M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

WhatsApp Rilis Fitur Pesan Suara Bergaya Voicemail untuk Telepon Tak Terjawab

WhatsApp rilis fitur baru berupa opsi pesan suara bergaya voicemail untuk telepon tak terjawab. Perubahan ini bertujuan untuk membantu pengguna.

7 Film dan Serial Investigasi Forensik di Netflix dari Asia hingga Barat

Jika suka cerita investigasi dan forensik, coba tonton beberapa rekomendasi serial forensik ini di Netflix.

Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas untuk Perdagangan Selasa (23/12)

IHSG ditutup menguat pada perdagangan Senin (22/12/2025). Berikut rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ untuk perdagangan hari ini.

IHSG Bisa Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Selasa (23/12/2025)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa (23/12).​ Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ hari ini.

Promo Imperial Kitchen Season's Greetings sampai 31 Januari 2026, Nikmati Diskon 50%

Imperial Kitchen hadirkan promo Season's Greetings hingga 31 Januari 2026. Hadirkan beragam menu spesial melalui GrabFood dan GoFood diskon 50%.

IHSG Diproyeksi Terkoreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Selasa (23/12)

IHSG berpotensi mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (23/12/2025). Berikut rekomendasi saham pilihan MNC Sekuritas​ hari ini.

Naik Gila-gilaan, Simak Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Desember 2025

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.561.000 Selasa (23/12/2025), melonjak Rp 59.000 dibanding Senin (22/12/2025).

Samsung S26 Ultra dan Samsung S25 Ultra, Mana yang Lebih Unggul? Ini Jawabannya!

Samsung S26 Ultra dan Samsung S25 Ultra tampilkan berdampingan dengan S Pen. Seri Galaxy Ultra secara konsisten,jadi ponsel Android unggulan. ​

Promo HokBen HUT ke-241 Kota Bukittinggi, Paket Hoka Hemat Cuma Rp 24 Ribuan

HokBen hadirkan promo spesial merayakan HUT ke-241 Kota Bukittinggi. Tersedia paket Hoka Hemat komplit hanya Rp 24.000-an hingga 24 Desember.  

5 Tanaman Hias yang Dipercaya Bawa Keberuntungan dan Energi Positif ke Rumah

Cek yuk, lima tanaman hias dipercaya membawa keberuntungan, ketenangan, dan suasana positif untuk hunian yang lebih nyaman.