M O M S M O N E Y I D
Santai

Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target

Reporter: kompas.com  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran. 

Penerapan kembali tilang manual tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung. 

Baca Juga: Breakout atau Purging, ya? Kenali Perbedaaan dan Cara Mengatasinya di Sini

Dalam unggahan di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, Satlantas Polres Mesuji Lampung menyebutkan, ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni: 

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm standar SNI
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Over load dan over dimension
  • Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu 

Baca Juga: WHO: Cacar Monyet atau Mpox Tidak Lagi Jadi Darurat Kesehatan Global

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan penerapan kembali tilang manual untuk pelanggaran tertentu. 

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," kata Aan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/5). 

Sebelumnya, Korlantas Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar"

Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor: Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Penyedia Genset BACH Tawarkan Harga IPO Rp 442 per Saham

Investor yang tertarik dengan initial public offering (IPO) PT Bach Multi Global Tbk (BACH), bisa mengajukan pembelian lewat website e-IPO. 

China Tangkal Musim Panas, Luncurkan Sistem Kabut Pendingin di Atas Gedung

China memperkenalkan sistem kabut pendingin di kota-kota. Suhu di luar ruangan bisa turun 3-6°C berkat teknologi ini. Cari tahu cara kerjanya.

Naik Rp 15.000 Jadi Rp 2.640.000, Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (2/7)

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menguat pada Kamis (2/7).

IHSG Dibuka Naik 0,4%, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini (2/7)

 Secara teknikal, IHSG diperkirakan bergerak di area support 5.568-5.438 dan resistance 5.848-5.972 pada Kamis, 2 Juli 2026.

Waspadai Koreksi IHSG, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (2/7)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Kamis (2/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (2/7)

IHSG berpotensi terkoreksi pada perdagangan hari ini, Kamis (2/7/2026). Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

UMKM Perempuan Bisa Naik Kelas, Alumni SisBerdaya Bukukan Lonjakan Pendapatan 113%

Alumni program SisBerdaya dan DisBerdaya meningkat 113% dalam enam bulan setelah mengikuti pendampingan.

IPO RANS Dibanderol Rp 170 per Saham, Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini (2/7)

PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) milik selebriti Raffi Ahmad resmi membuka masa penawaran umum (offering) mulai 2 Juli - 8 Juli 2026.

Bibir Sumbing pada Anak Perlu Segera Ditangani, Ini Manfaat Operasi Dini

​Yayasan Wings Peduli kembali menggelar operasi bibir sumbing gratis di Jawa Timur untuk mendukung tumbuh kembang mereka.

Promo HokBen Juli, Jangan Lewatkan Hoka Hemat Cuma Rp 1.000 Pakai ShopeePay

Pengguna ShopeePay baru bisa makan Hoka Hemat cuma Rp 1.000 di HokBen. Jangan sampai ketinggalan penawaran terbatas bulan Juli ini!