M O M S M O N E Y I D
Santai

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah mulai dicairkan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar penerima agar bantuan tetap bisa didapat.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu?

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Ada Posisi Buat Fresh Graduate, Simak Informasi Rekrutmen CASN 2023 Ini

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

8 Makanan Alami untuk Stabilkan Gula Darah yang Tinggi Serat

Tahukah bahwa ada beberapa makanan alami untuk stabilkan gula darah yang tinggi serat, lo. Ini dia daftarnya!

7 Rekomendasi Makanan yang Bisa Mencegah Sembelit, Tinggi Serat!

Cek beberapa rekomendasi makanan yang bisa mencegah sembelit berikut ini, yuk!                       

Jangan Abaikan! Ini 9 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Garam pada Tubuh

Ternyata ini, lo, tanda terlalu banyak konsumsi garam pada tubuh yang penting Anda ketahui. Apa saja?

Kabupaten dan Kota Ini Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/3)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat 6 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di kabupaten dan kota di Indonesia berikut ini.

5 Sayuran yang Efektif Menurunkan Tekanan Darah Tinggi secara Alami

Ada beberapa sayuran yang efektif menurunkan tekanan darah tinggi secara alami, lo. Intip selengkapnya di sini, yuk!

Jadwal Buka Puasa Kota Probolinggo Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag

Mari intip jadwal buka puasa Kota Probolinggo Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag berikut ini. Jangan lupa catat, ya!

Jadwal Buka Puasa Kota Madiun Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag

Cek dan catat jadwal buka puasa Kota Madiun Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag resmi berikut ini, yuk!

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/3) di Jabodetabek, Hujan Sangat Lebat di Mana?

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (6/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan untuk Gula Darah hingga Jantung, Cek Faktanya

Ada 5 manfaat jalan kaki setelah makan untuk kesehatan. Salah satunya menurunkan gula darah, berikut informasi selengkapnya.

Jadwal Buka Puasa Kota Kediri Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag

Yuk, intip jadwal buka puasa Kota Kediri Ramadan 5 Maret 2026 dari Kemenag berikut ini.