M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Ini Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Kenali, dari PBB hingga PPN

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Jika berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab, setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya, termasuk membeli rumah dan tanah. 

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran, dan Bank Neo Commerce, berikut ini pajak jual beli rumah yang perlu Anda pahami dan bayar sebelum membeli rumah idaman. 

Pada dasarnya, pajak jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Baca Juga: Mau Kontrak Rumah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Berikut pajak yang harus dibayar oleh penjual:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah.

PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun, jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga, rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sementara NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Promo Dekoruma, Belanja Pakai Kartu Bank Permata Diskon Rp 150.000

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Berikut biaya dan pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan oleh pembeli: 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual.

Tapi, jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak. Kalau Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar, maka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta.

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif pajak yang berlaku sebesar 5%. Sedang dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar, maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar-Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74,94 juta. 

Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Sebaran Asap Karhutla Menjauhi Wilayah Jakarta Sekitarnya, Masih di Pesisir Banten

Sebaran asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mulai menjauhi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Sabtu (17/10).

Hasil Kejuaraan Dunia Junior BWF 2026: 2 Wakil Indonesia Sabet Gelar Juara Dunia

Hasil Kejuaraaan Dunia Junior BWF 2026, dua wakil Indonesia di sektor tunggal putra dan ganda campuran keluar sebagai juara dunia.​

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (18/10), Hujan Lebat Siram 16 Provinsi Berikut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok 18 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Hasil Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Partai Final, Tantang Ganda Malaysia

Hasil Denmark Open 2026 babak semifinal, Sabtu (17/10), ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menembus partai final.

Prakiraan Cuaca Besok Udara Kabur Selimuti Sulawesi Selatan Minggu (18/10)

BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca besok di Sulawesi Selatan dengan kondisi udara kabur di semua kabupaten dan kota.​

Menakar Kembali Peluang Bisnis Tempat Kebugaran

Untuk terjun ke bisnis tempat kebugaran tidak hanya menyediakan modal yang tidak sedikit tapi juga bisa menciptakan beragam pendapatan.

Harga Pangan di Akhir Pekan, Ada Yang Naik dan Tetap Harganya

Harga komoditas pangan untuk edisi Sabtu (17/10) termasuk juga bisa dipakai hingga Minggu yang dilansir dari PIHPS Bank Indonesia.

Ramalan Zodiak Besok Minggu 18 Oktober 2026, Ada Pesan Penting soal Asmara

Ramalan 12 zodiak besok Minggu 18 Oktober 2026, simak prediksi asmara, karier, keuangan, dan kesehatan Aries hingga Pisces di sini.

Ramalan Shio Besok Minggu 18 Oktober 2026, Siapa Paling Hoki dan Wajib Waspada?

Cek ramalan shio besok Minggu 18 Oktober 2026, dari Tikus hingga Babi. Simak prediksi karier, cinta, keuangan, dan kesehatan lengkap.

Jadwal Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Kembali Hadapi Ganda Putra Unggulan China

Pasangan ganda putra Fajar Alfian dan Moh. Sohibul Fikri dijadwalkan bertemu ganda putra China Liang Wei Keng dan Wang Chang.