M O M S M O N E Y I D
Santai

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja
Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah mulai dicairkan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar penerima agar bantuan tetap bisa didapat.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu?

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Ada Posisi Buat Fresh Graduate, Simak Informasi Rekrutmen CASN 2023 Ini

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sambil Salurkan Bantuan, Enervon Nusantara Run 2026 Digelar Minggu (8/2) di TMII

​Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan menjadi lokasi penyelenggaraan Enervon Nusantara Run 2026 akhir pekan ini, Minggu (8/2).

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Sabtu 7 Februari 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat juga Waspada hujan lebat.

10 Minuman Sehat yang Bagus Dikonsumsi untuk Kesehatan Jantung

Intip beberapa minuman sehat yang bagus dikonsumsi untuk kesehatan jantung berikut ini, yuk!            

8 Rebusan Daun Alami untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Tinggi

Yuk, ketahui beberapa rebusan daun alami untuk menurunkan tekanan darah yang tinggi berikut ini!          

13 Kebiasaan yang Bikin Lebih Cepat Tua Tanpa Disadari, Cek di Sini!

Ini beberapa kebiasaan yang bikin lebih cepat tua tanpa disadari. Cek ada apa saja!                 

7 Manfaat Konsumsi Jus Jambu Biji secara Rutin bagi Kesehatan Tubuh

Ternyata ini, lho, beberapa manfaat konsumsi jus jambu biji secara rutin bagi kesehatan tubuh. Apa saja?  

8 Kebiasaan Tidak Sehat yang Berbahaya untuk Jantung

Ternyata ada beberapa kebiasaan tidak sehat yang berbahaya untuk jantung, lho. Apa sajakah itu?            

8 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Kafein pada Tubuh, Apa Saja?

Apa saja tanda terlalu banyak konsumsi kafein pada tubuh, ya? Mari intip pembahasannya di sini!       

Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (7/2) dan Minggu (7/2) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat.

Kebutuhan Pensiun: Siapkan Rp1,1 Miliar, Tapi Ada Cara Lebih Mudah

Simak panduan ini untuk menyiapkan dana pensiun sejak muda agar masa depan lebih aman, tenang, dan bebas cemas soal keuangan.