M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

8 Lagu Justin Bieber yang Buktikan Cinta Abadi, Rayakan Setiap Momen

Rayakan cintamu! 8 lagu Justin Bieber pilihan ini akan membuktikan bahwa asmara bisa abadi dan penuh kebahagiaan.

Huawei Mate 80 Pro Rilis: Baterai 6.000 mAh, Tak Perlu Khawatir Nge-game

Kinerja Kirin 9030 Pro di Huawei Mate 80 Pro diklaim melonjak 42% dari generasi sebelumnya. Cari tahu performa gaming!

Cek Saham yang Mau Bagi-Bagi Dividen, Cum Date 14 - 20 April 2026

Musim pembagian dividen semakin ramai. Ini bisa jadi momentum bagi investor untuk mulai melirik saham-saham dengan potensi cuan dari dividen. 

Tips Loud Budgeting demi Gaya Hidup Hemat di Era Digital

Shopee membagikan tips loud budgeting untuk terapkan gaya hidup hemat di era yang serba digital seperti sekarang.

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 13-19 April 2026, Sunlight Paling Murah!

Hingga 19 April 2026 mendatang, ada promo Alfamidi Hemat Satu Pekan yang dapat Anda manfaatkan dengan baik. Cek di sini.

Tak Disangka! Ini 7 Fitur Rahasia WhatsApp di iPhone yang Jarang Diketahui!

Ternyata ada 7 fitur tersembunyi WhatsApp di iPhone yang jarang diketahui. Dari notifikasi unik hingga transkrip pesan suara, semua ada!

Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Senin (13/4)

Simak proyeksi dan rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk perdagangan hari ini Senin (13/4/2026).

Jiwa Lelah Tanpa Alasan Jelas? Ini 6 Tanda Anda Perlu ke Psikolog Sekarang

Sedih berlarut, cemas berlebihan, atau mood swing ekstrem? Jangan anggap sepele. Deteksi dini demi kewarasan dan kesehatan fisik Anda.

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Senin (13/4)

IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin (13/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Merosot Rp 42.000! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin (13/4)

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Senin (13/4) mengalami penurunan drastis Rp 42.000 dari perdagangan sebelumnya.