M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Anda Sering Mengetik? Ini 7 Cara Mencegah CTS agar Pergelangan Tangan Bebas Nyeri

Bekerja di depan laptop seharian bisa meningkatkan risiko nyeri pergelangan tangan. Ketahui langkah praktis dan cara mencegah CTS sejak dini.

Benarkah Lemak Itu Jahat? Ini 5 Mitos Tentang Lemak yang Wajib Anda Tahu

Jangan langsung memangkas habis asupan lemak saat diet. Pahami berbagai mitos tentang lemak dan ketahui cara memilih jenis lemak yang tepat.

Promo PSM Alfamart Periode 24-31 Agustus 2026, Nescafe Beli 2 Lebih Hemat

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 24-31 Agustus 2026 untuk belanja lebih hemat. Cek promonya di sini.

Kenalan dengan Senam Zapin, Olahraga Berbalut Gerakan Tari Melayu

​Bagi Anda yang mencari alternatif olahraga ringan dan menyenangkan, senam zapin bisa masuk dalam pilihan.

Ada Restoran Jepang Baru di Senopati, Sajikan Spicy Tomato Sukiyaki

​Sukiyaki umumnya memiliki cita rasa manis dan gurih. Namun, ada varian yang menggunakan tomat dan cabai rawit untuk rasa asam dan pedas.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa (25/8), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di DKI Jakarta akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di daerah Jakarta Selatan.

Prakiraan Cuaca Banten Besok Selasa (25/8), Sebagian Besar Wilayah Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah Banten akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di beberapa daerah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/8), Provinsi Ini Masih Alami Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 25 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Bitcoin Rebound 32%, Sinyal Tren Naik atau Reli Sementara?

Bitcoin telah rebound 32% dari level terendah Juli. Peluang berlanjutnya tren naik, bergantung pada kemampuan menembus 50-week EMA.

Prakiraan Cuaca Bali Besok Selasa (25/8), Cuaca Cerah Mendominasi

Cuaca cerah mendominasi Bali besok, Selasa (25/8). Simak kondisi cuaca di seluruh kabupaten dan kota.