M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Jenis Tanggal dalam Produk Skincare, Bukan Hanya Tanggal Kedaluwarsa

Sebagai panduan, berikut 4 jenis tanggal dalam produk skincare yang perlu Anda tahu. Simak ya, Moms.

Libur Sekolah, PRISM Berikan Diskon hingga 25%

PRISM menghadirkan promo diskon hingga 25% untuk pemesanan berbagai akomodasi di seluruh Indonesia. 

Waspada Hujan di Kota Ini, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Rabu (24/6)

BMKG merilis prakiraan cuaca Jawa Timur besok Rabu (24/6) yang didominasi hujan dan cerah di beberapa kota dan kabupaten  

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Rabu (24/6): Waspada Hujan di Kota Ini

BMKG merilis prakiraan cuaca Jawa Tengah besok Rabu (24/6) yang terdapat hujan di sejumlah kota dan kabupaten  

Tokocrypto Hadirkan 4 Aset Kripto Baru: Gensyn, USD.AI, Genius Terminal & Steem

Tokocrypto hadirkan 4 aset kripto baru yang memiliki infrastruktur digital di bidang artificial intelligence (AI). 

Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Bermitra Luncurkan Produk Tarif Bersama

Peluncuran produk tarif bersama dengan Malaysia Airlines memperluas pilihan tarif bagi pelanggan yang bepergian antara Singapura dan Kuala Lumpur.

Belum Siap Punya Anak? Coba 4 Cara Mencegah Kehamilan Tanpa KB Ini

Kali ini MomsMoney akan membagikan informasi tentang 4 cara mencegah kehamilan tanpa KB. Baca di sini!    

Berawan Capai 33 °C di Kota Ini, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Barat Besok Rabu (24/6)

BMKG merilis prakiraan cuaca Jawa Barat besok Rabu (24/6) berawan di beberapa kota dengan suhu mencapai 33 °C.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 24 Juni 2026, Cancer dan Scorpio akan Bersinar

Cek ramalan zodiak besok Rabu 24 Juni 2026, mulai karier, keuangan, asmara hingga kesehatan untuk 12 bintang terbaru berikut ini.​

4 Mitos Tentang Seks yang Tidak Boleh Dipercaya, Ketahui Faktanya!

Berikut beberapa mitos tentang seks yang tidak boleh dipercaya beserta faktanya. Simak sampai akhir, Moms.