M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Ini Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Kenali, dari PBB hingga PPN

Ini Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Kenali, dari PBB hingga PPN
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Jika berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab, setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya, termasuk membeli rumah dan tanah. 

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran, dan Bank Neo Commerce, berikut ini pajak jual beli rumah yang perlu Anda pahami dan bayar sebelum membeli rumah idaman. 

Pada dasarnya, pajak jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Baca Juga: Mau Kontrak Rumah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Berikut pajak yang harus dibayar oleh penjual:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah.

PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun, jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga, rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sementara NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Promo Dekoruma, Belanja Pakai Kartu Bank Permata Diskon Rp 150.000

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Berikut biaya dan pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan oleh pembeli: 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual.

Tapi, jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak. Kalau Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar, maka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta.

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif pajak yang berlaku sebesar 5%. Sedang dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar, maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar-Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74,94 juta. 

Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

PT Maybank Asset Management Indonesia menghadirkan tiga produk reksa dana baru yang mencakup pasar uang, saham global syariah, dan saham dividen.

Valentine Hemat dengan Promo Ramen Ya! Paket Lengkap & Pepper Lunch Buy 1 Free 1

Valentine tiba! Ramen Ya! dan Pepper Lunch siapkan diskon fantastis. Ada pilihan hemat untuk merayakan cinta dengan sajian favorit.

Cara Buat Caricature of Me and My Job di ChatGPT, Lagi Viral di Instagram!

Punya foto profil medsos yang itu-itu saja? ChatGPT tawarkan cara baru bikin karikatur AI 'Me and My Job' dengan mudah. Cek panduannya sekarang!

Desain XOS 16 Infinix: Visual Premium & Performa Ngebut, Siap Saingi HP Flagship

XOS 16 Infinix permudah transfer file via NFC ke iPhone & optimasi baterai. Temukan semua peningkatan produktivitas yang wajib Anda tahu!

Kesempatan Terakhir! Promo PHD & Pizza Hut World Pizza Day Paket Hemat Rame-Rame

Rayakan Hari Pizza Sedunia dengan diskon fantastis dari PHD dan Pizza Hut. Promo berakhir hari ini. Klik pilihan topping dan cara pesan termudah!

Promo Indomaret Harga Spesial 10-23 Februari 2026, Sosis Ayam-Deodoran Diskon 30%

Mau belanja kebutuhan harian lebih hemat? Promo Indomaret Harga Spesial tawarkan Diskon hingga 30%. Cek katalognya sebelum berakhir!

Upgrade iQOO 15: Layar 6000 Nits, Baterai 7000 mAh & Bawa Chip Monster

Perubahan desain iQOO 15 & chip Snapdragon 8 Elite Gen 5 menjanjikan, tapi bloatware masih jadi masalah. Pelajari dampaknya pada pengalaman harian

Promo Anniversary ke-13 Marugame Udon, Nikmati Diskon Spesial Serba Rp 13 Ribu

Rayakan ulang tahun ke-13 Marugame Udon dengan promo fantastis. Ada aneka Tempura hingga Kake Udon cuma Rp 13 ribu, cek caranya di sini!

Ide Kencan Valentine Pasangan LDR Paling Romantis, Jarak Jauh Tetap Bisa Spesial

Jarak jauh bukan alasan Valentine hambar. Temukan inspirasi kencan LDR paling romantis di artikel ini.

Promo Hypermart Weekday Periode 10-12 Februari 2026, Kurma Medjool Diskon Rp 64.000

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Hyper Diskon Weekday periode 10-12 Februari 2026 untuk belanja hemat di hari kerja.