MOMSMONEY.ID - QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini jadi pilihan utama banyak Moms untuk belanja. Apakah bisa kena PPN? Simak faktanya berikut.
Mau beli sayur di pasar, bayar jajanan anak di sekolah, sampai bayar makan di restoran, semua bisa lebih cepat dan praktis tanpa harus repot bawa uang tunai.
Tapi, di tengah kemudahannya, muncul satu pertanyaan yang bikin penasaran yaitu apakah bayar pakai QRIS bisa kena PPN?
Tenang Moms, yuk kita kupas tuntas bareng-bareng supaya makin paham dan nggak salah kaprah!
Baca Juga: 5 Langkah Bijak Mengelola Uang untuk Masa Depan Lebih Cerah
Bayar pakai QRIS itu praktis, tapi bikin kena pajak tambahan?
Jawabannya: Tidak.
Kalau Moms sebagai konsumen menggunakan QRIS untuk membayar, tidak ada pajak tambahan yang dibebankan hanya karena memakai QRIS.
QRIS itu ibarat dompet digital, sama fungsinya seperti uang tunai atau kartu debit. Jadi, sistemnya hanya memfasilitasi pembayaran, bukan objek pajak.
Tapi ada “pemain di balik layar” yang tetap dikenakan pajak, lho! Siapa saja mereka? Yuk, lanjut baca.
Siapa saja yang terkena pajak dalam ekosistem QRIS?
1. Penyedia layanan pembayaran (PJSP)
Ini adalah pihak seperti bank, dompet digital (misalnya GoPay, OVO), atau fintech yang menyediakan QRIS. Mereka mendapatkan penghasilan dari biaya layanan kepada merchant, dan karena itu dikenai:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sistem elektronik.
- Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari fee atau komisi.
Jadi, meskipun Moms tidak langsung bayar pajak, penyedia layanan QRIS tetap punya kewajiban pajaknya sendiri.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Kesalahan Kelola Uang PNS di 2025 yang Bisa Hancurkan Masa Pensiun
2. Merchant atau penjual
Pedagang yang menerima pembayaran lewat QRIS tetap wajib lapor pajak sesuai aturan. Misalnya:
- Kalau penjual merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka mereka wajib memungut dan menyetor PPN atas barang atau jasa yang dijual.
- Untuk UMKM, mereka dikenai PPh Final UMKM (kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun), sesuai aturan PP 55 Tahun 2022.
Artinya, penggunaan QRIS tidak mengubah skema perpajakan yang sudah berlaku. QRIS hanya menggantikan metode pembayaran, bukan mengubah jenis transaksi atau kewajiban pajaknya.
3. Moms Sebagai Konsumen
Nah, ini bagian penting buat Moms. Kalau Moms pakai QRIS untuk belanja atau bayar layanan, tidak ada pajak tambahan yang dibebankan kepada Moms.
Kalau memang barang yang Moms beli kena PPN, maka PPN itu sudah termasuk di dalam harga atau dicantumkan terpisah di struk, terlepas Moms bayar pakai QRIS, tunai, atau kartu.
Baca Juga: Tips Biaya Lamaran Sederhana 2025, Hemat Uang Jelang Pernikahan Impian
Ada biaya tambahan nggak saat pakai QRIS?
Jawabannya: bisa iya, tapi bukan PPN langsung ke Moms.
Yang berlaku adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan ke pedagang oleh penyedia layanan QRIS.
Nah, biaya MDR inilah yang kena PPN, tapi dibayarkan oleh pedagang atau merchant, bukan Moms sebagai konsumen.
Biaya MDR ini sudah diatur oleh pemerintah dalam PMK 69/PMK.03/2022, dan besarnya bervariasi tergantung jenis usaha. Ini dia daftarnya:
- Jenis Usaha / Layanan Biaya MDR (QRIS)
- Usaha Mikro 0% (≤ Rp500.000), 0,3% (> Rp500.000)
- Usaha Kecil, Menengah, & Besar 0,7%
- Layanan Pendidikan 0,6%
- SPBU, BLU, & Public Service Obligation 0,4%
- Bansos, Pajak, & Donasi 0%
Jadi meskipun ada biaya MDR, tidak ada beban tambahan untuk Moms saat bertransaksi.
QRIS memang memudahkan hidup kita, terutama dalam urusan belanja dan bayar-bayar harian. Moms bisa tetap pakai QRIS tanpa khawatir kena pajak tambahan.
Pajak tetap ada, tapi itu urusan penyedia layanan dan merchant. Bagi Moms, yang penting pastikan:
- Harga sudah termasuk pajak (jika berlaku),
- Transaksi tercatat dengan baik,
- Dan pakai QRIS dari penyedia terpercaya.
Jadi, yuk terus manfaatkan QRIS untuk gaya hidup digital yang lebih cepat, aman, dan bebas repot!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News