M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Indonesia Open 2026, Ini 10 Wakil Indonesia yang Bertanding Menuju 16 Besar

Jadwal Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari kedua Rabu (3/6), 10 wakil Indonesia bertanding memperebutkan tiket 16 besar.

Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Promo AIoT Terbaru Xiaomi yang Meluncur di Indonesia

Membeli perangkat AIoT Xiaomi pekan ini ternyata bisa hemat jutaan rupiah. Cek detail promo agar tak lewatkan kesempatan.

Wisata Budaya Tak Hanya Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Juga Ikut Tumbuh

Membuka peluang, festival budaya Borobudur Peace & Prosperity mempertemukan UMKM dengan pasar global.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Tikus, Ular, dan Naga Paling Menonjol

Simak hasil ramalan shio hari ini Rabu 3 Juni 2026, cek peruntungan shio tikus, shio ular, dan seluruh shio lainnya di sini.​

Makan Ramean? Ini Pilihan Promo Bundling HokBen Oishii Paling Hemat Juni 2026

HokBen hadirkan paket Bundling Hoka Oishii mulai Rp 31.000-an per orang. Cocok untuk makan bareng, hemat sepanjang Juni 2026!

Ramalan Zodiak Hari Rabu 3 Juni 2026: Gemini Buka Peluang, Leo Kabar Baik

Cek Ramalan Zodiak hari ini Rabu 3 Juni 2026, lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kejutan tiap bintang terbaru di sini.

Rabu Hemat, Nikmati Promo A&W Beli Mozza Burger Gratis Deluxe Mulai Rp 40 Ribu

Setiap Rabu di bulan Juni, A&W tawarkan promo Buy 1 Get 1 burger. Segera manfaatkan untuk traktir teman tanpa boros.

5 Makanan yang Lebih Sehat Dimakan Mentah daripada Dimasak

Tahukah bahwa ada beberapa makanan yang lebih sehat dimakan mentah daripada dimasak, lho. Apa sajakah itu?  

6 Mitos tentang Karbohidrat yang Tidak Perlu Dipercaya

Ini dia beberapa mitos tentang karbohidrat yang tidak perlu dipercaya. Apa sajakah itu?             

5 Rekomendasi Minyak Paling Sehat untuk Saus Salad Anda

Yuk, coba beberapa rekomendasi minyak paling sehat untuk saus salad Anda. Ada apa saja?