M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

10 Manfaat Konsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Ini dia manfaat konsumsi tape singkong untuk kesehatan tubuh yang jarang diketahui. Apa saja?               

Perencana Keuangan: Ini 3 Keunggulan Manusia yang Tak Dimiliki Teknologi AI

Cek perbandingan pakar keuangan dan AI, ini kelebihan, risiko, serta solusi paling aman untuk mengelola keuangan kamu kedepan.

Kartu Kredit Ditolak Lagi? Cek 5 Risiko Ini Sebelum Moms Ajukan Ulang

Pengajuan kartu kredit Moms sering ditolak? Cek penyebab paling umum dan solusi logis agar peluang disetujui bank makin besar, yuk.

Bikin Kulit Glowing, Ini 4 Manfaat Buah Kiwi Jika Dikonsumsi Setiap Hari

Suka buah kiwi? Ada 4 manfaat buah kiwi jika dikonsumsi setiap hari. Simak sampai akhir, berikut informasi selengkapnya.  

7 Makanan yang Kandungan Lemak Sehatnya Tinggi, Apa Saja?

Ternyata ini, lho, beberapa makanan yang kandungan lemak sehatnya tinggi. Intip selengkapnya di sini!

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Minggu (18/1/2026) Kompak Turun

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Minggu (18/1) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram (gr) jadi Rp 2.688.000, emas UBS 1 gr Rp 2.739.000

Android 17 Rilis Fitur App Lock, Bisa Sembunyikan Detail Chat Saat HP Dipinjam

Terobosan privasi terbaru! Android 17 bakal otomatis sensor isi chat di bilah notifikasi. Tak perlu lagi takut pesan pribadi diintip orang.

MIN- Sudut Belajar Minim Distraksi Jadi Fokus Utama Kamar Anak di Tahun 2026

Simak tren desain kamar anak 2026, mulai dari warna alami, furnitur fleksibel, hingga konsep aman yang mendukung tumbuh kembang anak.

Infinix Hot 60 Pro+ Dirilis, Cetak Rekor Ponsel Layar Lengkung Tertipis di Dunia

Inovasi gila dari Infinix Hot 60 Pro+! Ketebalan cuma 5,95 mm tapi punya baterai 5160mAh. Simak rahasia teknologi baterai tipis terbarunya di sini

Praktis dan Lezat, 4 Resep Camilan Berbahan Kentang yang Mudah Dibuat di Rumah

Kentang bisa Moms olah menjadi berbagai camilan lezat. Dari kroket kentang sampai pizza kentang akan menemani momen ngemil bersama keluarga.