M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Katalog Promo Minyak Goreng Indomaret Periode 4-10 Desember 2025, Mulai Rp 30.000!

Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat berlaku Nasional. Adapun harga promo setiap item berlaku sesuai wilayah yang tertera.

HP Infinix HOT 60 Pro+ Punya Bodi yang Tipis, Tercatat di Guinness World Records

HP Infinix HOT 60 Pro+ masuk jajaran ponsel murah, sama seperti Tecno Camon 40 yang dibanderol sekitar Rp 2 jutaan. .

Turun Lagi, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat (5/12)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Jumat (5/12) masih turun. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 2.444.000, emas UBS Rp 2.469.000.

Hasil COP30, Menteri LH Sebut Perundingan Iklim Tak Sederhana

Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan perundingan iklim bukanlah hal sederhana, melainkan menggunakan kata-kata teknis dan disusun hati-hati.

4 Cara Memperbaiki Story Instagram yang Buram, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

Cara memperbaiki story Instagram yang buram harus mencari tahu penyebabnya. Story buram disebabkan oleh kompresi kualitas gambar itu sendiri. ​

IHSG Bergerak Sideways, Ini Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Jumat (5/12)

IHSG diperkirakan bergerak mendatar (sideways) pada perdagangan Jumat (5/12/2025).​ Berikut rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ hari ini.

Promo A&W Weekend Deals 5–7 Desember: Aroma Chicken Hemat Plus Bonus Menu Spesial

Akhir pekan tiba, promo Weekend Deal dari A&W pun siap diserbu kembali. Nikmati paket Aroma Chicken hemat plus ada gratis menu spesial.

Ada Promo Diskon 50% Belanja di Alfagift dengan Indodana PayLater

​Ada promo diskon menarik bagi pelanggan Alfagift yang memilih metode pembayaran Indodana PayLater saat berbelanja.

Sinopsis Drakor Pro Bono, Jung Kyung Ho Jadi Hakim Nyentrik

Pro Bono adalah drama Korea hukum dengan genre komedi akan mengajak penonton menyelami kehidupan hakim bernama Kang David.  

Promo JSM Hypermart Weekend 5-8 Desember 2025, Baby Pakchoy-Es Krim Beli 1 Gratis 1

Cek dan manfaatkan katalog promo JSM Hypermart Weekend periode 5-8 Desember 2025. Ada Beli 1 Gratis 1!