M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Segera Singkirkan! Ini 4 Benda Pembawa Sial di Tahun 2026 Menurut Feng Shui

Ada 4 benda pembawa sial di tahun 2026 menurut Feng Shui. Sebaiknya disingkirkan, berikut daftarnya.

Frugal Chic: Gaya Stylish Tanpa Menguras Kantong, Ini Tips dari Mia McGrath

Apakah Anda salah satu pengguna TikTok yang kerap melihat konten tentang frugal chic? Apa sebenarnya frugal chic itu? Ini jawabannya.

5 Efek Negatif Makanan Tinggi Gula untuk Kulit, Bikin Cepat Tua dan Jerawatan!

Suka makanan manis? Awas, ini 5 efek negatif makanan tinggi gula untuk kulit yang perlu Anda ketahui sekarang juga.

Perempuan Produktif Berisiko Terkena Autoimun, Benarkah?

Deteksi gejala dan mengatasi penyakit autoimun pada perempuan yang produktif. Berikut lengkapnya    

Cara Orangtua Menghadapi Anak Terluka Tanpa Harus ada Drama

Cara baru bagi orangtua menghadapi anak yang terluka tanpa merasa perih dan tanpa drama yang panjang

Wisatawan Mancanegara yang Gunakan Layanan KA Jarak Jauh Sepanjang 2025 Naik 3,7%

KAI mencatat terdapat 694.123 wisatawan mancanegara tercatat bepergian menggunakan kereta api KAI sepanjang 2025.

5 Ciri-Ciri Akun Instagram Diblokir Seseorang, Ini Cara Mudah Mengetahuinya

Merasa akun seseorang hilang tiba-tiba? 5 ciri ini membuktikan Anda diblokir, bukan dinonaktifkan.  

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1), Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 13 Januari 2026 dan Rabu 14 Januari 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Hujan Lebat di Daerah Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (13/1) dan Rabu (13/1) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat.

Harga Emas Hari Ini Rekor All Time High, Nyaris Mencapai US$ 4.600 per troi ons

Harga emas hari ini di pasar global melonjak 1,9% ke level tertinggi sepanjang masa.