M O M S M O N E Y I D
Keluarga

KRIS BPJS Kesehatan Berlaku 1 Juli 2025, Upaya Perbaikan Layanan Pasien

Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Mulai 1 Juli 2025, pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

KRIS merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. 

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap yang disebut KRIS

Ada 12 komponen yang harus fasilitas kesehatan penuhi untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria KRIS tapi masih ada yang belum.

Karena itu, implementasi KRI masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/5).

Baca Juga: Cepat & Mudah! Begini Cara Bayar BPJS lewat Livin’ by Mandiri

Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. 

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS. 

Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan berlaku paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana mereka sesuai amanat Perpres 59/2024. 

Sementara evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya," sebutnya. 

Baca Juga: Panduan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat

"Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya, ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif, dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” imbuh Irsan.

Saat ini, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. 

Sampai 30 April lalu, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril. 

Di tiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tTidurnya untuk KRIS. Yakni, di rumah sakit pemerintah sebanyak minimal 60% dan di rumah sakit swasta sebanyak minimal 40%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres 59/2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. 

Baca Juga: Perlu Asuransi Tambahan untuk Melengkapi BPJS, Simak Cara Memilih

Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan itu, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025," ucap Rizzky. 

"Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64/2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” tambahnya.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta bisa meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. 

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan menteri kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Berikut Rincian Harga Komoditas Pangan Untuk Hari Ini, Ada Yang Naik dan Turun

Rincian harga komoditas pangan untuk hari Kamis (22/10) berdasarkan pantauan dari PIHPS Bank Indonesia. 

Promo Ichiban Sushi Oktober 2026, Makan Ramen Enak Serba Rp 25 Ribu Cuma 3 Hari

Buruan serbu promo Ichiban Sushi edisi 21-23 Oktober 2026 untuk menikmati aneka varian ramen lezat hanya Rp 25.000. Cocok buat self reward hemat.

Jangan Kehabisan! Aneka Promo Solaria Oktober 2026 Hadirkan Diskon hingga Buy 1 Get 1

Buruan serbu promo Solaria Oktober sebelum masa berlakunya habis! Dapatkan menu favorit mulai Rp 12.000 hingga penawaran Buy 1 Free 1.

Harga Emas Antam Hari Ini (22/10) Makin Turun, Kini Harganya Segini

Harga emas batangan dan buyback Antam semakin turun pada perdagangan hari ini Kamis (22/10). Cek harga terbarunya.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (22/10)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Kamis (22/10/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.  

Khusus buat Penakut, Anda Bisa Nonton 6 Film Horor Komedi Ini saat Halloween

Suka film horor tapi takut buat nontonnya? Berikut daftar rekomendasi film horor komedi yang bisa ditonton buat penakut.

IHSG Berpotensi Sideways, Cek Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (22/10)

IHSG berpotensi bergerak sideways cenderung melemah hari ini.​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Jadwal French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Berlaga Menuju Perempatfinal

Jadwal French Open 2026, ganda putra Leo Rolly Carnando/ Daniel Marthin akan menghadapi wakil tuan rumah Christo Popov/Toma Junior Popor.

Live Text di iOS 16 Bisa Baca Teks dari Video, Layar Kunci Ubah Font Sesuai Selera

Salah kirim pesan di iPhone tidak lagi menjadi masalah besar berkat iOS 16. Simak cara membatalkan pesan terkirim.

Itel Power 80 Boyong Baterai 7000mAh, Rangka Cage Frame Shockproof & Layar 120Hz

Itel Power 80 memboyong baterai 7000mAh dan layar 120Hz. Pelajari performa kamera 50MP serta efisiensi pengisian 18W.