MOMSMONEY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan, pengecer tetap bisa menjual elpiji atau LPG 3 kg kepada masyarakat. Hanya saja, status para pengecer akan naik menjadi sub pangkalan.
"Atas arahan Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, hari ini kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan dan kembali menjual gas LPG 3 kg," kata Bahlil.
Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan harga tetap terkontrol demi melindungi daya beli masyarakat.
Sebelumnya, masalah LPG langka semakin panas setelah pemerintah pada Sabtu lalu (1/2) melarang elpiji 3 kg dijual di tingkat pengecer. Masyarakat bisa membeli langsung di agen sambil membawa KTP untuk mendaftarkan identitas.
Bahlil mengatakan, penjualan elpiji perlu ditata karena menyangkut subsidi besar. Setiap tahun, pemerintah memberi subsidi Rp 87 triliun untuk LPG 3 kg. Harga di tingkat masyarakat, seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000 per kg. Artinya, penjualan gas melon, seharusnya hanya Rp 15.000 per tabung.
Namun, LPG yang dijual ke masyarakat mencapai Rp 25.000 per tabung melon. "Subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran," kata Bahlil, dikutip dari IG Kementerian ESDM.
Saat ini, Pertamina menyuplai gas ke agen. Lalu ke pangkalan. Nah, sampai tingkat ini, pemerintah bilang masih bisa dikontrol karena bisa diketahui siapa yang membeli, dijual berapa.
Namun, di tingkat pengecer ke masyarakat, Pertamina tidak bisa mengontrol pembeli dan harga jualnya.
"Bahkan, ada yang dioplos, dijual ke industri," kata dia.
Bahlil bilang, Prabowo tetap menginstruksikan bahwa LPG 3 kg harus tepat sasaran, subsidi tepat sasaran, dan harganya terjangkau.
Karena itu, Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan dan membekali dengan IT agar bisa terlihat siapa yang beli, berapa jumlah, dan harga berapa. "Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan subsidi tidak terjadi lagi.
"Mulai hari ini, pengecer-pengecer kembali aktif dengan nama sub pangkalan," kata Bahlil.
ESDM dan Pertamina akan membekali aplikasi dan proses menjadi sub pangkalan disebut tidak dikenakan biaya.
Selanjutnya: Cara Bayar Biaya Pendidikan Universitas Terbuka lewat Bank hingga Tokopedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News