M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Zodiak Paling Ekstrovert yang Selalu Menghidupkan Berbagai Suasana

Berikut adalah 4 zodiak paling ekstrovert yang dikenal sebagai bintang dalam setiap lingkaran pertemanan.

Maudy Ayunda Foundation Buka Beasiswa Jadikan Generasi Muda Impact Leaders

​Maudy Ayunda Foundation memiliki fokus untuk membiayai pendidikan maupun proyek yang berdampak pada komunitas.  

Suami Diam-Diam Punya Utang? Ini Cara Menjaga Keutuhan Uang Rumah Tangga

Suami diam-diam punya utang? Simak cara menghadapi masalah finansial, melindungi keuangan keluarga, dan menyusun solusi bersama.  

Fedx Gelar Lomba Ekspor bagi UMKM, Bisa Dapat Hadiah Tunai dalam Bentuk Dolar

Hadiah berupa uang tunai sebesar US$3.000, US$1.500, dan US$1.000 akan diberikan masing-masing kepada pemenang pertama, kedua, dan ketiga.​  

Beyoutiful Symphony Festival 2026, Sajikan Edukasi Kesehatan hingga Konser Musik

Menggabungkan dunia kecantikan, kesehatan dan musik, festival tahun inimengusung tema “Bring Nature To You”.​  

DANA Permudah Wisatawan Asing Bayar Lewat QRIS di Indonesia

Turnamen padel DANA Open Bali Series 2026 menjadi ajang bagi DANA untuk kembali memperkenalkan DANA Foreign Account.  

4 Manfaat Gaya Hidup Minimalis, Rahasia Hidup Tenang Bebas Stres

Berikut adalah 4 manfaat gaya hidup minimalis yang dapat mengubah kualitas hidup Anda menjadi lebih bermakna.  

Tayang 24 September, Film Memburu Pemangsa Rilis Trailer dan Poster Terbaru

Sinemaku Pictures merilis trailer dan poster terbaru untuk film Memburu Pemangsa garapan Umay Shahab.​  

Tak Cuma Buat Nonton, Ini Fitur Teknologi POCO Pad C1​

POCO Pad C1 mengusung sejumlah fitur untuk mendukung aktivitas gaming, multimedia, dan produktivitas.

Gaji Rp5 Juta Sebulan, Begini Cara Mengatur Keuangan untuk Keluarga Muda

Gaji Rp5 juta tetap bisa dikelola dengan kesehatan melalui prioritas kebutuhan, dana darurat, kesehatan, dan tabungan keluarga.