M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Ini Pajak Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Kenali, dari PBB hingga PPN

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Jika berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab, setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya, termasuk membeli rumah dan tanah. 

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran, dan Bank Neo Commerce, berikut ini pajak jual beli rumah yang perlu Anda pahami dan bayar sebelum membeli rumah idaman. 

Pada dasarnya, pajak jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Baca Juga: Mau Kontrak Rumah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Berikut pajak yang harus dibayar oleh penjual:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah.

PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun, jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga, rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sementara NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Promo Dekoruma, Belanja Pakai Kartu Bank Permata Diskon Rp 150.000

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Berikut biaya dan pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan oleh pembeli: 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual.

Tapi, jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak. Kalau Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar, maka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta.

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif pajak yang berlaku sebesar 5%. Sedang dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar, maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar-Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74,94 juta. 

Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rukita Beri Promo Bagi Calon Mahasiswa, Bisa Dapat Gratis Sewa Kost 1 Bulan

Calon mahasiswa bisa dapat promo dari Rukita berupa gratis satu bulan sewa jika booking langsung untuk dua semester.  

9 Makanan untuk Dikonsumsi di Usia 60 Tahun ke Atas agar Panjang Umur

Ada beberapa rekomendasi makanan untuk dikonsumsi di usia 60 tahun ke atas agar panjang umur, lho. Apa saja?  

4 Cara Konsumsi Bayam Paling Sehat supaya Nutrisinya Tidak Hilang

Yuk, intip beberapa cara konsumsi bayam paling sehat supaya nutrisinya tidak hilang berikut ini!            

5 Cara Konsumsi Yogurt yang Paling Sehat untuk Tubuh

Ternyata ini, lho, cara konsumsi yogurt yang paling sehat untuk tubuh! Mau coba terapkan?                 

10 Manfaat Kesehatan Konsumsi Ubi Jalar yang Jarang Diketahui

Tahukah bahwa ada beberapa manfaat kesehatan konsumsi ubi jalar yang jarang diketahui, lho. Cari tahu di sini, yuk!

5 Sayuran untuk Membuat Kenyang Lebih Lama, Cocok untuk Diet!

Sedang diet? Ada 5 sayuran untuk membuat kenyang lebih lama yang patut Anda konsumsi. Cari tahu di sini.

4 Tanda Wajah Tidak Butuh Serum, Kapan Harus Berhenti?

Ada 4 tanda wajah tidak butuh serum. Harus tahu, berikut informasi selengkapnya yang wajib Anda tahu.

Pantau Prakiraan Cuaca Besok (7/4) di Jawa Barat, Didominasi Hujan Ringan

​BMKG memperkirakan cuaca besok Selasa (7/4) dan lusa (8/4) di Jawa Barat akan didominasi hujan ringan.

Hujan Lebat di Wilayah Ini, Simak Peringatan dini BMKG Cuaca Besok (7/4) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (7/4) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/4), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 7 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.