M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Wabah Ebola Bundibugyo di Republik Kongo Kian Meluas, 1.500 Orang Meninggal

Wabah penyakit Ebola Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo semakin mengganas, lebih dari 1.500 orang meninggal.

Ramalan Zodiak Besok Senin 3 Agustus 2026, Taurus Paling Beruntung

Yuk, simak ramalan zodiak besok Senin 3 Agustus 2026 soal karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 zodiak lengkap.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/8), Hujan Sangat Lebat Masih Guyur Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Senin 3 Agustus 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.​

Tak Sekadar Hiburan, Bermain Jadi Ruang Tumbuh Anak

Bermain adalah salah satu cara paling penting bagi anak untuk berlajar, tumbuh, dan terhubung dengan orang lain.

Hasil Taipei Open 2026: Leo/Daniel Juara, Gelar Kedua Sejak Berpasangan Kembali

Hasil Taipei Open 2026 babak final Minggu (1/8), ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin keluar sebagai juara.

HP Kamera 50MP: Poco M8 Kenalkan Layar AMOLED tembus 3.200 Nits!

Skor AnTuTu Poco M8 sentuh angka 850 ribu untuk gaming. Cek hasil pengujian nyata chipset 4nm dan kecepatan isi daya 45W di sini.   

Serbu Diskon Menarik! Nikmati Kuliner Lezat Promo Pepper Lunch dengan BRI & BCA

Puaskan selera makan Anda dan hemat pengeluaran bersama promo Pepper Lunch, yang berlaku hingga tahun depan khusus pengguna kartu BRI dan BCA.

Spesial Kemerdekaan, Nikmati Pesta Rasa Spesial Lewat Promo Gokana Agustus 2026

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-81 RI dengan promo Gokana yang menawarkan paket Bento, Ramen, hingga Teppan lengkap dengan diskon menarik.

Minim Iritasi, Ini 6 Alasan PHA Cocok untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Apa itu PHA dan manfaatnya untuk kulit sensitif? Ini 6 alasan PHA cocok untuk eksfoliasi kulit sensitif.

Dapur Terasa Membosankan? Ini 9 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Renovasi

Mau renovasi dapur? Kenali 9 hal penting agar dapur lebih nyaman, fungsional, dan biaya renovasi tetap terkendali.