M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Panduan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID. Inilah panduan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengatahui beberapa langkah untuk mengklaim asuransi berobat berkut ini.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Adapun BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Cek 5 Manfaat Jahe untuk Kesehatan Tubuh yang Telah Teruji Khasiatnya

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat
Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat

Nah, dari beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:

  1. Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  2. Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  3. Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Selanjutnya, Anda wajib simak tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Pastikan rumah sakit yang ditunjuk atau partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur. Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut ini tata cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara.

Untuk Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  1. Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat. Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  2. Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  3. Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  4. Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit. Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

- Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama. Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

  1. Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit. Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
  2. Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  3. Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  4. Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  5. Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  6. Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

- Penyakit Darurat atau IGD

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Anda bisa langsung membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

  1. Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien. Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
  2. Paien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya. Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
  3. Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Berbicara dengan Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
  • Melaporkan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Itulah panduan langkah bagi peserta BPJS Kesehatan saat ingin menggunakan faskes yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

HP Samsung Mulai 1 Jutaan: Fitur Flagship Knox Vault Perkuat Keamanan Seri Galaxy A

Samsung janjikan update OS hingga 6 tahun untuk jajaran Galaxy A. Cek daftar HP Samsung mulai 1 jutaan yang layak dibeli di sini.

Khusus Pemilik Nama Agus! Ada Promo Chatime Spesial Kemerdekaan Terbatas Banget

Sambut Kemerdekaan ke-81, nikmati promo Chatime harga khusus Rp 20.000 bagi pemilik nama Agus dan paket hemat rame-rame hingga akhir Agustus 2026.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (10/8) Naik, UBS Tembus Rp 2.729.000 per Gram

Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Galeri24 dan UBS kompak menguat pada perdagangan Senin (10/8).

IHSG Diproyeksi Menguat, Ini 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (10/8)

IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin (10/8/2026)​. Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Strategi Baterai 7.050 mAh HP Vivo S2 Siap Jamin Ketahanan Seharian Full

Baterai raksasa 7.050 mAh milik HP Vivo S2 terbukti awet untuk streaming dan gim. Simak hasil pengujian daya dan kecepatan isi ulangnya.

Bukan Cuma Bir, Ini 6 Jenis Minuman Beralkohol Berdasarkan Tingkatannya

Jika ingin tahu, berikut ini adalah beberapa jenis minuman alkohol lain yang termasuk dalam kategori minuman keras selain bir.

Kenali 4 Risiko Kanker yang Sering Menyerang Wanita, dari Payudara hingga Serviks

Kanker sering kali berkembang tanpa gejala awal. Pahami berbagai jenis kanker yang sering menyerang wanita beserta faktor risikonya.

Rahasia Wajah Tirus Ala Cewek Korea, Terungkap 5 Manfaat Senam Wajah secara Alami

Rasakan berbagai manfaat senam wajah untuk mengencangkan otot kulit, melancarkan sirkulasi darah, hingga mengurangi garis halus secara alami.

Promo HokBen Agustus 2026, Makan Berdua Mulai Rp 20 Ribuan Lengkap Setiap Hari

Manfaatkan promo HokBen spesial Agustus untuk nikmati paket berdua mulai Rp 20 ribuan. Cek daftar menu hematnya dari Senin sampai Minggu.

Uniqlo Rilis Koleksi Merah Putih, Ada Pilihan untuk Anak hingga Dewasa

Mau tampil merah putih saat 17 Agustus? Uniqlo rilis koleksi untuk anak hingga dewasa dengan pilihan yang mudah dipadukan.