M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Daftar Negara dengan PPN Tertinggi Di Dunia dan Pengaruhnya ke Biaya Hidup

Simak daftar negara dengan PPN tertinggi di dunia dan pahami dampaknya terhadap harga barang serta daya beli Anda maupun masyarakat global.  

Karier Anda Bisa Aman! Paklaring Sah Jamin Klaim JHT dan Kredit Lancar

Paklaring sering dibutuhkan saat pindah kerja dan urus hak karyawan. Simak fungsi, manfaat, dan contoh paklaring yang benar ini, ya.  

7 Kebocoran Finansial yang Sering Menghambat Kekayaan Tanpa Disadari

Simak yuk, kebiasaan kecil yang tampak normal ternyata bisa jadi kebocoran finansial dan menghambat kekayaan Anda pelan-pelan.

Jeda Digital Penting! Cara Mudah Buat Ruang Analog di Rumah, Lepas Layar

Yuk cek cara membuat ruang analog di rumah Anda agar lepas dari layar, pikiran lebih fokus, dan hidup terasa lebih seimbang setiap hari.

3 Warna Cat Kamar Tidur yang Sebaiknya Dihindari agar Tidur Lebih Berkualitas

Simak yuk, berikut warna cat kamar tidur yang sebaiknya dihindari agar ruang istirahat terasa lebih nyaman dan mendukung tidur nyenyak.  

Desain Rumah Modern Bisa Terlihat Kuno! Hindari Kesalahan Penataan Permadani Ini

Permadani klasik kembali tren di 2026, ini cara menatanya agar rumah terasa hangat, berkarakter, dan cocok untuk gaya hidup modern, yuk simak.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 11 Februari 2026, Aktif Berbagai Ide

Berikut ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok Rabu 11 Februari 2026, cek peluang kerja, strategi tim, dan arah rezekimu.  

Ada Diskon 30%, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Angkutan Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan lebih dari 1,2 juta tempat duduk yang mendapat diskon 30% untuk angkutan Lebaran. 

Mudik Lebaran 2026, Indonesia AirAsia Siapkan Diskon Mulai 17%

Penawaran ini berlaku untuk periode pembelian tiket 10 Februari - 29 Maret 2026 dengan keberangkatan 14 - 29 Maret 2026.​

Tidak Hanya Belanja, IKEA Hadirkan Aktivitas Seru Bersama Keluarga

Pengunjung IKEA bisa mengikuti games mencari voucher, mendapat makanan gratis dan aktivitas anak yang seru.