M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Bakmi GM Khusus Pakai Mandiri, Bakmi Special Cuma Rp 15.000 Hari Ini

Dapatkan menu Bakmi Special GM hanya Rp 15.000 dari promo Bakmi GM setiap hari Sabtu dan Minggu khusus pengguna QRIS Movin by Mandiri Taspen.

4 Ciri-Ciri Stres Berat pada Wanita, Salah Satunya Haid Tidak Teratur

Stres berat pada wanita bisa memengaruhi sistem endokrin. Wajib tahu, ini 4 ciri-ciri stres berat pada wanita.

Pendapatan Kreator Spotify Melonjak 90% Lewat Fitur Membership Terbaru

Kreator kini bisa meraup 90% pendapatan dari langganan. Simak syarat lengkap dan cara kerjanya sebelum terlambat!,

Ada Brokoli, Ini 4 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dimasak Terlalu Matang

Beberapa jenis sayuran sangat sensitif terhadap suhu panas tinggi. Berikut 4 sayuran yang sebaiknya tidak dimasak terlalu matang ya.

7 Promo Payday Oktober 2026, Diskon Kuliner Seru dari Subway hingga Richeese

Sambut gajian dengan berburu kuliner favorit lewat promo Payday edisi Oktober 2026. Beli paket makan hemat di Subway, McD, A&W, hingga Richeese.

4 Orang yang Tidak Dianjurkan Minum Air Kelapa, Apakah Anda Termasuk?

Air kelapa ternyata tidak selalu aman untuk dikonsumsi oleh semua orang lo. Inilah 4 orang yang tidak dianjurkan minum air kelapa.

Trik Makan Mangga Tanpa Kambuh Asam Urat: Cek Batas Porsi Aman

Mangga tergolong rendah purin, namun kadar fruktosanya bisa memicu produksi asam urat di hati. Pelajari batas porsi aman agar tidak kambuh.

Hasil French Open 2026: Ubed Capai Final Pertama Super 750, Kalahkan Juara Dunia

Hasil French Open 2026 babak final, Sabtu (24/10), tunggal putra M. Zaki Ubaidillah mencapai partai final pertama level Super 750.

Daftar 7 Film Slice of Life Paling Populer dari Indonesia

Pernah dengar genre slice of life? Ternyata ada beberapa film Indonesia yang memiliki genre tersebut. Ini daftarnya.

Risiko Jantung Mengintai Akibat Makanan Tinggi Natrium & Kolesterol Jahat

Pola makan tinggi natrium dan kolesterol diam-diam memicu penyakit jantung. Simak panduan diet tepat untuk menekan kadar LDL Anda.