M O M S M O N E Y I D
Santai

Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja

Reporter: Tiyas Widya Septiana  |  Editor: Tiyas Septiana


MOMSMONEY.ID - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah mulai dicairkan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar penerima agar bantuan tetap bisa didapat.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu?

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Ada Posisi Buat Fresh Graduate, Simak Informasi Rekrutmen CASN 2023 Ini

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini 4 Tips Atur Prioritas Finansial Hari Raya Idul Adha dari Astra Life

Mari simak, Astra Life membagikan 4 tips atur prioritas finansial Hari Raya Idul Adha yang bisa menjadi pedoman Anda.​

Hasil Singapore Open 2026, Cuma 2 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

Hasil Singapore Open 2026 Babak 32 Besar hari pertama, Selasa (26/5), hanya dua dari lima waki Indonesia yang bertanding merebut tiket 16 besar.

Ini Segudang Manfaat Konsumsi Kolagen untuk Kesehatan

Tidak hanya dukung kecantikan kulit, mengkonsumsi kolagen bisa berdampak baik bagi kesehatan tubuh. 

Tantangan Daya Beli, Ini Strategi PK Entertainment Jaga Profit dan Volume Konser

PK Entertainment akan lebih berhati-hati dalam memilih musisi yang akan diboyong ke Indonesia untuk menggelar konser.

Tak Sekadar Makan, Ini Cara Baru Lihat Fase MPASI Anak

Mothercare menghadirkan pengalaman interaktif untuk mendukung orang tua memahami fase MPASI anak secara lebih menyeluruh.

Olahraga Intensitas Tinggi sedang Tren, Begini Cara Memulainya

Olahraga intens seperti Hyrox bisa memicu jerawat. Pahami pentingnya perawatan kulit setelah latihan agar tetap nyaman beraktivitas.

Cari Tas Kerja Sekaligus Travel, Intip Koleksi Multifungsi Victorinox

Victorinox Experience Hub buka di Kota Kasablanka. Lihat langsung koper daur ulang dan pisau lipat legendaris untuk aktivitas harian Anda.

Provinsi Ini Waspada Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/5)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 27 Mei 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Harga Emas Global Tergelincir Usai Naik Kemarin, Apa yang Terjadi?

Konflik di Selat Hormuz kembali memanas, langsung menekan harga emas hari ini di pasar global.       

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Rabu (27/5), Potensi Hujan Ringan di Daerah Ini

Prakiraan cuaca besok di Jawa Tengah dengan mayoritas wilayah berawan pada Rabu (27/5) dan hujan ringan di Rembang, Jepara, Demak, dan Temanggung.