M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Cokelat SilverQueen-Cadbury di Alfamidi, Mulai Rp 8.900 sampai 31 Januari 2026

Harga cokelat SilverQueen hingga Cadbury di Alfamidi sedang diskon. Temukan daftar lengkap promo spesial Valentine di sini!

Promo Alfamart Serba Gratis 16-31 Januari 2026, Detergen-Permen Beli 1 Gratis 1

Manfaatkan Promo Alfamart Serba Gratis Periode 16-31 Januari 2026 untuk belanja lebih hemat. Cek di sini.

Xiaomi akan Luncurkan Redmi Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses di Indonesia

​Xiaomi akan menghadirkan dua perangkat wearable terbarunya, Redmi Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses di Indonesia pada 22 Januari 2026​

Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 19-25 Januari 2026, Es Krim Wall’s Box Harga Spesial

Cek katalog promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 19-25 Januari 2026. Banyak diskon untuk kebutuhan harian.

Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Mendekati US$ 4.700

Citigroup Inc. memperkirakan harga emas akan mencapai US$ 5.000 per troi ons dalam waktu tiga bulan.

Ancaman Kebocoran Data Instagram, Waspada Email Reset Password Palsu

Gelombang email reset password Instagram bisa dimanfaatkan peretas. Penting untuk membuat kata sandi kuat danaktifkan otentikasi dua faktor (2FA).

Promo TIX ID Beli 1 Gratis 1, Nonton Film Sebelum Dijemput Nenek Lebih Hemat

Ajak teman atau pasangan nonton bareng! Promo TIX ID Beli 1 Gratis 1 film Sebelum Dijemput Nenek hanya sampai 21 Januari 2026.

Penyimpanan Penuh? Ini Trik Memindahkan Video Besar ke Google Drive

Punya video besar yang memberatkan laptop? Memindahkan file ke Google Drive ternyata semudah drag-and-drop. Pelajari dua metode tercepat di sini.

Promo Superindo Weekday 19-22 Januari 2026, Kiwi Green-Anggur Red Globe Diskon 40%

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 19-22 Januari 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Promo Starbucks Hari Ini 19 Januari, Nikmati 2 Kopi Favorit Hanya Rp 55 Ribu

Promo Starbucks khusus 19 Januari 2026, tawarkan bundling kopi hemat hanya Rp 55.000. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini!