M O M S M O N E Y I D
AturUang

Periksa Cara Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia, BCA, sampai BRI

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Simak cara bayar denda tilang elektronik secara online. Aplikasi Tokopedia hingga virtual account bank bisa menjadi opsi pemilik kendaraan membayarkan kewajiban atas pelanggaran.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Baca Juga: Cek Daftarnya, Ini Kode Virtual Account BCA untuk Shopee, DANA, GoPay, hingga OVO

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran. Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi Tokopedia.

Tentu, pembayaran bisa dengan fasilitas perbankan melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dengan sistem Virtual Account.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Banyak Kelebihannya, Manfaatkan yuk

E-TILANG
E-TILANG

Nah untuk proses pembayaran, pemilik kendaraan bisa ikuti beberapa cara mudah berikut ini.

Cara bayar denda tilang elektronik secara online

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Tokopedia

Pertama, ada cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Tokopedia.

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori.
  • Cari menu Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang.
  • Pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode biling 15 digit.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Tunggu detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

2. Cara bayar denda tilang elektronik lewat BCA

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui BCA Virtual Account dengan BCA Mobile.

  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat.
  • Buka BCA mobile.
  • Masukkan Kode PIN Anda.
  • Pilih Transfer ke BCA Virtual Account.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.

3. Cara bayar denda tilang elektronik BRI Virtual Account

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) ke BRI Virtual Account salah satunya BRImo.

  • Buka aplikasi BRImo.
  • Log in ke Mobile Banking.
  • Pilih Pembayaran.
  • Klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account.
  • Masukkanjumlah pembayaran.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Pilih untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil.
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor HP.

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Demikian informasi terkait pembayaran denda tilang elektronik secara online yang mudah diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Suka Makan Kulit Ayam? Waspadai 4 Dampak Buruk bagi Kesehatan, Bikin Gagal Diet

Meskipun gurih dan lezat, kebiasaan sering makan kulit ayam bisa memicu obesitas hingga stroke. Simak fakta kesehatan yang wajib Anda ketahui.

5 Manfaat Americano untuk Diet, Minuman Rendah Kalori yang Ampuh Bakar Lemak

Ketahui berbagai manfaat americano yang efektif mendukung program diet Anda, mulai dari menekan nafsu makan hingga mempercepat pembakaran lemak.

Grounded Jadi Warna Tahun 2027 Behr, Hijau Zaitun untuk Rumah Nuansa Alam

Grounded menjadi warna tahun 2027 Behr, menghadirkan hijau zaitun bernuansa alam yang hangat, elegan, dan menenangkan.​

Jangan Asal Pilih, Ini 5 Titik di Rumah yang Wajib Diuji Sebelum Memilih Cat Rumah

Mau mengecat rumah? Kenali 5 titik penting untuk menguji warna cat agar hasilnya tetap serasi di berbagai kondisi cahaya.

Merasa Keuangan Aman? 3 Tanda Ini Bisa Membuktikan Kondisi Sebenarnya

Cek 3 tanda ini untuk mengetahui kesiapan tabungan, pengeluaran, utang, dan penghasilan menghadapi kondisi tak terduga.​

11 Tips Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak biar Keuangan Tetap Sehat

Cari tahu tips menggunakan kartu kredit dengan bijak agar tagihan terkendali, transaksi aman, dan kondisi keuangan tetap sehat.

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat (28/8) Didominasi Berawan, Lusa Lebih Banyak Cerah

BMKG memprakirakan cuaca besok Jawa Tengah Jumat (28/8) didominasi berawan, sedangkan Sabtu (29/8) lebih banyak cerah.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Besok Jumat (28/8) Didominasi Cerah Berawan, Tanpa Hujan

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Barat Jumat-Sabtu didominasi cerah berawan dan cerah, dengan suhu mencapai 35 derajat Celsius.

Udara Kabur Menyelimuti Wilayah Ini, Cek Perkiraan Cuaca Jawa Timur Besok (27/8)

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur berawan dan udara kabur, lalu mayoritas cerah atau cerah berawan pada Sabtu.

Provinsi Ini Masih Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (28/8)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Jumat 28 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.