M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Panduan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum hingga Darurat

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID. Inilah panduan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengatahui beberapa langkah untuk mengklaim asuransi berobat berkut ini.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Adapun BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Cek 5 Manfaat Jahe untuk Kesehatan Tubuh yang Telah Teruji Khasiatnya

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat
Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat

Nah, dari beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:

  1. Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  2. Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  3. Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Selanjutnya, Anda wajib simak tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Pastikan rumah sakit yang ditunjuk atau partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur. Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut ini tata cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara.

Untuk Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  1. Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat. Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  2. Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  3. Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  4. Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit. Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

- Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama. Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

  1. Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit. Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
  2. Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  3. Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  4. Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  5. Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  6. Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

- Penyakit Darurat atau IGD

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Anda bisa langsung membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

  1. Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien. Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
  2. Paien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya. Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
  3. Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Berbicara dengan Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
  • Melaporkan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Itulah panduan langkah bagi peserta BPJS Kesehatan saat ingin menggunakan faskes yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini Kisah Penerima Beasiswa GrabScholar Angkatan Pertama

Penerima beasiswa GrabScholar berhasil menyelesaikan kuliah dalam empat tahun. Mereka juga mendapat pengalaman magang dan pelatihan karier.

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-31 Oktober 2026, Blue Band Santan Hanya Rp 13.900

Manfaatkan promo Alfamart Kebutuhan Dapur periode 16-31 Oktober 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih hemat.

Promo Berhadiah Indomaret 22-28 Oktober 2026, Beli 1 Gratis 1 Regazza-Lasegar Twist

Cek Promo Berhadiah Indomaret periode 15-28 Oktober 2026 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Promo Es Krim Indomaret Periode Oktober 2026, Beli 2 Gratis 1 Glico Haku Monaka

Promo Indomaret Ice Cream Fair Periode Oktober 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat es krim favorit.

Promo Indomaret Super Hemat 22-28 Oktober 2026, Es Krim Wall's Tub Beli 2 Diskon 25%

Siap-siap belanja irit, Moms! Promo Indomaret Super Hemat hadir lagi untuk periode 15-28 Oktober 2026.

Berikut Rincian Harga Komoditas Pangan Untuk Hari Ini, Ada Yang Naik dan Turun

Rincian harga komoditas pangan untuk hari Kamis (22/10) berdasarkan pantauan dari PIHPS Bank Indonesia. 

Promo Ichiban Sushi Oktober 2026, Makan Ramen Enak Serba Rp 25 Ribu Cuma 3 Hari

Buruan serbu promo Ichiban Sushi edisi 21-23 Oktober 2026 untuk menikmati aneka varian ramen lezat hanya Rp 25.000. Cocok buat self reward hemat.

Jangan Kehabisan! Aneka Promo Solaria Oktober 2026 Hadirkan Diskon hingga Buy 1 Get 1

Buruan serbu promo Solaria Oktober sebelum masa berlakunya habis! Dapatkan menu favorit mulai Rp 12.000 hingga penawaran Buy 1 Free 1.

Harga Emas Antam Hari Ini (22/10) Makin Turun, Kini Harganya Segini

Harga emas batangan dan buyback Antam semakin turun pada perdagangan hari ini Kamis (22/10). Cek harga terbarunya.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (22/10)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Kamis (22/10/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.