MOMSMONEY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, tenaga kesehatan bisa kembali meresepkan obat sirup. Begitu juga dengan apotek, boleh menjual obat sirup. Cek daftar obat sirup di sini.
Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan bisa meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirup.
Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.
Surat itu bertajuk Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut akan Diberikan Gratis
Juru bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, 156 obat sirup tersebyt dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Sehingga, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril, dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (26/10).
Tenaga Kesehatan bisa meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A Surat No. SR.01.05/III/3461/2022.
Tenaga kesehatan juga bisa meresepkan atau memberikan obat sirup yang sulit digantikan dengan sediaan lain sesuai yang tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Tentunya, pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ungkap Syahril.
Baca Juga: Waspada! Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut di Indonesia Tertinggi di Dunia
Apotek dan toko obat juga bisa kembali menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 obat sirup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai kewenangan masing-masing.
"Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM atas jenis obat-obatan sirup lainnya," tambah Syahril.
Daftar obat sirup yang dapat tenaga kesehatan resepkan dan apotek atau toko obat jual bebas bisa Anda klik di bawah ini.
Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News