M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Promo Hari Ini 14 Oktober 2026, Diskon Kuliner Hits dari CFC, A&W hingga HokBen

Cek promo hari ini 14 Oktober 2026, untuk nikmati aneka santapan dengan harga super hemat. Mulai dari paket serba murah CFC hingga HokBen.

Jangan Asal Bikin Produk Baru, UMKM Perlu Perhatikan Hal Ini

Inovasi tidak otomatis menghasilkan pendapatan. Pelaku UMKM perlu memastikan produk bisa diproduksi, dan memiliki nilai ekonomi.

Hari Terakhir Promo Subway Anniversary ke-5, 2 Sandwich Super Hemat Hanya Rp 55 Ribu

Rayakan 5th Anniversary Subway Indonesia dengan paket 2 Sandwich 6-inch seharga Rp 55.000. Berlaku untuk dine-in, takeaway, hingga pesan antar.

BNI Sekuritas Bagikan 6 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Rabu (14/10)

BNI Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi untuk perdagangan Rabu (14/10/2026).​ Simak ulasannya berikut .

Jadwal Denmark Open 2026: 8 Wakil Indonesia Bertanding ke 16 Besar, Ada Fajar/Fikri

Hingga saat ini masih belum ada satu pun wakil Indonesia yang lolos ke babak 16 besar Denmark Open 2026. 

Harga Emas Antam Hari Ini (14/10) Stagnan, Buyback Tetap Rp 2.383.000 per Gram

Harga emas Antam stagnan pada Rabu (14/10), sementara harga buyback juga tidak berubah. Simak daftar harga emas untuk berbagai pecahan.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Berikut 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (14/10)

IHSG masih rawan melanjutkan koreksi pada perdagangan Rabu (14/10/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Semua Wakil Indonesia Kandas di Hari Pertama Denmark Open 2026

Ganda putra menjadi sektor yang paling banyak menyumbang kekalahan di hari pertama Babak 32 Besar Denmark Open 2026.

Skor AnTuTu HP Samsung A17 Tembus 600 Ribu, Moto G 2026 Tertinggal Jauh

Samsung A17 mencetak skor AnTuTu di atas 600 ribu poin. Simak perbandingan performa lengkapnya melawan pesaing utama.

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini (14/10), Galeri24 dan UBS Kompak Turun Rp 16.000

Harga emas batangan di Pegadaian kompak turun hari ini (14/10). Harga emas Galeri24 1 gram dibanderol Rp 2.521.000, sedangkan UBS Rp 2.546.000.