Santai

Kenali Arti Singkatan Status NPWP di Sini, Ada Cara Cek Status NPWP Juga

Kenali Arti Singkatan Status NPWP di Sini, Ada Cara Cek Status NPWP Juga

MOMSMONEY.ID - Penting untuk diketahui, inilah beberapa singkatan status pada akun NPWP Anda.

Dalam akun NPWP yang dimiliki ole semua pemilik NPWP, selalu ada status pemilik yang disimbolkan dengan huruf.

Walau bisa dikenali dengan mudah, namun ada beberapa orang awam yang merasa tidak tahu dengan singkatan status pada NPWP.

Nah, bagi yang belum tahu, berikut ada beberapa status dalam NPWP dan penjelasannya.

Baca Juga: Segera Lakukan Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya!

A - Status Aktif

Status ‘A’ artinya adalah status aktif. Status ini menunjukkan bahwa pemilik NPWP tersebut masih aktif dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Penting untuk diketahui, pemilik NPWP dengan status A atau aktif memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa, ya.

N - Status Nonaktif

Selanjutnya ada status Nonaktif yang disingkat ‘N’. Status ini menunjukkan bahwa pemilik NPWP tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif.

Pemilik status N tidak diberi kewajiban untuk melaporkan SPT dan tidak akan mendapatkan teguran dan tagihan jika tidak melaporkan SPT.

Baca Juga: Yuk, Cari Tahu Cara Bikin NPWP Online Terbaru

NE - Status Non Efektif

Bagi pemilik status ini artinya NPWP tersebut tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Pemilik status NE dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dan kewajiban untuk melaporkan SPT.

Namun, pemilik status ini tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

DE - Status Dihapus

Untuk status yang satu ini artinya bahwa pemilik NPWP tersebut telah dihapud dari sistem perpajakan dan tidak memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan bisa dihapus karena beberapa sebab.

Seperti meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan perpajakan, dan tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi yang ingin tahu dan mengecek status NPWP, gunakan link di bawah ini kemudian pilih kategori dan masukan NIK dan Nomor KK untuk pribadi dan masukan Nama serta Nomor SK Pengesahan AHU bagi badan usaha.

https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Itulah daftar singkatan status dalam NPWP serta penjelasan singkatnya. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News