MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.
Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.
Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO
Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
- Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
- Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
- Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
- Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.
Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.
Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.
Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk
Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.
Cara bayar denda tilang elektronik secara online
1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia
Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.
- Login dan buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih Top-Up & Tagihan.
- Klik Semua Kategori.
- Cari menu Layanan Pemerintah.
- Klik E-Tilang.
- Pilih Bayar PNBP.
- Masukkan kode biling 15 digit.
- Klik Cek Tagihan.
- Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar
2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA
Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.
- Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
- Buka BCA mobile.
- Masukkan Kode PIN Anda.
- Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
- Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
- Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
- Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.
3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account
Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.
- Buka aplikasi BRImo.
- Log in ke Mobile Banking.
- Pilih Pembayaran.
- Klik BRIVA.
- Masukkan nomor BRI Virtual Account.
- Masukkanjumlah pembayaran.
- Masukkan nomor PIN.
- Pilih untuk melanjutkan transaksi
- Transaksi berhasil.
- SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.
Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.
Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News