M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tak Ada An Se Young, Ini Skuad Tim Putri Indonesia VS Korsel di Semifinal BATC 2026

Tim putri Indonesia dan tim putri Korea Selatan akan memperebutkan tiket di partai final BATC 2025. 

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Sabtu (7/2/2026) Kompak Turun

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (7/2) kompak melemah. Emas Galeri 24 1 gram (gr) jadi Rp 2.946.000, emas UBS 1 gr Rp 2.961.000

8 Rekomendasi Minuman yang Bisa Bikin Risiko Kanker Menurun

Intip beberapa rekomendasi minuman yang bisa bikin risiko kanker menurun berikut ini, yuk! Mau coba konsumsi?

6 Jenis Makanan yang Bisa Bikin Risiko Kanker Meningkat

Tahukah bahwa ada beberapa jenis makanan yang bisa bikin risiko kanker meningkat. Apa sajakah itu?  

Promo Chigo Rp 15 Ribuan Kembali! Solusi Praktis Makan Hemat Tiap Hari

Cari makan praktis, enak, dan hemat? Promo Chigo Combo Hemat tawarkan menu Rp15 ribuan. Cek pilihan favorit Anda sebelum terlambat!

5 Fakta Orgasme Wanita Tak Terduga Ini Wajib Anda Ketahui

Anda mungkin melewatkan fakta bahwa orgasme wanita bisa multipel. Pahami 5 hal unik ini agar pengalaman Anda lebih baik.

7 Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Kesehatan Kulit

Ternyata ini, lo, beberapa rekomendasi buah yang bagus untuk kesehatan kulit. Tertarik mencobanya?  

Rekomendasi Drama China Viu, 6 Judul Ini Wajib Tonton Jelang Imlek

Rayakan Imlek dengan cerita-cerita baru! Viu menyajikan 6 drama China pilihan yang dijamin bikin betah di rumah.

Batas Normal Asam Urat Pria: Ini 10 Cara Ampuh Turunkan Asam Urat Berlebih

Batas normal asam urat pria 4,0-8,5 mg/dL. Melebihi ini, Anda berisiko hiperurisemia. Pahami pemicunya agar terhindar dari komplikasi serius.  

Persiapan Imlek 2026: 5 Jajanan Khas Ini Wajib Ada di Meja

Sudahkah Anda menyiapkan semua? Imlek 2026 hanya hitungan hari. Cek daftar 5 jajanan khas yang jadi simbol hoki keluarga.