M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masih Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Aturan Terbaru PPKM, Berlaku 10 Mei-23 Mei 2022

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID - Meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, namun pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022. 

Melansir laman Setkab.go.id, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/5/2022).

Dia menambahkan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan. Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Baca Juga: Suka Dekorasi Gaya Japandi? Simak Tips Menghadirkannya di Rumah Anda

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Baca Juga: Cari Tahu Yuk! Ini 4 Tips Agar Kembali Produktif Saat Alami Post Holiday Blues!

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.

Aturan baru PPKM Jawa-Bali

Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

- Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. 

- Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. 

- Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

- Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

- Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Baca Juga: Inilah Gejala Diabetes pada Wanita yang Perlu Anda Ketahui

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," tegasnya. 

Oleh karena itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Variety Show Korea Ini Cocok Ditonton Para Single untuk Menikmati Masa Lajang

Yuk, simak beberapa rekomendasi variety show Korea untuk para single yang bikin Anda makin menikmati masa lajang.​

Bisa Lawan Inflamasi, Ketahui 6 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan

Menyimpan sejumlah khasiat kesehatan untuk tubuh, simak apa saja manfaat buah manggis di sini, yuk. 

Ramai Diperbincangkan, Apa Arti Mindfulness ya? Simak Penjelasan & Panduan Latihannya

Arti mindfulness merujuk pada praktik kesadaran penuh pada momen saat ini tanpa memberikan penilaian. Penerapannya bisa membantu mereduksi stres.

Waspadai Koreksi IHSG Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (15/9)

IHSG rawan mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Diproyeksi Rebound, Cek Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas Selasa (15/9)

IHSG berpotensi rebound pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Berikut rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Pikachu dan Wayang Bertemu, Jadi Jembatan Anak Kenal Budaya Tradisional

​Kolaborasi Pokémon dan wayang menjadi cara baru memperkenalkan budaya tradisional Indonesia kepada anak-anak.

Harga Emas Antam Hari Ini (15/9) Turun Rp 10.000, Buyback Terpangkas Rp 15.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.592.000 per gram, sedangkan buyback susut Rp 15.000 menjadi Rp 2.437.000 per gram.

14 Daftar Lengkap Promo Ka99et Bank Saqu September 2026, Kopi Kenangan hingga HokBen

Nikmati ragam kuliner favorit seperti Kopi Kenangan, HokBen, hingga Pizza Hut serba Rp 9.900 lewat promo Ka99et Bank Saqu 15–17 September 2026.

Mau Beli HP Samsung? Performa Galaxy A55 Tangguh, Tembus Skor AnTuTu 700 Ribu

Skor benchmark Galaxy A55 naik drastis dari pendahulunya. Temukan alasan mengapa game populer seperti MLBB belum mendukung grafis Ultra.

Bahaya Gula Pasir: Picu Lonjakan Gula Darah, Insulin & Kerusakan Ginjal!

Gula pasir berefek buruk pada organ tubuh dan memicu lonjakan gula darah. Simak batas aman konsumsi harian agar terhindar dari berbagai penyakit.