M O M S M O N E Y I D
Santai

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Perhatikan, Ini Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari oleh siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bisa Didaftar Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil BWF World Tour Finals 2025, Seluruh Wakil Indonesia Keok

Hasil BWF World Tour Finals 2025 hari kedua Kamis (18/12), tidak ada satu pun wakil Indonesia yang menang.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/12), Hujan Sangat Deras Turun di Provinsi Ini

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Jumat 19 November 2025 dan Sabtu 20 November 2025 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Promo Hypermart Dua Mingguan 18-31 Desember 2025, Keju-Jagung Manis Diskon 10%

Cermati promo Hypermart Dua Mingguan periode 18-31 Desember 2025 untuk belanja dua minggu ke depan, Moms.

Hujan Lebat Turun di Sini, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/12) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (19/12) dan Sabtu (20/12) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat dan angin kencang.

5 Warna Cat Rumah yang Membawa Aura Positif, Cocok untuk Sambut Tahun Baru!

Ada 5 warna cat rumah yang membawa aura positif. Apa saja? Cari tahu informasi selengkapnya di sini, Moms.  

Tanda-Tanda Bayi Lapar dan Kenyang, Ketahui agar Tidak Telat Memberi ASI

Sebagai orang tua baru, mengetahui tanda-tanda bayi lapar dan kenyang merupakan hal yang penting. Cari tahu di sini.  

Ingin Rumah Terlihat Elegan Tanpa Renovasi? Ini Trik Sederhana yang Bisa Dilakukan

Simak ini cara sederhana membuat rumah terlihat elegan tanpa renovasi besar. Ide ringan, relevan, dan mudah diterapkan di rumah Indonesia.

Neo Deco 2026 Hadirkan Gaya Klasik yang Terasa Minimalis dan Modern

Simak tren Neo Deco 2026 yang memadukan gaya klasik dan sentuhan modern untuk rumah yang tampil lebih berkarakter dan nyaman.

Bisakah Kylian Mbappe Kejar Rekor Legendaris Cristiano Ronaldo? Simak Ulasannya

Simak ambisi Kylian Mbappe pecahkan rekor gol Cristiano Ronaldo di Real Madrid tahun ini, cek informasi detail performa gacornya berikut ini.

7 Tren Pencahayaan Rumah 2026 yang Bikin Hunian Anda Makin Nyaman

Cek tren pencahayaan rumah 2026 yang mengutamakan cahaya hangat, desain personal, dan kenyamanan untuk aktivitas harian di rumah.