M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masih Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Aturan Terbaru PPKM, Berlaku 10 Mei-23 Mei 2022

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID - Meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, namun pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022. 

Melansir laman Setkab.go.id, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/5/2022).

Dia menambahkan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan. Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Baca Juga: Suka Dekorasi Gaya Japandi? Simak Tips Menghadirkannya di Rumah Anda

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Baca Juga: Cari Tahu Yuk! Ini 4 Tips Agar Kembali Produktif Saat Alami Post Holiday Blues!

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.

Aturan baru PPKM Jawa-Bali

Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

- Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. 

- Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. 

- Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

- Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

- Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Baca Juga: Inilah Gejala Diabetes pada Wanita yang Perlu Anda Ketahui

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," tegasnya. 

Oleh karena itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Update Ranking BWF: Jonatan Nomor 1 Dunia, Rachel/Febi Masuk 10 Besar

Update Ranking Dunia BWF, Jonatan Christie resmi menduduki peringkat nomor satu dunia di sektor tunggal putra.

Digelar Oktober, Langkah Membumi Market Pertemukan Brand Berkelanjutan & Konsumen

Blibli Tiket Action menghadirkan Langkah Membumi yang tahun ini mengusung konsep Langkah Membumi Market (LMM) 2026.​

Bitcoin cs Rebound Tajam, Cek Katalis Pemicu dan Prospek Harganya

Bitcoin dan sejumlah aset kripto menguat tajam dalam sepekan terakhir. Simak katalis pendorong reli dan prospek harga sampai akhir tahun.

Cari Emas dengan Spread Tipis? Cek Selisih Harga Jual-Buyback Tiap Merek

Spread emas pada hari ini, 25 Agustus 2026, relatif stabil. Spread harga emas di Pegadaian menjadi satu-satunya yang melebar.  

Harga Buyback Emas Hari Ini Kompak Naik, Antam Tertinggi Rp 2.628.000

Harga buyback emas hari ini, 25 Agustus 2026, naik pada seluruh merek yang dipantau. Antam mencatat kenaikan terbesar.

Hujan Lebat Tetap Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/8)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Rabu 26 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 26 Agustus 2026, Segera Selesaikan Proyekmu

Simak ramalan 12 zodiak besok Rabu 26 Agustus 2026, cek karier, keuangan, asmara, kesehatan Aries hingga Pisces yang terbaru di sini.​

Ramalan Shio Besok Rabu 26 Agustus 2026, Pandai Adaptasi Segala Situasi

Simak ramalan shio besok Rabu 26 Agustus 2026, cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta dan kesehatan yang lengkap di sini.​

Harga Emas Dunia Konsolidasi di US$ 4.600, Citigroup Naikkan Target Harga

Harga emas dunia terkoreksi tipis setelah reli sekitar 7% sepekan. Namun, Citigroup mengerek naik target harga emas tiga bulan ke depan.

Gempa Susulan NTT Tembus 7.000, Bisa Berlangsung hingga 4 Minggu ke Depan

Gempa susulan pasca gempa utama M7,7 Flores NTT menembus 7.000 gempa, bisa berlangsung hingga 4 minggu ke depan