M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Pengamanan Produk Tembakau & Rokok Tuai Kritik
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi.

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Cek Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Baca Juga: Napas Tambahan untuk Emiten Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo JSM Alfamart Periode 13-18 Maret 2026, Khong Guan-Nissin Diskon Besar

Cek katalog promo JSM Alfamart Spesial Idul Fitri periode 13-18 Maret 2026 di sini untuk belanja kebutuhan Lebaran.

Hasil Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Kandas, Indonesia Sisakan 4 Wakil di Semifinal

Sebanyak 4 wakil Indonesia memastikan tempat di Babak Semifinal Swiss Open 2026, termasuk Anthony Sinisuka Ginting.

Promo HokBen dengan Bank Saqu & SeaBank Maret 2026, Ada Cashback hingga 50%

Pengguna Bank Saqu & SeaBank wajib tahu! Ada kesempatan dapat cashback 50% dan menu gratis di HokBen lo. Temukan cara klaim promo ini sekarang.

Terungkap, Cara Canva Magic Layers Ubah Gambar Jadi Desain Dinamis

Gambar statis kini bisa dipecah jadi komponen edit! Canva Magic Layers mengubah cara kreator bekerja. Lihat cara fitur ini memaksimalkan desain.

Template Poster Mudik Lebaran 2026 Gratis dan Terbaru di Canva

Membagikan ucapan mudik Lebaran 2026 kini tak perlu bingung desain. Dapatkan belasan template poster gratis yang siap edit di Canva!  

8 Masalah Kesehatan Karena Kurang Tidur yang Penting Diketahui

Tahukah bahwa ada beberapa masalah kesehatan karena kurang tidur yang penting diketahui, lho. Yuk, cari tahu di sini!

Vivo Y51 Pro dengan Baterai 7200 mAh & Skor AnTuTu Fantastis, Siap Guncang Pasar

Vivo Y51 Pro pakai Dimensity 7360 Turbo, skor AnTuTu tembus 920.000. Rasakan performa gaming mulus dan fitur AI canggih, selengkapnya di sini.

Asam Urat Mengancam: Daftar Makanan Sehari-hari yang Harus Dibatasi Sekarang

Gejala asam urat seperti bengkak dan nyeri mendadak bisa dihindari dengan diet tepat. Temukan 6 makanan berpurin tinggi yang harus dibatasi.

4 Manfaat Rutin Minum Cokelat Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Ternyata ini, lho, beberapa manfaat rutin minum cokelat hangat bagi kesehatan tubuh. Apa sajakah itu?

Kue Lebaran Tanpa Cetakan? Resep Kastengel Praktis Ini Bikin Diserbu Tamu

Kastengel gurih renyah tanpa cetakan? Ternyata bisa semudah ini. Cek resep praktisnya yang bikin kue lebaran Anda jadi primadona dan anti repot.