M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Reporter: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Bahaya Tersembunyi Kopi Instan, Diabetes hingga Kanker Mengintai

Kenikmatan kopi instan ternyata tersembunyi risiko serius seperti diabetes dan kanker. Gula tinggi dan senyawa kimia berbahaya mengancam. 

23 Saham Siap Bagikan Dividen, Cum Date Pekan Ini 19-22 Mei 2026

Musim pembagian dividen masih berlanjut di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan ini, tepatnya periode 19 Mei hingga 22 Mei 2026. 

Storage WhatsApp Penuh? Hindari Ponsel Lambat dengan Trik WhatsApp Ini

Ponsel lemot akibat WhatsApp penuh? Jangan biarkan data penting terhapus sembarangan, ada trik khusus yang wajib Anda tahu sebelum bertindak.

Rupiah Anjlok! Posisi ke-5 Mata Uang Terlemah Dunia pada 2026, Ini Daftarnya

Kurs rupiah anjlok ke Rp 17.420 per US$ pada awal Mei 2026, menjadikannya terlemah kelima global. Pahami pemicu dan dampaknya bagi Anda.

Bikin Tinggi Anak Melejit, Ini 5 Rahasia Makanan Peninggi Badan Alami

Ingin anak tumbuh tinggi maksimal? CDC dan Healthline ungkap nutrisi penting. Simak daftar makanan ajaib ini agar pertumbuhan tulang anak optimal.

IHSG Mencoba Rebound Pada Selasa Pagi, Sempat Naik 0,1% (19/5)

Sempat tertekan di awal pembukaan, pada pukul 09.15 WIB, IHSG memantul naik 8,26 poin atau 0,13% ke level 6.607,50.

Promo Bento Day dari HokBen Sisa Hari Ini, Makan Berdua Cuma Rp 38 Ribuan

Promo Bento Day HokBen berakhir hari ini! Jangan sampai menyesal melewatkan diskon fantastis ini. Cek rincian paket hematnya sebelum terlambat.

IHSG Ada Peluang Rebound, Berikut Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (19/5)

IHSG berpotensi rebound pada perdagangan Selasa (19/5/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa (19/5) Melesat Rp 25.000 Jadi Rp 2.789.000

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menguat signifikan pada Selasa (19/5).

IHSG Berpotensi Melemah Lagi, Simak Rekomendasi Saham dari BRI Sekuritas (19/5)

IHSG diproyeksi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Selasa (19/5/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.