M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Provinsi dengan Status Awas Kekeringan Bertambah, Ini Peringatan Dini dari BMKG

BMKG mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis dengan kategori Awas di sejumlah provinsi yang berlaku 1-10 Juli 2026.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa (4/8): Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Harga emas Pegadaian hari ini Selasa (4/8) kompak tidak berubah. Simak harga terbaru emas Galeri24 dan UBS.

Ramalan Shio Hari Ini Selasa 4 Agustus 2026: Kesempatan Kelinci, Kuda dan Macan

Cek ramalan shio hari ini Selasa 4 Agustus 2026, simak peruntungan karier, rezeki, asmara, dan kesehatan lengkap berikut ini.​

Ramalan Zodiak Hari Ini 4 Agustus 2026, Karier, Cinta dan Rezeki Mulai Berubah

Simak ramalan zodiak hari ini Selasa 4 Agustus 2026 berikut ini, cek peluang karier, cinta, rezeki, dan kesehatan 12 zodiak.

Kebiasaan Makan Jeroan & Seafood Percepat Pembentukan Kristal Asam Urat!

Gemar makan jeroan dan daging merah bisa melonjakkan kadar asam urat. Pelajari daftar pantangan makanan lengkapnya di sini.

Ada Peluang Penguatan Bertahap, Simak Rekomendasi Saham dari Mirae Sekuritas (4/8)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih bergerak dalam fase akumulasi pada perdagangan hari ini, Selasa, 4 Agustus 2026.

Tetap Enak & Sehat, Coba 4 Trik Cerdas Makan Mie Instan untuk Anda yang Lagi Diet

Tetap bisa menikmati kelezatan semangkuk mie tanpa merasa bersalah saat diet! Simak trik menyiasati porsi dan memilih bahan tambahan tinggi serat.

Oppo A7 Pro Max Rilis, Penerus Oppo A7 Ini Pamerkan Daya 10.000mAh!

Kapasitas baterai jumbo 10.000mAh dan fast charging 80W resmi hadir. Cek peningkatan signifikan fitur baterainya di artikel ini.

Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Saraf Kejepit, Ini 8 Cara Efektif Mencegahnya

Nyeri punggung dan tangan kesemutan bisa jadi tanda saraf kejepit. Ketahui strategi pencegahannya secara tepat untuk mengurangi risiko seriusnya.

Net Sell Mencapai Rp 759 Miliar, Saham-saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing (3/8)

Tercatat pada perdagangan Senin, 3 Agustus 2026, asing mencatatkan nilai jual bersih (net sell) Rp 759 miliar di pasar reguler.