M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Drama Korea Tentang Fashion dan Gemerlap Kehidupan Selebriti

Ingin tahu kehidupan para model dan selebriti di dunia fashion? Tonton beberapa rekomendasi drama Korea tentang fashion ini.  

Grab Luncurkan Fitur GrabKeluarga Uuntuk Dukung Aktivitas Harian, Apa Manfaatnya?

Dukung aktivitas harian setiap keluarga, Grab meluncurkan fitur GrabKeluarga di aplikasinya         

4 Cara Merawat Rambut yang Diwarnai agar Awet dan Tetap Sehat

Kali ini MomsMoney akan membagikan 4 cara merawat rambut yang diwarnai. Simak informasi selengkapnya di sini.  

Kenali Growth Mindset Biar Kualitas Hidup Meningkat

Growth Mindset adalah konsep dalam psikologi mengacu pada keyakinan bahwa kecerdasan dan kemampuan seseorang bisa ditingkatkan melalui usaha.  

Tertarik Liburan ke Perth Bareng Keluarga, Ini 6 Momen yang Bisa Dieksplor

Simak enam pengalaman yang biasanya tidak terlupakan saat liburan keluarga di Perth, Australia.                      

12 Minuman Sehat yang Bantu Turunkan Kolesterol secara Alami

Ini dia beberapa minuman sehat yang bantu turunkan kolesterol secara alami. Mau coba?               

9 Jenis Buah yang Bantu Turunkan Kolesterol secara Alami

Mari intip beberapa jenis buah yang bantu turunkan kolesterol secara alami berikut. Ada apa saja?         

7 Hair Oil Alami untuk Rambut Tipis, Gunakan Secara Rutin!

Rambut tipis bikin tidak percaya diri? Tenang, MomsMoney punya solusinya. Berikut 7 hair oil alami untuk rambut tipis.

Promo Superindo Hari Ini 29 Desember 2025-1 Januari 2026, Alpukat Pangeran Diskon 45%

Cek promo Superindo hari ini periode 29 Desember 2025-1 Januari 2026 untuk belanja hemat selama weekday di gerai Superindo terdekat.  

7 Makanan yang Harus Dibatasi Penderita Gula Darah Tinggi

Ada beberapa makanan yang harus dibatasi penderita gula darah tinggi. Apa sajakah itu?