M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Reporter: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Fitur Oppo Reno 16 Bocor: Model Pro Bawa Baterai Titan 7.000mAh & Kamera 200MP

Kamera 200MP Samsung ISOCELL HP5 akan disematkan di Oppo Reno 16 standar dan Pro. Simak detail lensa telefoto periskop 50MP yang ditingkatkan!  

Nyeri Lutut: Kenali Beda Asam Urat dan 5 Penyakit Mirip Lainnya

Nyeri lutut belum tentu asam urat. Ada 5 penyakit lain dengan gejala mirip. Pahami perbedaannya agar tak salah diagnosis dan pengobatan. 

Jadwal Piala Dunia 2026, Korea vs Republik Ceko (12/6), Negeri Ginseng Lebih Unggul

Jadwal Piala Dunia 2026, laga Korea Selatan vs Republik Ceko dari Grup A berlangsung pada Jumat (12/6) pagi waktu Indonesia Barat.

Ramalan Shio Hari Ini Jumat 12 Juni 2026, Tikus Bersinar hingga Babi Banyak Rezeki

Simak ramalan 12 shio hari ini Jumat 12 Juni 2026, cek karier, keuangan, percintaan, dan keberuntungan lengkap hanya di sini.

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 12 Juni 2026: Saatnya Menata Prioritas, Peluang Menanti

Simak Ramalan Zodiak hari ini Jumat 12 Juni 2026, cek karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 bintang terlengkap.

Promo JSM Superindo Periode 12-14 Juni 2026, Telur Omega-Beras Merah Harga Spesial

Cek promo JSM Superindo hari ini periode 12-14 Juni 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat akhir pekan ini.

Jadwal Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan (12/6), Tuan Rumah Diunggulkan

Jadwal Piala Dunia 2026, laga perdana Meksiko vs Afrika Selatan yang berlangsung Jumat (12/6) dini hari waktu Indonesia Barat.

4 Penyebab Balita Suka Memukul Kepala Sendiri, Jangan Panik Dulu Moms

Inilah 4 penyebab balita suka memukul kepala sendiri yang perlu Anda ketahui. Simak sampai akhir, Moms.

5 Makanan Sehari-hari Pemicu Hipertensi yang Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya

Apa saja makanan sehari-hari pemicu hipertensi yang sebaiknya dibatasi konsumsinya, ya? Cari tahu di sini, yuk!

5 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Merusak Mental Anak, Salah Satunya Bertindak Agresif

Menghukum di depan umum atau bertindak agresif bisa hancurkan mental anak. Ketahui 5 kebiasaan fatal orang tua yang wajib dihindari.