M O M S M O N E Y I D
Santai

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah mulai dicairkan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar penerima agar bantuan tetap bisa didapat.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu?

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Ada Posisi Buat Fresh Graduate, Simak Informasi Rekrutmen CASN 2023 Ini

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ketika Balas Budi Anak Tak Lagi Menjadi Rencana Pensiun Orangtua

Survei MAMI menunjukkan 93% responden Indonesia meyakini kemandirian merupakan warisan paling bermakna yang dapat ditinggalkan bagi keluarga.

Hujan Deras Masih Terjadi di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (12/8)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 12 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat hanya di provinsi berikut ini.

Prakiraan Cuaca Sumsel Rabu (12/8), Antisipasi Udara Kabur di Wilayah Ini

Cek prakiraan cuaca Sumatera Selatan besok Rabu (12/8). Sejumlah wilayah diprediksi berawan hingga udara kabur.

Dua Hari Diperdagangkan di BEI, ETF Emas XMES Naik 24%

Baru melantai di BEI, produk ETF emas XMES menarik perhatian dengan kenaikan harga kumulatif 24% dalam dua hari perdagangan.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 12 Agustus 2026, Leo Jadi Perhatian Utama

Cek ramalan zodiak besok Rabu 12 Agustus 2026, lengkap Aries hingga Pisces soal karier, keuangan, asmara, kesehatan, dan perubahan.

Ramalan Shio Besok 12 Agustus 2026, Siapa yang Paling Beruntung?

Simak ramalan shio besok Rabu 12 Agustus 2026, cek peruntungan karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 hewan besok ini.​

Kasus Penipuan Digital Tembus 608.000 Laporan, Kebutuhan Verifikasi Digital Melonjak

Seiring meningkatnya fenomena tersebut, kebutuhan akan layanan kepercayaan digital ataudigital trust pun turut mengalami lonjakan signifikan.

TransNusa Buka Rute Jakarta-Bangkok Dua Kali Sehari, Tiket Tersedia di tiket.com

Total ada 4 jadwal penerbangan pulang-pergi setiap hari, termasuk pilihan keberangkatan dari Jakarta pada pagi dan sore hari.

Sumbar Berpotensi Berawan Besok Rabu (12/8), Cek Suhu di Tiap Wilayah

BMKG memprakirakan seluruh wilayah Sumbar berawan besok. Suhu udara mencapai 31°C, simak prakiraan lengkapnya.

6 Kepribadian Berdasarkan Bentuk Bibir, Ungkap Rahasia di Balik Senyuman

Salah satu bagian wajah yang paling ekspresif dan menyita perhatian adalah bibir. Cari tahu 6 kepribadian berdasarkan bentuk bibir di sini.