M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Masih Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Aturan Terbaru PPKM, Berlaku 10 Mei-23 Mei 2022

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID - Meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, namun pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022. 

Melansir laman Setkab.go.id, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/5/2022).

Dia menambahkan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan. Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Baca Juga: Suka Dekorasi Gaya Japandi? Simak Tips Menghadirkannya di Rumah Anda

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Baca Juga: Cari Tahu Yuk! Ini 4 Tips Agar Kembali Produktif Saat Alami Post Holiday Blues!

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.

Aturan baru PPKM Jawa-Bali

Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

- Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. 

- Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. 

- Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

- Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

- Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Baca Juga: Inilah Gejala Diabetes pada Wanita yang Perlu Anda Ketahui

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," tegasnya. 

Oleh karena itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Finish Strong Dimulai Sebelum Garis Start: Tiga Persiapan Penting bagi Pelari

Menjelang race day, latihan fisik saja tidak cukup. Pelari juga perlu mempersiapkan diri menghadapi cuaca dan tantangan mental.

Promo 8.8 The Body Shop 1-9 Agustus 2026, Harga Mulai Rp 88.000 dan Diskon hingga 70%

Promo The Body Shop 8.8 Beauty Blast Diskon sampai 70% Periode 1-9 Agustus 2026, cek di sini untuk belanja produk favorit.

Ramalan Zodiak Besok Kamis 6 Agustus 2026, Libra, Cancer, Leo Panen Peluang

Simak ramalan zodiak besok Kamis 6 Agustus 2026, cek prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan lengkap.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur: Berawan pada Kamis (6/8, Cerah Mendominasi di Lusa (7/8)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur pada Kamis-Jumat didominasi berawan, diselingi cerah, udara kabur, dan kabut.

Promo Alfamart Personal Care 1-15 Agustus 2026, Skincare-Hair Care Diskon hingga 50%

Manfaatkan promo Alfamart Personal Care Fair periode 1-15 Agustus 2026 untuk belanja produk perawatan wajah dan tubuh dengan lebih hemat.  

IKEA Dukung Gerakan Pemilahan Sampah dengan Inspirasi yang Bisa Dilakukan di Rumah

Produk retur pelanggan, produk pajangan, maupun produk dengan kerusakan ringan IKEA nilai untuk diperbaiki,  agar dapat digunakan kembali.

DIY Yogyakarta Didominasi Cuaca Berawan Kamis (6/8), Berikut Rinciannya

Mayoritas wilayah DIY Yogyakarta diprediksi berawan pada Kamis (6/8). Simak prakiraan cuaca lengkap dari BMKG di sini.  

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok (6/8) dan Lusa Didominasi Berawan, Suhu hingga 33°C

BMKG memprakirakan cuaca besok Jawa Tengah pada Kamis dan Jumat didominasi berawan dengan suhu berkisar 15–33°C.

Berawan di Mayoritas Wilayah, Simak Prakiraan Cuaca Jawa Barat Besok (9/7) dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca besok Jawa Barat pada 6-7 Agustus didominasi berawan dengan suhu udara 13-35 derajat Celsius.

Hujan Ringan Masih Mengintai Cuaca Besok Sumatera Utara Kamis (6/8), Berawan Dominasi

BMKG memprakirakan cuaca besok mayoritas wilayah Sumatera Utara akan berawan pada Kamis (6/8). Simak daerah yang masih berpotensi hujan ringan.