M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini 10 Penyebab Utama Kematian Global, Ada Diare

WHO merilis 10 penyebab utama kematian yang mencakup 33 juta kematian atau 54% dari total kematian di seluruh dunia.

3 Wilayah di Jabodetabek Ini Besok (5/10) Hujan Deras, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG

Peringatan dini BMKG cuaca besok Senin (5/10), Waspada hujan lebat di daerah Jabodetabek berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/10), Hujan Lebat Turun di 10 Provinsi Berikut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Senin 5 Oktober 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Sunscreen Tak Cuma untuk Lindungi dari UV, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wardah menghadirkan PDRN Sunscreen dengan UV and heat protection untuk membantu melindungi kulit dari paparan UV dan panas sehari-hari.

LBFest 2026 Jadi Panggung 82 Brand Lokal Anak Muda

Dari kampus, generasi muda kembangkan brand lokal Local Brand Festival (LBFest).                                         

9.500 Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026

Crystalin RunXperience 2026 menjadi ajang olahraga lari yang lebih dari sekadar race.                       

Ramalan Zodiak Besok Senin 5 Oktober 2026, Berani Ungkap Perasaanmu

Simak ramalan 12 zodiak besok Senin 5 Oktober 2026, cek prediksi asmara, karier, keuangan, dan kesehatan terbaru untukmu.  

Ramalan Shio Besok Senin 5 Oktober 2026, Kerbau Diprediksi Paling Hoki

Simak ramalan shio lengkap besok Senin 5 Oktober 2026, cek prediksi karier, cinta, keuangan, kesehatan, dan keberuntungan 12 shio.  

AI Tak Sekadar Jadi Mesin Jawaban, Bisa Bantu Mahasiswa Perdalam Pemahaman

Penggunaan teknologi akal imitasi atau AI memiliki manfaat yang besar dalam dunia pendidikan bila digunakan dengan tepat.

Film Desember Jani Gelar World Premiere di TIFF 2026, Ini Sinopsis Singkatnya

Film Desember Jani produksi Palari Films terpilih menggelar World Premiere di Tokyo International Film Festival (TIFF) ke-39​.