M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Makin Ganas! Ebola Bundibugyo di Kongo Menewaskan Lebih dari 2.100 Orang

Wabah penyakit Ebola virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo saat ini berada dalam fase penularan yang intens. 

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/8), Hujan Lebat Masih Turun di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Senin 17 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di sejumlah provinsi berikut ini.

Ramalan Shio Besok Senin 17 Agustus 2026, Hoki di Hari Kemerdekaan RI

Simak ramalan shio Senin 17 Agustus 2026, cek peruntungan 12 shio mulai dari karier, keuangan, asmara hingga kesehatan besok ini.​

Ramalan Zodiak Besok Senin 17 Agustus 2026, Harus Berani Ambil Langkah

Simak ramalan 12 zodiak hari Senin 17 Agustus 2026, cek peruntungan hoki karier, keuangan, cinta, dan kesehatan besok ini.​

Flavonoid pada Pepaya Naikkan Sensitivitas Insulin Pasien Gula Darah Tinggi

Sensitivitas insulin terbukti meningkat usai rutin mengonsumsi pepaya. Intip peran senyawa flavonoid dan saponin di sini.

Sistem iOS 27 Beta Bocorkan Enam iPhone Baru Sekaligus, Ada iPhone Lipat

Sistem iOS 27 Beta 5 bocorkan enam iPhone baru sekaligus. Intip rincian iPhone Ultra berdesain tipis 4,5 mm yang siap meluncur.

Makanan Penyebab Kolesterol Tinggi: Bahaya Lemak Trans Intai Pembuluh Darah

Lemak jenuh dari daging merah terbukti dorong produksi LDL. Cek kombinasi alternatif protein nabati dari tahu dan kacang-kacangan.

Masuki Segmen Fruit Snacks, Unifam Andalkan HiFruit Jaring Pasar Camilan Indonesia

Berupaya menjaring pasar camilan di Indonesia, HiFruit menawarkan cara menikmati buah dalam format snack .

HP RAM 8GB di Bawah Rp 3 Juta: Daya 5000 mAh & Bypass Charging Amankan Sesi Gaming

Infinix Hot 50 Pro tawarkan layar AMOLED 120Hz harga ekonomis. Simak keunggulan fitur bypass charging dan dual speaker JBL di sini.

Intip Berbagai Manfaat Teh Daun Kumis Kucing yang Ampuh Atasi Anyang-anyangan

Memilki efek diuretik alami, manfaat teh daun kumis kucing sangat efektif membersihkan bakteri di kandung kemih dan mengatasi ISK.