MOMSMONEY.ID - Perluas bisnisnya, Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menyediakan dukungan bagi para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea.
Dukungan ini meliputi konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan praregistrasi sertifikasi halal Korea.
Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Program ini mencakup beberapa layanan yakni konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor.
Baca Juga: Konten Cafe Hopping Makin Diminati di Sosial Media, Kok Bisa?
Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
Lee Seung Hoon, Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta, menyatakan, lewat program ini, harapannya, bisa meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri.
"Kami mengundang partisipasi dari importir yang berminat," katanya dalam keterangan resmi.
Selanjutnya: Mayora Indah (MYOR) Catatkan Penjualan Rp 25,63 Triliun hingga Kuartal III 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News