M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Samsung Galaxy Tab A11+ Pakai Layar 11 Inci & Stylus Pen, Ada Memori hingga 2 TB

Samsung Galaxy Tab A11+ bawa layar 11 inci yang mirip dengan Galaxy Tab A11. Tablet ini punya ukuran lebih besar & satu kamera di bagian belakang.

Redmi 15C HP Harga 1 Jutaan yang Membawa RAM 8 GB, Cek Spesifikasinya!

Xiaomi tak hanya merilis Redmi Note 15 tapi juga mengenalkan Redmi 15C. Redmi 15C terlihat sangat memukau dengan warna moonlight bluenya.

Instagram Rilis Aplikasi IGTV, Apa Saja Kegunaannya?

Instagram rilis aplikasi IGTV adalah aplikasi khusus untuk TV yang baru saja diumumkan Meta. Kini, Anda bisa menjelajahi reels melalui televisi.

Pilihan Moisturizer Wardah​ Terbaik yang Recomended buat Semua Jenis Kulit

Moisturizer Wardah​ yang recomended untuk berbagai jenis kulit bantu melembapkan kulit. Hindari produk dengan wewangian biar kulit tidak iritasi.

Hari Terakhir Promo J.CO Delivery Deals, Bundling 2-5 Minuman Lebih Hemat

Promo J.CO Delivery Deals telah memasuki hari terakhir. Nikmati kesegaran minuman favorit bundling 2 sampai 5 mulai Rp 45.000.

6 Film Ini Cocok Ditonton Saat Lagi Patah Hati Untuk Beri Semangat Move On

Jika sedang patah hati karena putus cinta, beberapa film berikut bisa ditonton untuk memberikan semangat move on.

Ternyata Ini 10 Tanda Gagal Ginjal yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Mari kenali beberapa tanda gagal ginjal yang jarang disadari berikut ini, yuk. Ada apa saja, ya?          

6 Buah-buahan Pereda Stres Alami yang Dapat Anda Coba Konsumsi

Intip daftar buah-buahan pereda stres alami yang dapat Anda coba konsumsi berikut ini, yuk! Ada apa saja, ya?

Kesalahan Memilih Warna Cat Netral yang Selalu Bikin Rumah Terasa Membosankan

Simak panduan memilih warna cat netral agar rumah tidak terlihat datar, salah pencahayaan, dan tetap nyaman dipandang setiap hari.

5 Tips Bakar Kalori dengan Jalan Kaki dari Ahli

Ini dia beberapa tips bakar kalori dengan jalan kaki dari ahli. Apakah Anda tertarik untuk mencobanya?