MOMSMONEY.ID - Melalui layanan digital seperti Access by KAI, pelanggan kini dapat membeli tiket, mengatur perjalanan, melakukan pembayaran, hingga menggunakan fitur Face Recognition Boarding Gate.
Namun, semakin banyak layanan berbasis digital juga membuat perlindungan data menjadi hal yang semakin penting.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, kepercayaan pelanggan dalam memberikan data pribadi menjadi tanggung jawab yang harus dijaga perusahaan.
“Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme pelindungan data yang terus dievaluasi,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, KAI mencatat perkembangan teknologi digital juga membawa risiko, seperti ancaman keamanan siber, celah perangkat lunak, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, KAI menjadikan keamanan informasi sebagai salah satu fokus dalam pengelolaan layanan digital.
Salah satu layanan yang menggunakan data pelanggan adalah Face Recognition Boarding Gate. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh telah menggunakan fasilitas tersebut.
Melalui fitur ini, pelanggan yang sudah melakukan registrasi dapat melakukan boarding dengan verifikasi wajah tanpa perlu kembali menunjukkan boarding pass, e-boarding pass, maupun KTP kepada petugas.
Baca Juga: Kolaborasi KAI dan Pendopo, Penumpang Bisa Belanja Produk Lokal di Stasiun
Meski begitu, penggunaan face recognition tetap bersifat pilihan. Pelanggan harus memberikan persetujuan terlebih dahulu saat melakukan registrasi melalui Access by KAI, mesin check-in counter di stasiun, atau petugas customer service.
“Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting dalam layanan face recognition. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya,” kata Anne.
Data yang digunakan dalam fitur tersebut meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan foto wajah. KAI menyebut data tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan operasional Face Recognition Boarding Gate.
KAI juga menetapkan masa penyimpanan data face recognition selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, data akan dihapus secara otomatis. Pelanggan juga dapat meminta penghapusan data lebih awal melalui Access by KAI atau customer service di stasiun.
Pengguna Access by KAI tembus puluhan juta
Selain fitur face recognition, penggunaan aplikasi Access by KAI juga terus meningkat. Hingga 30 Juni 2026, aplikasi tersebut memiliki 30.449.049 pengguna terdaftar dengan 9.058.935 pengguna aktif. Jumlah unduhan Access by KAI secara kumulatif telah mencapai 41.011.320 kali.
Pada Semester I-2026, aplikasi tersebut melayani 17.009.374 transaksi tiket KA Utama dan KA Lokal. Jumlah itu mencakup 76,34% dari seluruh transaksi tiket kedua layanan tersebut melalui berbagai kanal penjualan.
Dari sisi jumlah pelanggan, sebanyak 24.544.468 pelanggan memperoleh tiket melalui Access by KAI sepanjang Januari–Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 73,68% dari total pelanggan KA Utama dan KA Lokal melalui seluruh kanal penjualan.
Menurut Anne, tingginya penggunaan aplikasi menunjukkan layanan digital telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pelanggan.
“Semakin luas penggunaan layanan digital, semakin besar pula tanggung jawab KAI dalam menjaga sistem dan data pelanggan. Kemudahan pelayanan harus berjalan bersama keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pelanggan,” sebut Anne.
Baca Juga: Kini Beli Tiket Kereta Lewat Access by KAI Bisa Gunakan Indodana PayLater
Terapkan ISO 27001 dan bentuk tim keamanan siber
Untuk menjaga keamanan informasi, KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001.
Standar tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengelola risiko keamanan informasi, mengatur akses data, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.
Selain itu, KAI membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas menangani dan merespons apabila terjadi insiden keamanan siber.
KAI juga menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk memastikan penerapan kebijakan perlindungan data berjalan sesuai aturan.
KAI turut melakukan pemeriksaan kerentanan dan pengujian keamanan sistem secara berkala untuk menemukan potensi celah pada aplikasi maupun infrastruktur digital.
Pengelolaan data pelanggan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kebijakan internal perusahaan.
KAI menyatakan akan terus memperkuat teknologi, tata kelola, dan kesiapan menghadapi risiko keamanan digital seiring semakin berkembangnya layanan berbasis teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News