M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Ini Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Kenali, dari PBB hingga PPN

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Jika berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab, setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya, termasuk membeli rumah dan tanah. 

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran, dan Bank Neo Commerce, berikut ini pajak jual beli rumah yang perlu Anda pahami dan bayar sebelum membeli rumah idaman. 

Pada dasarnya, pajak jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Baca Juga: Mau Kontrak Rumah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Berikut pajak yang harus dibayar oleh penjual:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah.

PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun, jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga, rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sementara NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Promo Dekoruma, Belanja Pakai Kartu Bank Permata Diskon Rp 150.000

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Berikut biaya dan pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan oleh pembeli: 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual.

Tapi, jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak. Kalau Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar, maka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta.

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif pajak yang berlaku sebesar 5%. Sedang dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar, maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar-Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74,94 juta. 

Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Subway Bali Paket Galungan Hemat & Bundling Roti'O Diskon Fantastis

Mulai Rp 20.000, Anda bisa nikmati bundling Roti'O atau promo Subway Galungan Deals. Cek lokasi dan tanggal berakhirnya sekarang!

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis (18/6) Kompak Menguat

Harga emas di Pegadaian produksi Galeri 24 dan UBS hari ini Kamis (18/6) kompak menguat dari perdagangan sebelumnya.

Bukan Cuma Olahraga, Perut Buncit Bisa Minggat dengan Kebiasaan Ini

Selain olahraga, pola makan dan tidur jadi penentu perut rata. Temukan kebiasaan sederhana yang efektif mengecilkan perut buncit Anda sekarang.

Daftar Film Netflix Ini Bikin Geleng Kepala, Diangkat dari Kisah Nyata

Netflix punya deretan film true crime dari kisah nyata. Temukan kasus-kasus kriminal paling menggemparkan yang siap menantang pikiran Anda.  

Cuan Tambahan Menanti, 5 Situs Freelance Ini Buka Peluang Kerja Sampingan

Mencari cuan tambahan? 5 situs freelance ini tawarkan ribuan pekerjaan tanpa ribet. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk dompetmu!  

Kopi Susu Picu Asam Urat? Ini Aturan Minum agar Gout Tak Kambuh

Apakah kopi susu favorit Anda aman? Penderita asam urat wajib tahu fakta mengejutkan ini. Selisih kandungan gula dan susu sangat krusial.

Fitur WhatsApp Baru: Animasi Bubble Bikin Chat Lebih Hidup

WhatsApp Android meluncurkan animasi bubble chat yang elegan. Pesan kini muncul dengan transisi halus. Dapatkan panduan untuk mengelola fitur ini.

Jangan Lewatkan, Ini Rekomendasi 5 Variety Show Dance Korea Paling Seru

Suka dance? Ini 5 variety show Korea bertema tari yang wajib tonton. Dari kompetisi sengit hingga bintang dunia, temukan di sini!  

7 Film Tentang Kesepian di Netflix dengan Beragam Genre

Merasa kesepian? Ada 7 film Netflix yang mengangkat tema ini. Temukan cerita yang relate dengan perasaan Anda.

HP 1 Jutaan RAM 8GB: Kini Setara Flagship? Cek Fitur Unggulnya

HP 1 jutaan RAM 8GB kini jadi idaman karena performa ngebut. Simak daftar ponsel murah yang siap libas game berat dan multitasking tanpa lag.