AturUang

Panduan Lengkap Hak Pensiun PNS dari Nominal, Tunjangan, dan Cara Bijak Mengelolanya

Panduan Lengkap Hak Pensiun PNS dari Nominal, Tunjangan, dan Cara Bijak Mengelolanya
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Masa pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar akhir dari perjalanan karier, tetapi juga awal dari babak baru kehidupan, simak.

Setelah puluhan tahun mengabdi, setiap PNS berhak memperoleh penghargaan berupa uang pensiun, tunjangan, hingga santunan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Sayangnya, masih banyak pegawai yang kurang memahami secara detail hak-hak tersebut.

Melansir dari OCBC, padahal pemahaman yang baik tentang komponen pensiun sangat penting untuk menyiapkan strategi keuangan jangka panjang. 

Berikut ini akan membahas secara tuntas jenis-jenis hak pensiun PNS terbaru 2025, besaran nominal berdasarkan golongan, serta tips mengelola dana agar masa pensiun tetap sejahtera.

Baca Juga: Generasi Milenial & Gen Z: Saatnya Jadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup Sehari-hari

Apa saja hak PNS saat memasuki pensiun?

Berikut beberapa komponen yang akan diterima seorang PNS saat purnatugas:

1. Uang pensiun pokok

Hak utama pensiunan PNS adalah uang pensiun bulanan. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Juni 2025, besaran pensiun pokok menyesuaikan golongan terakhir serta masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut kisaran terbaru:

  • Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
  • Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
  • Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4,0 juta
  • Golongan IV: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta

2. Tunjangan pensiun

Selain uang pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan. Tunjangan ini mencakup:

  • Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan kemahalan di daerah tertentu

Meski jumlahnya tidak sebesar uang pokok, tunjangan-tunjangan tersebut cukup membantu menopang biaya hidup.

Baca Juga: 6 Cara Efektif Mengatasi Stres Finansial dan Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

3. Tunjangan hari tua (THT)

THT adalah dana sekaligus (lump sum) yang dibayarkan saat pensiun. Sumbernya berasal dari iuran 3,25% gaji pokok setiap bulan selama masa kerja ditambah kontribusi pemerintah.

Besarnya THT bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung golongan, masa kerja, dan gaji terakhir. Dana ini biasanya dikelola oleh Taspen dan dapat digunakan untuk kebutuhan penting seperti kesehatan, biaya rumah tangga, atau modal usaha.

4. Pensiun janda/duda dan anak

Apabila seorang PNS meninggal dunia, hak pensiunnya tetap berlanjut untuk ahli waris. Janda atau duda berhak menerima uang pensiun bulanan, meski jumlahnya lebih kecil. Bila keduanya meninggal, hak pensiun dapat diteruskan kepada anak hingga batas usia tertentu.

5. Santunan kematian dan uang duka

Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris pensiunan PNS. Besarannya umumnya berkisar Rp 10 juta – Rp 15 juta, ditambah uang duka serta biaya pemakaman.

Strategi mengelola dana pensiun agar tetap sejahtera

Mendapatkan uang pensiun hanyalah satu sisi, namun bagaimana mengelolanya adalah hal yang lebih penting. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Buat anggaran bulanan baru

Pensiunan perlu menyesuaikan gaya hidup sesuai dengan penghasilan pensiun yang diterima.

2. Manfaatkan dana lump sum secara bijak

Hindari penggunaan THT untuk konsumsi yang cepat habis. Sebaiknya alokasikan sebagian untuk dana darurat atau investasi.

3. Cari penghasilan pasif

Investasi ringan seperti deposito, reksa dana pasar uang, atau obligasi negara bisa menjadi pilihan aman. Selain itu, sebagian pensiunan memilih usaha kecil agar tetap produktif.

Baca Juga: 7 Kunci Penting Memperkuat Fondasi Finansial, Kelola Pengeluaran & Batasi Gaya Hidup

4. Prioritaskan kesehatan

Usia pensiun identik dengan meningkatnya kebutuhan medis. Sisihkan dana khusus untuk asuransi kesehatan atau biaya rawat jalan.

5. Libatkan keluarga dalam perencanaan keuangan

Transparansi dengan pasangan atau anak akan membantu menciptakan keputusan finansial yang sehat dan terencana.

Masa pensiun bukan akhir dari produktivitas, melainkan fase baru yang bisa tetap sejahtera bila dipersiapkan dengan matang. Setiap PNS memiliki hak berupa uang pensiun, tunjangan, THT, hingga santunan yang diatur resmi oleh pemerintah.

Setelah memahami hak-hak tersebut dan mengelolanya secara bijak, pensiunan dapat menikmati hidup yang lebih tenang, mandiri, dan sejahtera. Persiapan finansial sejak dini adalah kunci agar masa purnatugas benar-benar menjadi masa emas, bukan beban.

 

Selanjutnya: Panduan Apply Kartu Kredit Online Terbaru yang Mudah, Aman, dan Cepat Disetujui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News