M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/9), Hujan Deras Masih Terjadi di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 17 September 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Kamis 17 September 2026, Ada Perubahan Rencana

Simak ramalan 12 zodiak besok 17 September 2026, cek prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan selengkapnya hari ini.

Ramalan Shio Besok Kamis 17 September 2026, Selesaikan Urusan Penting Dahulu

Yuk simak ramalan shio besok 17 September 2026, mulai dari karir, keuangan, asmara, hingga kesehatan yang lengkap untuk 12 shio ini.

Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II Bakal Diumumkan, Cek Jadwalnya

Kemenaker melakukan seleksi dan penetapan peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026 Batch 2 Angkatan II pada 16-18 September 2026.

Prakiraan Cuaca Banten Kamis (17/9), Waspada Hujan Ringan di Daerah Ini

BMKG memperkirakan mayoritas wilayah Banten mengalami cuaca cerah. Sementara di Kabupaten Lebak berpotensi hujan ringan.​

Promo Alfamart Serba Gratis 16-30 September 2026, Pepsodent Sensitive Beli 1 Gratis 1

Manfaatkan Promo Alfamart Serba Gratis Periode 16-30 September 2026 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Penjajakan Bisnis Sebagai Upaya Pelaku Usaha Perluasan Pasar

Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha seperti Fortuna Shoes untuk melakukan pitching business lewat perwakilan perdagangan.

Cuaca DKI Jakarta Besok Kamis (17/9), Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah

BMKG memperkirakan cuaca di sebagian besar wilayah DKI Jakarta diprediksi cerah. Sementara itu, Kepulauan Seribu diprakirakan berawan.

Waspada Udara Kabur di Jawa Timur, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (17/9) dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur Kamis (17/9) didominasi berawan dan udara kabur, sementara Jumat (18/9) masih berawan.

Update Harga Buyback Emas Hari Ini, UBS dan Hartadinata Kompak Naik

Harga buyback emas UBS mencatat kenaikan tertinggi, sementara Antam masih memimpin harga buyback tertinggi.