M O M S M O N E Y I D
Keluarga

KRIS BPJS Kesehatan Berlaku 1 Juli 2025, Upaya Perbaikan Layanan Pasien

KRIS BPJS Kesehatan Berlaku 1 Juli 2025, Upaya Perbaikan Layanan Pasien
Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Mulai 1 Juli 2025, pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

KRIS merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. 

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap yang disebut KRIS

Ada 12 komponen yang harus fasilitas kesehatan penuhi untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria KRIS tapi masih ada yang belum.

Karena itu, implementasi KRI masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/5).

Baca Juga: Cepat & Mudah! Begini Cara Bayar BPJS lewat Livin’ by Mandiri

Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. 

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS. 

Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan berlaku paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana mereka sesuai amanat Perpres 59/2024. 

Sementara evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya," sebutnya. 

Baca Juga: Panduan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat

"Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya, ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif, dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” imbuh Irsan.

Saat ini, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. 

Sampai 30 April lalu, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril. 

Di tiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tTidurnya untuk KRIS. Yakni, di rumah sakit pemerintah sebanyak minimal 60% dan di rumah sakit swasta sebanyak minimal 40%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres 59/2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. 

Baca Juga: Perlu Asuransi Tambahan untuk Melengkapi BPJS, Simak Cara Memilih

Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan itu, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025," ucap Rizzky. 

"Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64/2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” tambahnya.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta bisa meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. 

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan menteri kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Thailand Masters 2026, Indonesia Borong 4 Gelar Juara

Hasil Thailand Masters 2026 Babak Final Minggu (1/2), Indonesia memborong 4 gelar juara turnamen BWF Super 300 ini.

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Minggu (1/2/2026) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 2.981.000, emas UBS Rp 2.996.000.

Promo Iftar Jogja: 9 Hotel Mewah Diskon Besar, Ada Hadiah Umroh!

Ramadhan 2026 semakin dekat, saatnya berburu promo iftar hotel Jogja yuk. Dari diskon 50% untuk anak hingga voucher menginap semua ada di sini.

Lipstik Terbaik dengan Finishing Glossy: Ini Pilihan Anti Lengket dan Awet

Mencari lipstik terbaik dengan finishing glossy yang tidak lengket dan awet seharian  Temukan  rekomendasi yang bikin tampilan makin fresh!

Infinix Note 50: Desain Mewah dengan Fitur Berbasis AI

Infinix Note 50 hadir dengan desain premium dan XOS 15 ber-AI. Temukan aspek yang mungkin mengecewakan sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

Strategi Lump Sum: Solusi Pembayaran Sekaligus, Apa Untungnya? Simak yuk

Lump sum butuh dana besar di awal. Salah perhitungan bisa ganggu likuiditas Anda. Pahami risiko tersembunyi agar tak rugi di kemudian hari.

Poco X8 Pro Max Rilis, Strategi Berani Poco di Pasar Smartphone

Poco X8 Pro Max jadi ponsel Pro Max pertama Poco. Kabar ini menandai perubahan strategi penamaan dan fokus performa yang patut diwaspadai!

Matcha Bukan Cuma Minuman: Ini Manfaat Pada Jerawat Wajah dan Penuaan Dini

Selain rasanya yang nikmat, matcha juga bermanfaat untuk wajah. Berikut ini 5 manfaat matcha untuk wajah yang perlu Anda tahu.

Serial dan Film Romantis Tentang Cinta Segitiga, Ada yang Baru di Netflix

Drakor terbaru 2026 hingga spin-off To All The Boys, daftar tontonan ini punya plot cinta segitiga yang tak terduga. Siap-siap baper!

Kabar Baik! Cuka Apel Terbukti Meringankan 4 Kondisi Kesehatan Ini

Punya banyak manfaat, ada 4 penyakit yang bisa diobati dengan cuka apel secara alami. Cari tahu informasinya di sini.