MOMSMONEY.ID - Operasi Patuh Jaya berlangsung mulai hari ini, 10 Juli 2023, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target polisi.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang bergulir mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini, yakni:
Baca Juga: Sudah Tidak Diragukan, Kenali 5 Manfaat Minyak Kemiri untuk Kesehatan Rambut
- melawan arus
- berkendara di bawah pengaruh alkohol
- menggunakan ponsel saat mengemudi
- melebihi batas kecepatan
- berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
- kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
- melanggar marka atau bahu jalan
- kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
- tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- berboncengan lebih dari satu orang.
- tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi
- tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP
Baca Juga: Arti Ghosting dalam Bahasa Gaul, Alasan Orang Melakukannya, dan Cara Menghadapinya
Latif menambahkan, Polda Metro Jaya menerjunkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya.
"Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif, Minggu (9/7).
Latif meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.
Penulis: Rizky Syahrial
Editor: Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News