KONTAN.CO.ID -Hai moms, tahu tidak? Jika ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan bisa ikutan program Jaminan Persalinan (Jampersal), lo. Program ini merupakan jaminan pembiayaan yang diberikan pemerintah untuk ibu hamil, melahirkan, dan nifas paling lama 42 hari setelah melahirkan. Selain itu juga bisa untuk pembiayaan bayi maksimal 28 hari setelah melahirkan.
Layanan kesehatan program Jampersal tidak terbatas pada layanan persalinan, lo. Tapi mencakup layanan antenatal, persalinan spontan, tindakan emergency dasar, prarujukan untuk ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB, dan pelayanan rawat inap di Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca Juga: Promo Dekoruma, Belanja Pakai Kartu Bank Permata Diskon Rp 150.000
Syarat untuk bisa menerima jaminan persalinan ini antara lain:
1. WNI, memiliki NIK, tinggal di Indonesia, bukan peserta JKN.
2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk kategori masyarakat kurang mampu.
3. Pelayanan dilakukan oleh semua fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan praktek mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Catat ya, moms, program ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022. Jangan lupa, sebarkan informasi layanan ini bagi yang membutuhkan di lingkungan sekitar ya, Moms.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News