Santai

Mengenal Fungsi Strobo Pada Kendaraan

Mengenal Fungsi Strobo Pada Kendaraan

MOMSMONEY.ID - Moms sudah kenal dengan strobo mobil belum? Nah strobo mobil bukan hanya aksesori yang membuat kendaraan terlihat lebih keren di jalan. Strobo memiliki fungsi sangat penting, terutama untuk kendaraan tertentu yang membutuhkan perhatian lebih di jalan raya.

Untuk itu, ada regulasi ketat yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo. Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada fungsi-fungsi strobo dan jenis-jenis mobil yang diizinkan untuk memakainya, apa saja itu?

Strobo memiliki beberapa fungsi utama yang sangat bermanfaat dalam situasi tertentu.

Pertama, digunakan untuk memberi sinyal darurat

Saat ada keadaan darurat, seperti ambulans yang membawa pasien kritis atau mobil pemadam kebakaran yang menuju lokasi kebakaran, strobo membantu memberi tahu pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas.

Kedua, digunakan untuk penanda kendaraan khusus

Kendaraan patroli polisi menggunakan strobo untuk menunjukkan keberadaan mereka dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Strobo pada kendaraan polisi juga membantu dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum di jalan.

Baca Juga: Lion Air Membuka Penerbangan Non Stop Umrah dari Medan Kualanamu ke Madinah

Ketiga, sebagai alat komunikasi visual

Dalam beberapa situasi, komunikasi melalui sirene atau pengeras suara tidak cukup, dan strobo dapat memberikan sinyal visual yang jelas. Misalnya, saat mengawal konvoi penting, strobo membantu mengoordinasikan pergerakan kendaraan dalam konvoi.

Dan keempat, untuk menarik perhatian

Saat kendaraan berada di lokasi-lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi atau kondisi jalan yang buruk, strobo dapat memberi sinyal bagi pengguna jalan agar lebih waspada dan berhati-hati.

Baca Juga: Berikut ini Rute Baru Super Air Jet : Medan - Surabaya Non Stop

Aturan Mengenai Strobo

Penggunaan strobo tidak bisa sembarangan. Ada regulasi yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo di jalan. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan strobo. Hal ini diatur untuk mencegah penyalahgunaan, dan memastikan strobo dipakai sesuai dengan fungsinya.

Polisi telah menegaskan bahwa penggunaan strobo tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas. Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan strobo tanpa izin, strobo akan dicopot di tempat oleh petugas. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Aturan ini juga mencakup jenis strobo yang boleh digunakan.

Misalnya, strobo berwarna biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan polisi. Sementara itu, strobo berwarna merah digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan aturan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali kendaraan darurat, dan memberikan jalan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai intensitas cahaya strobo. Cahaya strobo yang terlalu terang dapat mengganggu penglihatan pengguna jalan lain, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, intensitas cahaya strobo juga diatur agar tidak membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News