Keluarga

Yuk, Cari Tahu Cara Bikin NPWP Online Terbaru

Yuk, Cari Tahu Cara Bikin NPWP Online Terbaru

MOMSMONEY.ID - Saat mendaftar pekerjaan, apalagi kerjaan pertama, Anda biasanya akan diminta membuat NPWP. Nah, yuk, simak cara bikin NPWP online terbaru.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat untuk administrasi perpajakan. Tak jarang, beberapa perusahaan mewajibkan Anda memiliki NPWP saat bekerja sebagai karyawannya. 

NPWP sebenarnya berfungsi menjadi identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Yuk, intip cara daftar NPWP online 2023, simak syarat dan langkahnya.

NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha.

Pada 2024, rencananya, NPWP akan dilakukan pembaharuan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BNI Online via Mobile Banking, Ikuti Petunjuknya

Namun, hingga saat ini, syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020. Berikut syarat yang harus Anda siapkan dalam melakukan pendaftaran NPWP online:

  • File foto KTP
  • File foto Kartu Keluarga
  • Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap

Lengkapi semua syarat tersebut. Setelah itu, jika ingin membuat NPWP online, Anda perlu membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Syarat, Setoran, dan Cara Buka Rekening BCA Online melalui Aplikasi BCA Mobile

Begini cara membuat akun di DJP 

  1. Silakan akses situs pendaftaran NPWP Online di sini https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
  3. Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan e-mail yang masih aktif dan sering digunakan
  4. Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
  5. Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada e-mail.
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
  7. Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.

Baca Juga: Begini Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA via Website, eBranch, hingga Cabang Terdekat

Cara bikin NPWP online

  1. Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
  2. Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
  3. Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
  4. Unggah persyaratan yang diperlukan
  5. Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
  6. Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
  7. Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  8. Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
  9. Isi kisaran penghasilan per bulan
  10. Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
  11. Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
  12. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  13. Klik Kirim Permohonan

Setelah berhasil melakukan cara membuat akun dan cara bikin NPWP online, kartu NPWP akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat KTP yang telah Anda daftarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News