih menggelar World Premiere di Tokyo International Film Festival (TIFF) ke-39​.