M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sekali Lagi, Informasi, Penanganan dan Tip Pencegahan Influenza

Berikut sejumlah penanganan dan tip untuk pencegahan influenza yang hingga kini  masih menjadi perhatian khalayak banyak.

Anomali, Suhu di Indonesia Selama September 2026 Lebih Panas Hampir 1°C

BMKG mencatat, Indonesia mengalami anomali suhu selama September 2028. Suhu udara di negara kita lebih panas dibanding rata-rata.

Dorong Wisman Jajaki Destinasi Domestik Via Garuda Indonesia Stopover Program

Garuda Indonesia Stopover Program diperkenalkan untuk memperluas kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di Indonesia.

Cuaca Jawa Tengah Besok (6/10) dan Lusa: Berawan di Hampir Semua Wilayah, Suhu 36°C

BMKG prakirakan cuaca wilayah Jawa Tengah pada 6-7 Oktober didominasi berawan, dengan suhu mencapai 36 derajat Celsius di sejumlah daerah.

Konsultasi ke Psikolog Bahas Apa Saja? Ini Topik yang Paling Banyak Dibicarakan

Beragam persoalan bisa dibawa ke psikolog, mulai dari persoalan emosi dan hubungan keluarga hingga terjadinya depresi dan kecemasan.

Cuaca Jawa Timur Besok (6/10) dan Lusa: Berawan Mendominasi, Suhu Tembus 37°C

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur besok (6/10) dan lusa (7/10) didominasi berawan dan udara kabur, tanpa hujan.

Mayoritas Cuaca Jawa Barat Besok (6/10) Diprediksi Berawan, Tapi Ada Potensi Hujan

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat pada 6-7 Oktober didominasi berawan, dengan sejumlah wilayah berpotensi hujan.  

Hampir Seluruh Wilayah Diguyur Hujan, Cek Cuaca Sumatera Utara Besok (6/10)

BMKG memprakirakan hampir seluruh wilayah Sumatera Utara hujan besok (6/10). Hujan sedang diprediksi terjadi di Labuhanbatu dan Dairi.

Semua Wilayah Diprediksi Cerah, Pantau Cuaca Yogyakarta Besok (6/10)

BMKG memprakirakan seluruh wilayah Yogyakarta cerah besok (6/10). Suhu udara berada di kisaran 23–32 derajat Celsius.

Ramalan Cuaca Sumatra Selatan Besok (6/10) Didominasi Udara Kabur. Suhu Tembus 37°C

Cuaca Sumatra Selatan besok diprakirakan didominasi udara kabur. Suhu udara mencapai 37 derajat Celsius di empat wilayah. SImak tiap wilayah.