M O M S M O N E Y I D
AturUang

Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Nah, bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR keagamaan, misalnya tak mendapatkan THR atau THR-nya dicicil, bahkan telat pembayarannya, ada beberapa cara melaporkannya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Memicu Kolesterol Tinggi, Anda Harus Tahu!

Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker telah membuka Posko THR ntuk melayani konsultasi perhitungan THR atau pengaduan secara tatap muka atau secara online.

Bila ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Sementara, posko tatap muka ada di PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Adapun, langkah untuk melakukan pengaduan secara online yakni:

1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Masuk dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun)
3. Pilih menu Pengaduan THR
4. Isi Formulir
5. Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, email, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Bukan hanya dari Kemnaker, Ida juga mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

HP Samsung 3 Juta: Fitur Premium Ini Bikin Kaget, Layak Diburu

HP Samsung di bawah 3 juta tawarkan fitur setara ponsel mahal. Layar AMOLED dan baterai jumbo jadi andalan. Temukan model terbaik untuk kebutuhan!

Cara Hemat Menyiapkan Kebutuhan Sekolah Anak Saat Libur

Prita Ghozie Bagikan Tips Atur Biaya Sekolah Anak.                                                       

HP Vivo di Bawah 3 Jutaan: Performa Gaming Maksimal, Baterai Awet

Mencari HP Vivo di bawah 3 jutaan? Ketahui nama prosesor dan RAM minimal 6GB. Ini daftar 5 model terbaik yang bisa dipertimbangkan.

Promo Traveloka x BCA Liburan Sekolah Hemat hingga Rp750 Ribu, Petualangan Menanti

Liburan sekolah tiba, saatnya hemat! Traveloka & BCA tawarkan diskon hingga Rp750.000 untuk berbagai produk. Cek cara klaim promo sekarang!

Kenali Bedanya Ice Cream, Gelato, Sorbet Agar Tak Salah Beli

Sorbet, gelato, dan ice cream sering tertukar, padahal kandungan bahan beda. Perbedaan ini menentukan rasa, tekstur, hingga manfaat.

Promo Kimukatsu Terbatas! Ada Gratis Chicken Katsu untuk Para Jomblo, Cukup Pakai KTP

Status jomblo Anda jadi tiket makan gratis di Kimukatsu. Dapatkan Chicken Katsu cuma-cuma, cek syarat lengkapnya sekarang!

Naik Rp 5.000 Jadi Rp2.673.000, Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Selasa (23/6)

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menguat pada Selasa (23/6)

Sinemaku Pictures Garap Film Memburu Pemangsa, Angkat Genre Horror Crime Action

Sinemaku Pictures menggarap film terbaru bergenre horror crime action yang disutradarai Umay Shahab berjudul Memburu Pemangsa lo.

Hindari 6 Makanan yang Menyebabkan Dehidrasi Ini saat Cuaca Panas Ekstrem

Saat cuaca panas, minum air saja tak cukup. Makanan pedas hingga jus kemasan bisa menyebabkan dehidrasi lo. Cari tahu penyebabnya di sini.

Trik Jitu Hapus File WhatsApp Berukuran Jumbo, HP Langsung Lega

File besar di WhatsApp bisa bikin HP lemot. Pelajari cara menghapus dan mencegahnya agar memori ponsel tidak cepat habis.